CIREBON – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon mendesak Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) memberikan perhatian serius terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon. Rabu (21/10/2026).
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sebagai bentuk keseriusan mengawal perkara tersebut, FORMASI Cirebon berencana melayangkan surat resmi kepada Kapolda Jabar melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus). Surat itu berisi permohonan atensi, pemantauan, serta evaluasi terhadap perkembangan penanganan perkara yang saat ini ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Cirebon.
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Dr. (C) Qorib, S.H., M.H., CRA., mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat sipil untuk mendorong penegakan hukum yang berintegritas dan tidak tebang pilih.
Menurutnya, dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan badan usaha milik daerah harus ditangani secara serius. Setiap informasi, dokumen, dan keterangan yang relevan perlu ditelusuri agar penanganan perkara tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.
“FORMASI meminta Kapolda Jabar memberikan atensi serius terhadap perkara ini. Kami ingin seluruh fakta diperiksa secara objektif dan setiap pihak yang berkaitan dengan perkara dimintai keterangan sesuai ketentuan hukum,” tegas Qorib.
Nilai Perlu Ada Evaluasi Menyeluruh
Qorib menilai perkembangan penanganan perkara tersebut belum memberikan kejelasan yang memadai bagi masyarakat. Karena itu, FORMASI meminta jajaran Polda Jabar mengevaluasi proses penyelidikan maupun penyidikan sesuai tahapan dan kewenangan yang berlaku.
Evaluasi tersebut, lanjutnya, perlu mencakup pendalaman dokumen, penelusuran transaksi, pemeriksaan pihak-pihak terkait, hingga identifikasi kendala yang mungkin dihadapi penyidik dalam mengungkap perkara.
Ia menegaskan, permohonan evaluasi bukan dimaksudkan untuk mengintervensi independensi penyidik. Sebaliknya, langkah itu merupakan upaya mendorong pengawasan berjenjang agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan standar profesionalitas kepolisian.
“Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya tanpa memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara ini. Kami berharap ada evaluasi menyeluruh sehingga penanganannya dapat berjalan efektif dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
FORMASI juga meminta Ditreskrimsus Polda Jabar mempertimbangkan langkah supervisi atau asistensi. Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya alasan yang sah sesuai ketentuan, FORMASI berharap Polda Jabar turut mempertimbangkan kemungkinan pengambilalihan penanganan perkara melalui mekanisme yang berlaku.
Minta Dugaan Utang-Piutang Diperiksa Berdasarkan Bukti
Selain menyoroti perkembangan penanganan perkara, FORMASI turut menanggapi adanya penjelasan dari pihak terkait yang menyebut persoalan transaksi tersebut sebagai masalah utang-piutang dan tunggakan pekerjaan.
Menurut Qorib, penjelasan tersebut perlu diuji secara menyeluruh melalui pemeriksaan dokumen, kronologi transaksi, hubungan hukum para pihak, aliran dana, serta keterkaitannya dengan kegiatan operasional dan kewenangan di lingkungan PDAM Tirta Jati.
Ia menilai, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tidak semestinya hanya didasarkan pada keterangan salah satu pihak. Seluruh fakta harus diperiksa dan diuji berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kalau disebut sebagai utang-piutang, periksa dokumen dan dasar transaksinya. Telusuri apakah ada kaitannya dengan pekerjaan, jabatan, kewenangan, atau kegiatan perusahaan daerah. Kesimpulan harus berdasarkan alat bukti, bukan asumsi,” kata Qorib.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa FORMASI tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan kesalahan siapa pun sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi FORMASI, seluruh kemungkinan harus ditelusuri secara profesional agar tidak ada fakta penting yang terlewat dalam proses penanganan perkara.
Jaga Independensi dan Kepercayaan Publik
FORMASI juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas dan independensi Polri dalam menangani perkara yang menyangkut kepentingan publik. Penegakan hukum, menurut Qorib, harus bebas dari tekanan maupun kepentingan pihak tertentu.
“Netralitas dan independensi Polri harus terus dijaga. Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi jabatan, kekuasaan, tekanan, atau kepentingan siapa pun. Semua pihak harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Selain menyampaikan permohonan kepada Kapolda Jabar, FORMASI berencana mengajukan permohonan pemantauan kepada Kapolri agar perkembangan penanganan dugaan perkara di PDAM Tirta Jati turut mendapat perhatian secara berjenjang sesuai kewenangan masing-masing.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan badan usaha milik daerah.
Qorib menegaskan, FORMASI akan terus mengawal perkembangan perkara melalui jalur konstitusional dan mekanisme pengaduan resmi. Tujuannya bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan memastikan setiap dugaan yang disampaikan memperoleh penanganan sesuai ketentuan.
“Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa proses hukum. Kami meminta agar perkara ini diusut sampai tuntas. Apabila ditemukan bukti yang cukup, proses sesuai ketentuan. Apabila tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Yang terpenting, jangan sampai perkara ini berlarut-larut tanpa kejelasan,” pungkasnya.
FORMASI Cirebon berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut secara proporsional, dengan tetap menjaga kerahasiaan materi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi FORMASI, penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel menjadi kunci untuk memastikan pengelolaan badan usaha milik daerah berjalan sesuai aturan serta kepentingan masyarakat tetap terlindungi.



















