banner 728x250

POSBAKUM FORMASI Cirebon Siapkan Gugatan Hukum terhadap Wali Kota dan Wakil Wali Kota

IMG 20260503 WA0004
banner 120x600
banner 468x60

CIREBON — Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon menyatakan tengah mematangkan langkah hukum terhadap Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, dan Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati. Minggu (3/5/2026).

Langkah ini berkaitan dengan dugaan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran jasa hukum advokat yang tergabung dalam tim advokasi pada rangkaian Pilkada Kota Cirebon 2024.

banner 325x300

Rencana gugatan tersebut diambil setelah berbagai upaya penyelesaian non-litigasi, mulai dari komunikasi, penagihan, hingga somasi resmi yang dilayangkan kuasa hukum, tidak menghasilkan kejelasan atau penyelesaian konkret.

Direktur Eksekutif POSBAKUM FORMASI Cirebon, Adv. Fahmi, S.H., CPLA., menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar menyangkut nilai honorarium, melainkan lebih jauh terkait komitmen dan integritas dalam menghargai profesi advokat sebagai bagian dari penegak hukum.

“Ini bukan hanya soal nominal. Ini menyangkut penghormatan terhadap profesi, etika politik, serta komitmen moral kepada pihak-pihak yang telah bekerja secara profesional dalam proses demokrasi,” ujarnya.

Menurutnya, para advokat telah memberikan kontribusi nyata selama tahapan Pilkada, mulai dari pendampingan hukum, investigasi, koordinasi kelembagaan, hingga pengamanan aspek legal. Namun hingga kini, hak-hak mereka belum terpenuhi.

POSBAKUM FORMASI menyebut memiliki dasar hukum yang kuat atas tuntutan tersebut, di antaranya Surat Keputusan Tim Hukum Nomor 02/E-F/KPTS/VIII/2024 tertanggal 27 Agustus 2024, dokumen penugasan, laporan kerja advokat, serta Surat Tagihan Nomor 017/EDO-FAR/AW.Per/XI/2024 tertanggal 3 Desember 2024 dengan nilai sebesar Rp257.000.000.

Sebanyak sembilan advokat yang tergabung dalam tim advokasi disebut telah menyatakan sikap untuk menempuh gugatan perdata.

Gugatan tersebut akan didasarkan pada dugaan wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum, merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Meski demikian, pihak POSBAKUM FORMASI masih membuka ruang penyelesaian secara damai.

“Kami tetap mengedepankan penyelesaian yang baik, terhormat, dan bermartabat. Namun jika tidak ada itikad baik, maka jalur litigasi adalah langkah hukum yang sah,” lanjut Fahmi.

Ia juga menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya bertujuan memperjuangkan hak advokat, tetapi juga menjadi pengingat bagi dunia politik agar menjaga komitmen terhadap pihak-pihak profesional yang terlibat dalam proses demokrasi.

“Janji politik mungkin selesai setelah pemilihan, tetapi kewajiban hukum tidak pernah gugur hanya karena kekuasaan telah diraih,” tegasnya.

banner 325x300