CIREBON — Risman secara resmi mengadukan dugaan pemalsuan tanda tangan pada kuitansi senilai Rp165 juta kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon. Ia meminta kepolisian mengusut persoalan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada pihak mana pun. Kamis (15/10/2026).
Pengaduan yang tertanggal 14 Oktober 2026 itu berkaitan dengan kuitansi yang disebut-sebut berhubungan dengan transaksi pinjaman uang pada November 2023. Risman mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada dokumen yang mencantumkan namanya tersebut.
Bagi Risman, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut perbedaan pandangan mengenai hubungan utang-piutang, melainkan juga menyangkut keaslian dokumen yang perlu diuji melalui proses hukum.
Ia pun meminta penyidik menelusuri asal-usul kuitansi, memeriksa pihak-pihak yang berkaitan, serta melakukan pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan apabila diperlukan.
Risman menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani kuitansi senilai Rp165 juta yang kini dipersoalkan. Karena itu, ia berharap kepolisian tidak hanya mengandalkan keterangan sepihak, tetapi juga mengedepankan pemeriksaan terhadap dokumen dan alat bukti yang relevan.
“Saya tidak pernah menandatangani kuitansi tersebut. Saya meminta kepolisian mengungkap kebenaran secara terang-benderang, memeriksa seluruh pihak yang berkaitan, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Saya tidak akan menyerah memperjuangkan kebenaran dan keadilan,” tegas Risman.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap dokumen asli menjadi langkah penting untuk memastikan apakah tanda tangan yang tercantum dalam kuitansi tersebut benar-benar autentik.
Ia berharap penyidik dapat mengungkap fakta berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Risman juga meminta Satreskrim Polresta Cirebon menangani pengaduan tersebut secara independen dan tidak berpihak kepada pihak mana pun, termasuk pihak yang disebut dalam polemik tersebut sebagai mantan Direktur Umum PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon.
Ia menyoroti perlunya pemisahan yang jelas antara persoalan utang-piutang dan dugaan tindak pidana yang mungkin berkaitan dengan dokumen tersebut.
Menurut Risman, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang berbeda, setiap persoalan harus diperiksa berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, persoalan utang-piutang tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengesampingkan pemeriksaan terhadap dugaan pemalsuan tanda tangan. Sebaliknya, dugaan tersebut juga harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan berdasarkan asumsi atau tuduhan sepihak.
Risman berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap duduk perkara secara menyeluruh sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat informasi atau dokumen yang belum teruji kebenarannya.
Untuk memperoleh kepastian hukum, Risman meminta penyidik mempertimbangkan sejumlah langkah pemeriksaan, di antaranya mengamankan dan memeriksa kuitansi asli, meminta keterangan pihak-pihak yang mengetahui pembuatan maupun penggunaan dokumen, serta menguji keaslian tanda tangan melalui pemeriksaan ahli atau laboratorium forensik apabila diperlukan.
Selain itu, ia berharap penyidik menelusuri tujuan penggunaan kuitansi, pihak yang membuat dokumen, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan dan pemanfaatannya.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa penanganan pengaduan didasarkan pada bukti yang sah dan hasil pemeriksaan yang objektif.
Ia juga meminta agar perkembangan penanganan pengaduan disampaikan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Risman menyebut langkah hukum yang ditempuhnya merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus meluruskan persoalan yang menurut pengakuannya berkaitan dengan dokumen yang tidak pernah ia tandatangani.
Ia meminta Kapolresta Cirebon melalui Satreskrim memberikan perhatian terhadap pengaduan tersebut dan memastikan seluruh pihak diperlakukan setara di hadapan hukum.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Siapa pun pihak yang terlibat, semuanya harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti. Saya akan terus memperjuangkan hak saya melalui jalur hukum dan tidak akan menyerah,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, dugaan pemalsuan tanda tangan pada kuitansi senilai Rp165 juta tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Belum dapat disimpulkan telah terjadi pemalsuan maupun ditentukan pihak yang bertanggung jawab sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sesuai.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan ini, termasuk pihak yang disebut sebagai mantan Direktur Umum PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon, guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan serta menghormati asas praduga tak bersalah.



















