CIREBON — Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, angkat bicara terkait tuntutan warga transmigrasi lokal (translok) di Desa Seuseupan, Kecamatan Karangwareng, yang menginginkan kepastian hukum atas rumah yang mereka tempati melalui sertifikat hak milik (SHM), Sabtu (2/5/2026).
Menurut Novi, pemerintah daerah tidak tinggal diam dalam menyikapi persoalan tersebut.
Namun, ia mengakui adanya sejumlah kendala regulasi yang membuat proses penyelesaian belum dapat direalisasikan secara cepat.
“Pemerintah bukan diam, tapi memang ada beberapa kendala. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Transmigrasi dan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari total sekitar 50 kepala keluarga yang menempati kawasan tersebut, hanya 14 orang yang tercatat sebagai penerima hak resmi sejak awal program transmigrasi.
Sementara itu, sebanyak 36 lainnya tidak termasuk penerima hak, sehingga menimbulkan persoalan administratif dalam proses sertifikasi.
“Yang sah hanya 14 penerima awal. Sedangkan 36 lainnya bukan penerima hak resmi. Ini yang harus kami sesuaikan dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Meski demikian, Novi menegaskan pihaknya tetap berupaya memperjuangkan solusi bagi seluruh warga, termasuk mereka yang tidak masuk dalam daftar penerima awal.
Dalam upaya penyelesaian, Disnakertrans telah menyiapkan sejumlah opsi. Salah satunya adalah skema penilaian atau appraisal terhadap tanah yang ditempati warga guna mengetahui nilai aset secara objektif.
“Opsi pertama, tanah akan diperhitungkan atau diapresial, dihitung nilainya berapa. Ini sebagai bagian dari solusi yang sedang dikaji,” katanya.
Selain itu, opsi lain yang tengah dipertimbangkan adalah perpanjangan hak guna bangunan (HGB) atas lahan yang ada, yang akan terus difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Novi juga mengungkapkan bahwa status awal lahan yang merupakan hibah dari Pemerintah Yaman menjadi salah satu faktor yang memperumit proses penyelesaian, karena berbenturan dengan sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Ada juga opsi hibah, tapi ini terbentur aturan dari Kementerian Dalam Negeri, karena tidak bisa dihibahkan langsung ke perorangan,” jelasnya.
Ke depan, Disnakertrans akan memfokuskan penyelesaian pada 14 penerima hak resmi, sembari tetap mengupayakan solusi bagi 36 warga lainnya agar tidak terabaikan.
“Kita fokuskan dulu ke 14 orang yang memang penerima hak. Tapi sisanya tetap akan kami perjuangkan,” tegas Novi.
Ia juga mengapresiasi warga translok yang selama ini tetap taat membayar pajak, meski belum memiliki kepastian hukum atas tanah dan rumah yang mereka tempati.
Lebih lanjut, Novi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang memanfaatkan situasi dengan menawarkan jasa pengurusan sertifikat secara berbayar.
“Kami pastikan semua proses ini gratis. Kalau ada oknum yang mengatasnamakan bisa mengurus sertifikat dengan biaya tertentu, itu tidak benar,” tegasnya.
Sebelumnya, harapan warga translok di Desa Seuseupan untuk mendapatkan sertifikat kian menipis setelah lebih dari dua dekade menempati lahan tanpa kepastian hukum.
Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Kecamatan Karangwareng, Senin (27/4/2026), warga kembali menyampaikan tuntutan tersebut kepada pemerintah.
Kepala Bidang Pelatihan Produktivitas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Iip Marifah, menyatakan bahwa aspirasi warga telah ditampung dan akan dilaporkan kepada pimpinan untuk diteruskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Cirebon.
Namun, bagi warga, pernyataan tersebut dinilai belum memberikan kepastian. Mereka mengaku telah berulang kali menyampaikan aspirasi tanpa hasil nyata.
“Dari dulu polanya sama, didata, dijanjikan, lalu hilang tanpa kabar,” ujar Abdul Halim.
Warga pun berharap pemerintah tidak lagi berhenti pada tahap pendataan dan pertemuan semata, melainkan segera menghadirkan keputusan konkret terkait hak kepemilikan rumah yang telah mereka tempati sejak tahun 2001.

















