cirebon raya, info cirebon raya, berita cirebon raya, cirebon indramayu majalengka kuningan
INSTAGRAMFACEBOOK
banner 728x250

Petani Garam Suranenggala Tegas Tolak Penjualan Lahan, Minta Pemkab Cirebon Beri Kejelasan

IMG 20260831 WA0041
banner 120x600
banner 468x60

CIREBON — Kelompok Tani Garam Nenggala Ayu di Desa Suranenggala, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, menyatakan sikap tegas terkait informasi yang beredar mengenai dugaan rencana pembebasan lahan pertanian garam di wilayah mereka. Senin (31/8/2026).

Para petani menegaskan bahwa lahan yang selama ini digunakan untuk aktivitas pertanian garam merupakan sumber mata pencaharian masyarakat. Karena itu, mereka menyatakan tidak berencana menjual lahan tersebut dan meminta agar tidak ada proses penguasaan atau perubahan peruntukan lahan tanpa kejelasan serta mekanisme yang sesuai ketentuan.

banner 325x300

Ketua Kelompok Tani Garam Nenggala Ayu, Widodo, bersama anggota kelompok Wadinah dan Rohman, didampingi kuasa hukum dari Kantor QMS Partner, Adv. Qorib, S.H., M.H., menyampaikan sikap tersebut menyusul informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Lahan kami tidak untuk dijual. Kami akan tetap mempertahankan lahan ini sebagai tempat pengelolaan garam dan sumber kehidupan para petani,” tegas Widodo.

Menurut kelompok tani, keberadaan lahan pertanian garam bukan hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pekerjaan serta pendapatan sejumlah keluarga yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.

Minta Tidak Ada Penentuan Harga Secara Sepihak

Kuasa hukum Kelompok Tani Nenggala Ayu, Adv. Qorib, S.H., M.H., mengatakan apabila memang terdapat rencana pengadaan atau pembebasan tanah, seluruh proses harus dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat.

Ia meminta agar tidak ada pihak yang menentukan harga tanah secara sepihak tanpa adanya musyawarah dengan pemilik atau pengelola lahan.

“Pihak swasta jangan bertindak semena-mena. Jangan menentukan harga seenaknya sendiri tanpa kompromi dan musyawarah dengan masyarakat. Ini menyangkut lahan dan mata pencaharian para petani,” ujar Qorib.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan jual beli tanah. Setiap bidang lahan, kata dia, memiliki nilai ekonomi dan sosial karena menjadi bagian dari kehidupan petani dan keluarganya.

Akan Datangi Dinas Ketahanan Pangan

Sebagai langkah awal, Kelompok Tani Nenggala Ayu bersama pendamping hukum berencana mendatangi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta penjelasan pemerintah mengenai informasi yang berkembang.

“Besok kami akan mendatangi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon terlebih dahulu. Kami akan menyampaikan suara rekan-rekan petani dan meminta pemerintah memberikan kejelasan secara resmi. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi dari rumor,” kata Qorib.

Ia berharap pemerintah daerah segera melakukan klarifikasi terkait status dan peruntukan lahan serta memastikan tidak ada proses yang dapat merugikan masyarakat tanpa mekanisme yang jelas.

Bupati dan DPRD Diminta Turun Tangan

Apabila persoalan tersebut belum memperoleh kejelasan, kelompok tani menyatakan siap menyampaikan aspirasi kepada Bupati Cirebon dan DPRD Kabupaten Cirebon.

Menurut Qorib, pemerintah daerah perlu hadir untuk memastikan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan mata pencaharian petani tetap terlindungi.

“Kami akan mendatangi Bupati dan DPRD Kabupaten Cirebon. Kami meminta mereka segera bersikap dan ikut menyelamatkan nasib para petani garam,” tegasnya.

Tidak hanya di tingkat kabupaten, Kelompok Tani Nenggala Ayu juga menyatakan siap membawa aspirasi tersebut ke tingkat provinsi hingga pemerintah pusat apabila tidak mendapatkan kejelasan.

Aspirasi, kata Qorib, dapat disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, maupun instansi pemerintah pusat terkait sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau suara petani tidak didengar, kami akan terus bergerak menyampaikan aspirasi ke tingkat provinsi hingga pemerintah pusat. Kami ingin persoalan petani garam Cirebon mendapatkan perhatian serius,” ujarnya.

Lima Tuntutan Petani

Dalam sikapnya, Kelompok Tani Garam Nenggala Ayu menyampaikan lima tuntutan utama.

Pertama, meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan klarifikasi resmi terkait informasi atau rumor mengenai rencana pembebasan lahan pertanian garam di Desa Suranenggala.

Kedua, meminta hak para petani dihormati, terutama bagi pemilik lahan yang tidak bersedia menjual tanahnya. Setiap tindakan terhadap tanah masyarakat diminta dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Ketiga, menolak penentuan harga secara sepihak. Jika nantinya terdapat proses pengadaan tanah, kelompok tani meminta proses tersebut dilakukan secara transparan, adil, dan melalui musyawarah.

Keempat, mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon, Bupati Cirebon, dan DPRD Kabupaten Cirebon turun tangan untuk memastikan keberlangsungan kawasan pertanian garam serta mata pencaharian masyarakat.

Kelima, meminta pemerintah memastikan kebijakan pembangunan tidak menghilangkan sumber penghidupan petani garam dan setiap perubahan pemanfaatan lahan dilakukan secara transparan serta sesuai ketentuan hukum.

Qorib menegaskan, persoalan tersebut harus dilihat secara lebih luas karena menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat.

“Ini bukan sekadar soal tanah. Ini soal kehidupan petani. Kalau kawasan pertanian garam hilang atau dialihkan untuk kepentingan lain, tentu harus dipikirkan dampaknya terhadap petani dan keluarga yang menggantungkan hidup dari lahan tersebut,” pungkasnya.

Kelompok Tani Garam Nenggala Ayu menegaskan akan terus menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan para petani melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Lahan kami bukan sekadar tanah. Lahan ini adalah sumber kehidupan. Kami tidak akan diam dan akan terus berjuang mempertahankannya,” tegas Qorib.

banner 325x300