Cirebon – Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon menyatakan akan mengambil langkah lanjutan dengan menyampaikan surat kepada Gubernur Jawa Barat apabila Wali Kota Cirebon dan Wakil Wali Kota Cirebon tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran jasa hukum kepada klien POSBAKUM FORMASI. Minggu (3/5/2026).
Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk penyampaian informasi resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai adanya persoalan hukum dan etika komitmen yang saat ini menjadi perhatian publik di Kota Cirebon.
Menurut POSBAKUM FORMASI, perkara tersebut tidak hanya menyangkut hubungan keperdataan mengenai kewajiban pembayaran jasa profesional advokat, tetapi juga berkaitan dengan aspek integritas, kepatuhan terhadap komitmen, serta marwah pemerintahan yang harus dijaga di hadapan masyarakat.
Adv. Shella Nurazizah, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya berharap Gubernur Jawa Barat mengetahui persoalan tersebut dan memberikan perhatian serius agar ada penyelesaian yang patut, terhormat, dan sesuai koridor hukum.
“Kami berharap Gubernur Jawa Barat mengetahui persoalan yang sedang terjadi di Kota Cirebon. Ini penting bukan semata-mata soal tagihan jasa hukum, tetapi menyangkut komitmen moral, kepastian hukum, dan integritas pejabat publik terhadap kewajibannya. Kami berharap Gubernur dapat memberikan teguran moral maupun administratif agar persoalan ini diselesaikan dengan baik,” ujar Adv. Shella Nurazizah, S.H.
Lebih lanjut, POSBAKUM FORMASI menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu somasi tidak terdapat langkah konkret penyelesaian dari pihak terkait, maka selain menempuh jalur hukum perdata, pihaknya juga akan mengirimkan surat resmi yang ditembuskan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai bentuk pengawasan publik dan penyampaian fakta hukum yang sedang berkembang.
“Hari Senin, Insya Allah kami akan melayangkan surat kepada Wali Kota Cirebon dan surat tersebut akan kami tembuskan kepada Gubernur Jawa Barat agar beliau mengetahui duduk persoalan ini secara utuh,” tegas Adv. Shella.
POSBAKUM FORMASI menegaskan, ruang penyelesaian secara baik-baik masih terbuka lebar sepanjang terdapat itikad baik, komunikasi yang jujur, dan komitmen nyata untuk menyelesaikan kewajiban.
Namun apabila hal tersebut terus diabaikan, langkah hukum dan langkah kelembagaan akan terus ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



















