CIREBON – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon kembali mendapat sorotan. Kali ini, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Bara Gunung Jati Cirebon mendesak Polresta Cirebon segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut. Senin (2/11/2026).
Melalui pernyataan sikap yang disampaikan pada November 2026, LKBH Bara Gunung Jati meminta jajaran Satreskrim Polresta Cirebon melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil penyidikan dan segera menetapkan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.
Direktur LKBH Bara Gunung Jati Cirebon, Kadlani, menilai persoalan dugaan korupsi di tubuh perusahaan daerah tersebut bukan sekadar masalah internal kelembagaan. Namun, menyangkut transparansi, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang menjadi perhatian lembaganya, sejumlah saksi telah diperiksa penyidik dan berbagai dokumen maupun barang bukti telah dikumpulkan dalam proses penyidikan.
Kondisi tersebut, kata dia, harus diikuti dengan kejelasan perkembangan penanganan perkara agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kami mempertanyakan sejauh mana perkembangan dan kepastian penanganan perkara ini. Publik sudah menunggu ketegasan aparat penegak hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” tegasnya.
LKBH Bara Gunung Jati juga meminta Kapolresta Cirebon memberikan perhatian serius terhadap proses penyidikan. Aparat diminta bekerja secara profesional, objektif, independen, dan bertanggung jawab tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun.
Selain mendesak Polresta Cirebon, lembaga tersebut secara khusus meminta Kapolda Jawa Barat turun tangan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi PDAM Tirta Jati.
Langkah pengawasan dinilai penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur serta terbebas dari dugaan intervensi, kepentingan, maupun praktik yang dapat menghambat penegakan hukum.
“Kami tidak ingin ada perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu karena jabatan, kedudukan, ataupun kekuasaan. Jangan sampai ada oknum yang bermain dalam proses penegakan hukum,” lanjut pernyataan tersebut.
LKBH Bara Gunung Jati menegaskan, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen. Apabila penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta memenuhi persyaratan hukum lainnya, penetapan tersangka harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lembaga tersebut juga menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengawal perkembangan perkara hingga terdapat kepastian hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat persoalan ini tanpa kejelasan. Kami meminta Polresta Cirebon bekerja secara profesional dan Kapolda Jawa Barat memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan serta bebas dari intervensi,” tegasnya.
Melalui pernyataan sikap tersebut, LKBH Bara Gunung Jati berharap penanganan dugaan korupsi di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon dapat segera memperoleh kejelasan.
Mereka menilai ketegasan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi.



















