cirebon raya, info cirebon raya, berita cirebon raya, cirebon indramayu majalengka kuningan
INSTAGRAMFACEBOOK
banner 728x250

Kasus Dugaan Penggelapan Dana GTC Bergulir, Saksi Korban Minta Perlindungan Hukum

VID 20260831 WA0034
banner 120x600
banner 468x60

CIREBON — Penanganan perkara dugaan penggelapan dana persewaan tenant di Gunungsari Trade Center (GTC) Kota Cirebon kembali mendapat sorotan. Frans Mangasitua Simanjuntak, selaku pelapor sekaligus saksi korban, kini mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada sejumlah pihak terkait proses penanganan perkara tersebut. Senin (31/8/2026).

Permohonan itu disampaikan melalui tim kuasa hukum Frans Simanjuntak yang juga merupakan Direktur PT Prima Usaha Sarana (PT PUS), perusahaan yang mengelola GTC Kota Cirebon.

banner 325x300

Surat permohonan perlindungan hukum tersebut ditujukan, antara lain, kepada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kabid Propam Polda Jawa Barat, serta Kabag Wassidik Polda Jawa Barat.

Langkah tersebut ditempuh untuk meminta kepastian hukum dalam penanganan laporan polisi Nomor LPB/78/I/2022/SPKT/POLDA JABAR tertanggal 27 Januari 2022.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dalam pengelolaan pendapatan persewaan tenant di GTC. Dalam perkara tersebut, komisaris PT PUS berinisial WT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Selain meminta perlindungan hukum, pihak Frans juga mendorong agar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius.

Kuasa hukum Frans menyoroti adanya petunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui P-19 tertanggal 17 April 2025. Dalam petunjuk tersebut, menurut kuasa hukum, terdapat permintaan pengembangan dugaan TPPU dalam berkas perkara terpisah.

Harumningsih Surja, kuasa hukum Frans Simanjuntak, mengatakan pihaknya memiliki dasar berupa hasil audit investigasi yang dilakukan pihak independen. Audit tersebut disebut menemukan adanya sejumlah aliran dana yang diduga berkaitan dengan pendapatan PT PUS.

“Dalam audit investigasi ditemukan adanya aliran dana yang diduga berkaitan dengan pendapatan PT PUS. Ada yang tervalidasi sekitar Rp2,6 miliar dan terdapat sekitar Rp1,7 miliar yang belum tervalidasi,” ujar Harumningsih.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti pencatatan keuangan perusahaan yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut. Salah satunya berkaitan dengan dugaan adanya biaya persewaan tenant yang disebut dimiliki WT selaku komisaris, namun diduga tidak tercatat sebagai pendapatan perusahaan.

Sementara itu, Rudi Setiantono, yang juga merupakan kuasa hukum Frans, mengungkapkan adanya catatan transaksi pada rekening BCA milik WT dengan nilai sekitar Rp66,4 miliar selama periode 2013 hingga 2020.

Namun, menurut Rudi, nilai tersebut merupakan akumulasi seluruh transaksi dalam rekening yang bersangkutan dan disebut bercampur dengan berbagai aktivitas usaha pribadi WT.

Karena itu, pihaknya tidak serta-merta menyimpulkan seluruh transaksi tersebut berkaitan dengan perkara GTC. Menurutnya, diperlukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul serta tujuan masing-masing transaksi.

“Kami tidak mengatakan seluruh transaksi tersebut berkaitan dengan perkara GTC. Justru perlu dilakukan penelusuran secara objektif untuk mengetahui mana transaksi yang berkaitan dan mana yang merupakan aktivitas usaha pribadi,” jelas Rudi.

Kuasa hukum berharap permohonan perlindungan hukum yang diajukan dapat memperoleh tindak lanjut dari pihak terkait. Mereka juga meminta agar pengembangan dugaan TPPU dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut mereka, kepastian terhadap proses hukum diperlukan agar penanganan perkara dugaan penggelapan dana GTC tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pihak.

Mereka menegaskan, tujuan utama permohonan tersebut adalah memastikan proses hukum berjalan secara objektif, transparan, profesional, proporsional, dan memberikan rasa keadilan.

“Harapan kami, perkara ini dapat ditangani secara objektif dan transparan sehingga seluruh fakta dapat dibuka secara terang berdasarkan alat bukti yang ada,” pungkasnya.

Adapun seluruh dugaan, termasuk dugaan penggelapan maupun TPPU serta angka-angka transaksi yang disebutkan dalam perkara ini, masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

banner 325x300