CIREBON – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengevaluasi penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon. Kamis (15/10/2026).
FORMASI juga meminta agar perkara yang saat ini ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Cirebon tersebut dipertimbangkan untuk diambil alih apabila diperlukan sesuai mekanisme dan kewenangan hukum yang berlaku.
Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya kepastian perkembangan penanganan perkara yang dinilai belum memberikan kejelasan kepada masyarakat. Di sisi lain, FORMASI turut menyoroti belum diumumkannya hasil seleksi calon direksi PDAM Tirta Jati yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam kepemimpinan perusahaan daerah tersebut.
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Dr. (C) Qorib, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan badan usaha milik daerah harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Terlebih, perusahaan daerah tersebut memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Menurut Qorib, penanganan dugaan tindak pidana dan proses seleksi direksi merupakan dua persoalan berbeda. Namun, keduanya sama-sama membutuhkan kejelasan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
FORMASI Cirebon menyoroti belum jelasnya pengumuman hasil seleksi calon Direktur Utama dan jajaran direksi PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon.
Penundaan yang berkepanjangan dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah. Pasalnya, kepastian hasil seleksi menjadi bagian penting dalam menjamin keberlangsungan kepemimpinan dan profesionalitas pengelolaan perusahaan daerah.
Qorib mempertanyakan alasan belum diumumkannya hasil seleksi tersebut, sekaligus meminta Bupati Cirebon memberikan penjelasan mengenai tahapan yang masih harus diselesaikan.
“Jangan sampai pengumuman hasil seleksi terus-menerus diundur tanpa penjelasan yang terbuka kepada masyarakat. Bupati harus memberikan kepastian. Jika memang masih ada tahapan yang harus diselesaikan, sampaikan secara jelas kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi,” tegas Qorib.
Ia juga menyoroti munculnya kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pertimbangan kepentingan tertentu dalam penentuan pimpinan perusahaan daerah tersebut, termasuk persoalan keberlanjutan kepemimpinan sebelumnya.
Meski demikian, FORMASI menegaskan bahwa dugaan mengenai motif penundaan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta. Pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan resmi agar persoalan tersebut dapat dinilai berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi.
Selain meminta kepastian kepada pemerintah daerah, FORMASI Cirebon juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Jawa Barat memberikan perhatian terhadap proses seleksi direksi PDAM Tirta Jati sesuai kewenangan masing-masing.
Qorib menilai, proses seleksi jabatan strategis di perusahaan milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan kompetensi, integritas, profesionalitas, serta ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keterlambatan pengumuman yang tidak disertai penjelasan memadai berpotensi memunculkan kecurigaan publik mengenai kemungkinan intervensi kepentingan. Karena itu, transparansi menjadi hal penting untuk menjaga integritas proses seleksi.
“Kami meminta KPK dan Polda Jabar memberikan perhatian serius terhadap proses seleksi yang berlarut-larut ini. Jangan sampai muncul ruang bagi transaksi atau intervensi kepentingan yang merusak integritas seleksi. Jika terdapat indikasi pelanggaran yang didukung bukti, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, permintaan pengawasan tersebut bukan berarti FORMASI menyatakan telah terjadi transaksi atau pelanggaran dalam proses seleksi. Menurutnya, dugaan semacam itu harus diuji berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar kecurigaan.
FORMASI berharap pemerintah daerah dapat memastikan proses seleksi berjalan transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tahapan maupun hasil akhirnya.
Di luar persoalan seleksi direksi, FORMASI mendesak Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirta Jati yang saat ini ditangani Unit Tipidkor Polresta Cirebon.
Qorib menilai, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara tersebut. Karena itu, ia meminta agar proses pemeriksaan, pendalaman dokumen, penelusuran transaksi, serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara dilakukan secara cermat dan objektif.
Ia juga meminta penyidik mendalami hubungan antara transaksi yang dipersoalkan dengan kegiatan usaha, kewenangan, dan tata kelola PDAM Tirta Jati apabila relevan dengan perkara yang sedang diperiksa.
“Kami mendesak Ditreskrimsus Polda Jabar turun tangan mengevaluasi penanganan perkara ini. Apabila diperlukan untuk menjamin efektivitas dan objektivitas penanganan, kami meminta agar perkara tersebut dipertimbangkan untuk diambil alih sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Qorib, evaluasi tersebut penting untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur. Apabila terdapat kendala dalam proses penyelidikan atau penyidikan, kendala tersebut perlu ditangani melalui mekanisme yang berlaku agar tidak menghambat kepastian hukum.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap perkembangan perkara tetap harus menghormati independensi penyidik dalam menilai alat bukti dan menentukan langkah hukum.
FORMASI juga menyoroti bantahan dari pihak yang berkaitan dengan transaksi yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Dalam pemberitaan media sebelumnya, Hendra Candra Saputra (HCS) menyatakan bahwa transaksi tersebut berkaitan dengan persoalan utang-piutang dan tunggakan pekerjaan. Ia juga membantah adanya suap maupun penyalahgunaan jabatan.
Menanggapi hal itu, Qorib menegaskan bahwa keterangan pihak terkait harus ditempatkan sebagai bagian dari proses klarifikasi yang perlu diuji bersama dokumen dan alat bukti lainnya.
Menurutnya, penyidik perlu menelusuri kronologi transaksi, hubungan hukum para pihak, dokumen pendukung, serta aliran dana untuk memastikan duduk persoalan yang sebenarnya.
“Saya khawatir apabila penyidik terlalu terpengaruh oleh narasi bahwa persoalan ini semata-mata utang-piutang, sudut pandang pemeriksaan justru bergeser sebelum seluruh fakta diuji. Saya meminta penyidik tetap independen, tidak terpaku pada keterangan satu pihak, dan melakukan uji silang terhadap seluruh bukti,” ujar Qorib.
Ia menegaskan bahwa FORMASI tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Apabila transaksi yang dipersoalkan merupakan hubungan perdata, hal tersebut harus dinilai berdasarkan dokumen dan fakta yang relevan. Sebaliknya, jika ditemukan unsur tindak pidana, penanganannya harus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sampai perkara ini berhenti hanya karena muncul penjelasan utang-piutang. Periksa seluruh kronologi, dokumen, aliran dana, hubungan para pihak, dan kaitannya dengan kegiatan PDAM. Kesimpulan harus lahir dari bukti, bukan dari asumsi maupun tekanan,” tambahnya.
FORMASI menilai, pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan fakta yang terungkap, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terkait.
Sebagai tindak lanjut atas desakan tersebut, Qorib menyatakan akan menyampaikan surat resmi kepada Kapolda Jawa Barat dan Kapolri untuk meminta perhatian, pemantauan, serta evaluasi terhadap perkembangan penanganan dugaan korupsi PDAM Tirta Jati.
Surat tersebut, kata dia, akan memuat permintaan agar perkembangan perkara dipantau secara berjenjang, termasuk terkait pendalaman alat bukti dan berbagai kendala yang mungkin memengaruhi proses penanganannya.
“Saya akan berkirim surat kepada Kapolda Jabar dan Kapolri agar perkara ini dimonitor secara serius. Kami ingin memastikan bahwa penanganannya tetap berada pada jalur hukum, seluruh bukti diperiksa secara objektif, dan tidak ada fakta penting yang terabaikan,” tegasnya.
Qorib berharap langkah tersebut dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara tanpa mencampuri kewenangan penyidik dalam menentukan kesimpulan berdasarkan alat bukti.
Ia menegaskan, tujuan FORMASI bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan mendorong agar setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional dan memperoleh kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.
FORMASI Cirebon kembali menegaskan bahwa persoalan seleksi direksi dan penanganan dugaan tindak pidana di PDAM Tirta Jati harus diselesaikan melalui mekanisme masing-masing.
Pemerintah Kabupaten Cirebon diminta memberikan penjelasan mengenai perkembangan seleksi direksi. Sementara itu, aparat penegak hukum didesak memastikan penanganan dugaan korupsi berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur.
Menurut Qorib, kepastian informasi sangat penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi yang dapat merugikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
“Masyarakat sedang menunggu. Jangan biarkan pengumuman hasil seleksi terus tertunda tanpa kejelasan, dan jangan biarkan dugaan skandal korupsi berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Jika tidak ditemukan tindak pidana, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan bukti yang cukup, lanjutkan proses hukum sesuai aturan. Hukum harus bekerja secara independen dan tidak tunduk pada kepentingan siapa pun,” pungkasnya.
FORMASI Cirebon menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut serta mendorong terwujudnya tata kelola perusahaan daerah yang transparan, profesional, dan akuntabel demi melindungi kepentingan masyarakat Kabupaten Cirebon.



















