CIREBON – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Japura Kidul, Kabupaten Cirebon, Sabtu (2/5/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima FORMASI, Kepala Desa (Kuwu) Japura Kidul diduga melakukan peminjaman anggaran BUMDes di tahun 2025 dengan nilai lebih dari Rp100 juta.
Namun hingga saat ini, pengembalian dana tersebut belum dilakukan dalam bentuk uang sebagaimana mestinya.
Sebagai gantinya, disebutkan pengembalian dilakukan melalui penyerahan aset berupa 40 ekor kambing beserta kandangnya.
Informasi lain yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak pengelola BUMDes tidak menyetujui mekanisme pengembalian dalam bentuk barang tersebut.
Pengelola tetap menghendaki pengembalian dilakukan dalam bentuk uang sesuai nilai pinjaman awal.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola keuangan desa, akuntabilitas penggunaan aset BUMDes, serta dugaan adanya tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Wakil Ketua Bidang Advokasi Litigasi dan Kajian Kasus FORMASI Cirebon, Adv. Fahmi Aziz, SH., CPLA, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan tanpa klarifikasi dan penelusuran hukum yang objektif.
“Apabila dugaan penyalahgunaan anggaran BUMDes ini benar terjadi dan dibiarkan tanpa proses penegakan hukum, maka hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Cirebon, bahkan bisa menjalar ke desa-desa lainnya.
Oleh karena itu, kebenaran informasi ini harus dibuka secara terang-benderang melalui mekanisme audit, klarifikasi publik, dan penyelidikan hukum,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, FORMASI Cirebon dalam waktu dekat akan melayangkan surat audiensi kepada Pemerintah Desa Japura Kidul dan Kecamatan Astanajapura guna meminta penjelasan resmi terkait transparansi pengelolaan dana BUMDes.
Selain itu, FORMASI juga berencana mengirimkan surat kepada Polresta Cirebon untuk mendorong dilakukannya penyelidikan menyeluruh atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian keuangan desa dalam kasus tersebut.
FORMASI menegaskan bahwa dana BUMDes merupakan instrumen ekonomi desa yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi ataupun praktik yang menyimpang.
“Transparansi adalah kewajiban, akuntabilitas adalah keharusan, dan penegakan hukum adalah jalan terakhir ketika amanah publik diduga disalahgunakan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon menyoroti serius dugaan persoalan tata kelola pemerintahan di Desa Japura Kidul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon yang belakangan menjadi perhatian publik.
Hal tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah informasi dan aduan masyarakat yang masuk ke meja pengaduan FORMASI, Jumat (1/5/2026).
Sejumlah laporan tersebut saat ini tengah dikaji melalui proses investigasi internal guna menguji validitas data sekaligus memperkuat konstruksi dugaan pelanggaran yang terjadi di tingkat pemerintahan desa.

















