Cirebon – Kondisi Pasar Ciledug, Kabupaten Cirebon, kian hari semakin semrawut dan tak terkendali. Minggu (11/1/2026)
Situasi ini dinilai sebagai bukti nyata gagalnya tata kelola pasar rakyat di wilayah timur Kabupaten Cirebon.
Tokoh masyarakat sekaligus pemerhati publik, R. Hamzaiya, secara terbuka dan tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk segera mencopot Kepala Pasar Ciledug yang dianggap tidak becus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Kekacauan yang kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir bukanlah insiden sesaat, melainkan potret pembiaran panjang yang terus berlangsung tanpa solusi nyata.
Aktivitas pasar yang meluber hingga ke badan jalan, parkir liar yang tidak terkendali, maraknya pedagang kaki lima tanpa penataan, hingga kemacetan kronis telah menjadikan Pasar Ciledug sebagai sumber masalah publik yang serius.
Ironisnya, seluruh kondisi tersebut terjadi di hadapan pengelola pasar tanpa adanya penindakan berarti.
Hal ini menegaskan bahwa Pasar Ciledug seolah dibiarkan berjalan tanpa komando, tanpa arah, dan tanpa kepemimpinan yang tegas.
R. Hamzaiya menilai Kepala Pasar Ciledug telah gagal total menjalankan fungsi manajerial dan pengawasan.
Tidak terlihat adanya ketegasan dalam menertibkan pedagang, tidak ada keberanian mengambil langkah penataan, serta nihil upaya serius dalam membenahi zonasi, kebersihan, dan ketertiban pasar.
Koordinasi dengan dinas teknis seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan pun dinilai mandek dan sebatas formalitas.
“Ini bukan lagi soal kekurangan fasilitas atau keterbatasan anggaran. Ini murni soal kegagalan kepemimpinan. Ketika pasar dibiarkan semrawut dari waktu ke waktu, itu berarti pengelolanya tidak bekerja,” tegas R. Hamzaiya.
Ia menyebut pembiaran tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah pengelolaan fasilitas publik.
Menurutnya, pasar rakyat seharusnya menjadi ruang ekonomi yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak, bukan justru berubah menjadi titik kemacetan, sumber konflik, dan ancaman keselamatan pengguna jalan.
R. Hamzaiya menegaskan, jika Kepala Pasar tidak mampu menegakkan aturan dan menata pasar sesuai fungsinya, maka pencopotan jabatan merupakan langkah logis dan mendesak, bukan sekadar opsi yang bisa ditunda.
Selain itu, ia juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Cirebon agar tidak terus berlindung di balik alasan klasik dan janji evaluasi tanpa ujung.
Ia mendesak adanya tindakan konkret dan sanksi tegas, bukan sekadar wacana pembenahan.
“Kalau kegagalan ini terus dibiarkan, maka pemerintah daerah ikut bertanggung jawab atas kekacauan Pasar Ciledug,” ujarnya.
Sebelumnya, kemacetan lalu lintas yang terjadi setiap hari di jalur Pasar Ciledug dinilai sudah berada pada tahap yang tidak bisa lagi ditoleransi. Kondisi tersebut kembali terjadi pada Sabtu (10/1/2026) dan terus berulang dari hari ke hari.
Menurut Hamzaiya, kemacetan kronis tersebut merupakan akibat langsung dari lemahnya peran Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon dan Dinas Perdagangan yang dinilai tidak menjalankan tugas serta kewenangannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Akar persoalan, kata dia, bersumber dari buruknya tata kelola Pasar Ciledug sebagai fasilitas publik.
Pasar tidak didukung dengan penyediaan area parkir yang layak, sehingga kendaraan pengunjung bercampur dengan kendaraan angkut barang milik pedagang yang bebas berhenti dan melakukan aktivitas bongkar muat di badan jalan.
Desakan ini menjadi sinyal keras bahwa kesabaran publik telah habis. Tanpa pergantian kepemimpinan dan pembenahan serius, Pasar Ciledug dikhawatirkan akan terus menjadi simbol buruknya tata kelola pasar rakyat di Kabupaten Cirebon—sebuah potret kegagalan birokrasi yang harus dibayar mahal oleh masyarakat.



















