CIREBON — Ryaen Erisman (RE), pihak yang melakukan transfer uang ke rekening atas nama Hendra Chandra Saputra, mengambil langkah terbuka dengan mendatangi langsung Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jumat (28/8/2026).
Kedatangan RE tersebut untuk menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas), menyerahkan bukti transaksi, sekaligus meminta perlindungan hukum dalam kapasitasnya sebagai pengadu atau pelapor.
RE datang didampingi Direktur POSBAKUM FORMASI Cirebon, Adv. Fahmi Aziz, SH. Dalam pengaduannya, RE meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh latar belakang transaksi yang dilakukan.
Pemeriksaan tersebut, menurut RE, penting untuk mengetahui siapa pihak yang meminta atau mengarahkan transaksi, apa tujuan pemberian dana, bagaimana penggunaan uang tersebut, serta apakah terdapat komunikasi dan rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Selain itu, RE meminta Kejaksaan turut mendalami kemungkinan adanya keterkaitan transaksi dengan pelayanan maupun kewenangan di lingkungan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon.
RE menyatakan siap membuka sejumlah bukti yang dimilikinya kepada aparat penegak hukum. Bukti tersebut di antaranya bukti transfer, mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dokumen terkait, serta komunikasi sebelum dan sesudah transaksi.
Ia juga menyatakan siap memberikan keterangan berdasarkan fakta yang diketahuinya dan menjamin tidak akan mengubah, menghilangkan maupun memanipulasi bukti yang ada.
Langkah tersebut dilakukan setelah muncul informasi dan pemberitaan yang mengaitkan transaksi tersebut dengan dugaan suap dan/atau gratifikasi di lingkungan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon.
RE meminta agar status dan kedudukan hukumnya tidak ditentukan hanya berdasarkan adanya transaksi transfer. Menurutnya, seluruh rangkaian fakta dan alat bukti perlu diperiksa terlebih dahulu secara objektif.
“RE datang sendiri untuk membuka transaksi, menyerahkan bukti dan memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Ini merupakan bentuk itikad baik dan keterbukaan agar seluruh fakta dapat diperiksa secara objektif,” ujar Fahmi Aziz.
Fahmi menegaskan, POSBAKUM FORMASI Cirebon meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menangani pengaduan tersebut secara profesional, independen dan transparan.
Ia juga meminta tidak ada pihak yang melakukan intervensi maupun berupaya menghentikan proses sebelum seluruh fakta dan alat bukti diperiksa.
“RE sudah membuka transaksi. RE sudah datang sendiri ke Kejaksaan. Bukti siap diserahkan. Sekarang kami meminta agar seluruh fakta dibuka dan hukum menentukan berdasarkan alat bukti,” tegas Fahmi.
Menurut Fahmi, pihaknya akan terus mengawal proses penanganan pengaduan tersebut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Selain melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, POSBAKUM FORMASI Cirebon juga telah menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Langkah itu dilakukan agar perkara tersebut turut mendapat perhatian dan pemantauan dalam proses penanganannya.
Fahmi menegaskan, pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk memberikan vonis kepada pihak tertentu. Pihaknya hanya meminta aparat penegak hukum mengungkap seluruh rangkaian fakta yang berkaitan dengan transaksi.
“Yang kami minta adalah pemeriksaan secara menyeluruh. Siapa yang meminta, untuk kepentingan apa transaksi dilakukan, bagaimana aliran dan penggunaan dana, serta apakah terdapat keterkaitan dengan kewenangan atau pelayanan di PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh pihak tetap harus menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Ada atau tidaknya tindak pidana, kata Fahmi, merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah.
Dengan langkah RE datang langsung ke Kejaksaan dan menyerahkan bukti transaksi, POSBAKUM FORMASI Cirebon berharap proses hukum dapat berjalan secara terbuka sehingga persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.


















