CIREBON – Polres Cirebon Kota mengamankan dua truk tangki yang berisi bahan bakar minyak (BBM). Keberadaan truk ini sudah terlihat sejak Senin (19/10/2026), dan terparkir di halaman Mapolres Cirebon Kota.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dua truk tangki ini diduga berkaitan dengan kasus penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi yang dijual kembali sebagai solar industri.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Keempat orang tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Cirebon Kota. Polisi juga masih memproses keempat orang tersebut untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seseorang di wilayah Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan pelaku lainnya, kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan dua orang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut masing-masing di daerah Pilang, Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, serta Mandirancan Kabupaten Kuningan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP M Fadlillah membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi tersebut. Ia juga membenarkan dua truk tangki yang kini berada di Mapolres Cirebon Kota adalah barang bukti hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi.
“Betul, ada empat orang (yang diamankan),” katanya.
Adapun modus yang diduga dilakukan, para pelaku disebut menyimpan solar subsidi untuk kemudian menjualnya kembali kepada pihak industri dengan harga yang lebih tinggi.
“Menjual solar subsidi yang dijual menjadi solar industri,” ungkapnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk peran masing-masing orang yang diamankan serta mekanisme distribusi BBM yang diduga disalahgunakan. Penetapan tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara. (***)



















