CIREBON – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon mendesak DPRD Kabupaten Cirebon segera memanggil Bupati Cirebon, jajaran direksi Perumda Air Minum Tirta Jati, serta seluruh anggota Panitia Seleksi (Pansel) calon Direktur Utama (Dirut).
Desakan tersebut menyusul belum adanya kepastian pengisian jabatan Direktur Utama definitif serta munculnya sejumlah informasi mengenai kedisiplinan pegawai yang dinilai perlu dievaluasi.
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Dr. (C) Qorib, S.H., M.H., CRA., menegaskan bahwa persoalan tersebut harus segera mendapatkan kejelasan melalui mekanisme pengawasan DPRD.
Menurutnya, ketidakpastian kepemimpinan di perusahaan daerah yang memiliki tanggung jawab menyediakan layanan air bersih bagi masyarakat tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“DPRD Kabupaten Cirebon jangan hanya diam melihat persoalan ini. Kami mendesak DPRD segera memanggil Bupati, seluruh jajaran direksi, serta seluruh anggota Pansel Dirut PDAM Tirta Jati,” tegas Qorib.
Ia meminta seluruh pihak memberikan penjelasan mengenai perkembangan seleksi, tahapan yang telah dilaksanakan, kendala yang dihadapi, hingga langkah konkret untuk menyelesaikan proses pengisian jabatan tersebut.
Selain persoalan pengisian jabatan Direktur Utama, FORMASI juga menyoroti informasi dari sumber internal mengenai dugaan lemahnya pengawasan kedisiplinan pegawai PDAM Tirta Jati.
Berdasarkan informasi yang diterima FORMASI, sekitar 14 pegawai diduga datang terlambat. Selain itu, terdapat laporan mengenai dua pegawai yang disebut melakukan absensi pada pagi hari, tetapi kemudian meninggalkan tempat kerja.
Sumber internal tersebut juga mempertanyakan pengawasan terhadap keberadaan pegawai di kantor, termasuk personel tim teknik yang disebut belum terlihat hadir pada saat informasi disampaikan.
FORMASI menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan data kehadiran, laporan pelaksanaan tugas, serta klarifikasi resmi dari pihak manajemen.
“Kalau kondisi ini benar terjadi dan tidak segera dievaluasi, tentu akan berdampak terhadap kedisiplinan organisasi. Kekosongan Direktur Utama jangan sampai membuat pengawasan semakin lemah dan pegawai merasa tidak ada kontrol yang efektif,” demikian keterangan sumber internal yang disampaikan kepada FORMASI.
FORMASI meminta manajemen tidak hanya memeriksa administrasi kehadiran, tetapi juga memastikan setiap pegawai menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan.
Sistem Absensi Digital Diminta Diterapkan Secara Konsisten
Penerapan sistem absensi digital berbasis swafoto atau selfie juga menjadi perhatian FORMASI.
Berdasarkan informasi yang diterima, sistem absensi dibuka mulai pukul 06.45 WIB hingga pukul 09.00 WIB. Pegawai yang melakukan absensi setelah pukul 07.15 WIB disebut dapat dikenai pemotongan gaji.
Namun, FORMASI mempertanyakan konsistensi penerapan aturan tersebut apabila dugaan pelanggaran kedisiplinan lainnya tidak ditangani secara tegas.
“Jangan sampai sistem absensi digital hanya menjadi formalitas administratif. Kehadiran pegawai harus benar-benar berkaitan dengan pelaksanaan tanggung jawab dan pelayanan. Kalau ada pelanggaran, periksa dan tindak sesuai ketentuan, jangan tebang pilih,” ujar Qorib.
Ia menilai, penegakan disiplin harus berlaku adil bagi seluruh pegawai dan disertai pengawasan terhadap pelaksanaan tugas sehari-hari.
FORMASI secara khusus meminta DPRD Kabupaten Cirebon memanggil seluruh anggota Pansel calon Direktur Utama PDAM Tirta Jati untuk menjelaskan perkembangan proses seleksi.
Menurut Qorib, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan seleksi, hasil kerja Pansel, rekomendasi yang telah disampaikan, serta tindak lanjut pemerintah daerah dan kementerian terkait sesuai ketentuan.
Ia juga meminta Bupati Cirebon menjelaskan secara terbuka mengenai rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disebut masih ditunggu sebagai bagian dari proses pengisian jabatan tersebut.
“Bupati selalu beralasan rekomendasi dari Kemendagri belum turun. Kalau memang demikian, kami meminta penjelasan yang terang. Kapan rekomendasi itu diajukan, apa dokumen yang sudah disampaikan, bagaimana statusnya, apakah ada kekurangan administrasi, dan apa langkah konkret yang sudah dilakukan untuk menuntaskan persoalan ini?” tegasnya.
Qorib menekankan bahwa pemanggilan Pansel bukan bertujuan mengintervensi hasil seleksi, melainkan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepastian tahapan yang masih harus diselesaikan.
Tidak hanya mendesak DPRD, FORMASI Cirebon juga menyatakan akan mengajukan permohonan audiensi kepada Kemendagri di Jakarta pada pekan depan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai status rekomendasi yang disebut masih ditunggu oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon.
FORMASI ingin mengetahui apakah rekomendasi tersebut masih dalam proses, terdapat persyaratan administratif yang belum terpenuhi, atau ada tahapan lain yang perlu diselesaikan oleh pemerintah daerah maupun Pansel.
“Minggu depan FORMASI akan mengajukan audiensi dengan Kemendagri di Jakarta. Kami akan datang untuk meminta penjelasan mengenai status rekomendasi yang selalu dijadikan alasan belum ditetapkannya Direktur Utama definitif PDAM Tirta Jati,” kata Qorib.
Ia berharap audiensi tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai status administrasi dan langkah penyelesaian yang perlu ditempuh.
“Kalau memang rekomendasi belum turun, kami ingin mengetahui status dan kendalanya secara jelas. Kalau ada dokumen yang belum lengkap atau tahapan yang belum diselesaikan, harus dijelaskan. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” tambahnya.
Qorib juga menyoroti kemungkinan adanya kepentingan politik dalam proses pengisian jabatan Direktur Utama yang dinilai belum memperoleh kepastian.
Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut masih berupa dugaan yang perlu diuji melalui fakta dan penjelasan resmi dari pihak terkait.
“Saya mencurigai kekosongan Direktur Utama yang berkepanjangan ini berpotensi berkaitan dengan kepentingan politik. Namun, dugaan tersebut harus diuji berdasarkan fakta dan penjelasan resmi. Karena itu, Bupati harus terbuka kepada publik dan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dalam proses ini,” ujarnya.
FORMASI meminta pengisian jabatan strategis di perusahaan daerah tetap mengedepankan profesionalitas, kompetensi, integritas, serta kepentingan pelayanan publik sesuai peraturan yang berlaku.
FORMASI mengingatkan bahwa PDAM Tirta Jati memiliki tanggung jawab penting dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terhadap air bersih.
Karena itu, persoalan internal perusahaan, termasuk ketidakpastian kepemimpinan dan dugaan pelanggaran disiplin pegawai, harus ditangani tanpa mengganggu pelayanan kepada pelanggan.
Qorib meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara serius, sementara manajemen PDAM diminta mengevaluasi kedisiplinan pegawai, memeriksa data absensi, dan memastikan pelaksanaan tugas teknis berjalan sebagaimana mestinya.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat persoalan internal yang tidak kunjung diselesaikan. Uang negara dan aset perusahaan daerah harus dijaga, anggaran harus digunakan secara bertanggung jawab, dan pelayanan kepada pelanggan harus tetap menjadi prioritas,” tegasnya.
FORMASI berharap DPRD segera menjadwalkan forum dengar pendapat dengan menghadirkan Bupati Cirebon, seluruh anggota Pansel, jajaran direksi, dan pihak terkait lainnya.
Forum tersebut diharapkan dapat menghasilkan penjelasan mengenai perkembangan seleksi, kendala yang dihadapi, pihak yang bertanggung jawab menindaklanjuti proses, serta target penyelesaian sesuai ketentuan.
“Ini bukan semata-mata persoalan siapa yang akan menjadi Direktur Utama. Ini menyangkut tata kelola perusahaan daerah, kedisiplinan pegawai, akuntabilitas penggunaan aset dan anggaran, serta hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan air bersih yang baik. FORMASI akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur konstitusional sampai ada kejelasan dan langkah nyata dari pihak yang berwenang,” pungkas Qorib.
FORMASI Cirebon menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui penyampaian surat kepada DPRD Kabupaten Cirebon dan permohonan audiensi kepada Kemendagri hingga terdapat kejelasan mengenai proses pengisian jabatan Direktur Utama PDAM Tirta Jati.



















