CIREBON – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi mendesak Satreskrim Polresta Cirebon agar segera menuntaskan penanganan dugaan kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa sejumlah siswa di SMAN 1 Jamblang. Rabu (29/4/2026).
Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya kepastian hukum terkait penyebab insiden yang menjadi perhatian publik. FORMASI menilai, proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel, mengingat kasus ini menyangkut keselamatan peserta didik.
Wakil Ketua FORMASI Cirebon Bidang Investigasi dan Advokasi Non Litigasi, Adv. Warnen, SH., CPLA, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh berlarut-larut dalam menangani perkara tersebut.
“Proses hukum atas dugaan keracunan MBG ini harus dituntaskan secara komprehensif agar masyarakat mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi, apa penyebabnya, siapa yang harus bertanggung jawab, serta langkah pencegahan ke depan. Jangan sampai kasus ini menggantung tanpa kepastian hukum,” tegasnya.
FORMASI juga meminta aparat kepolisian untuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam rantai penyediaan program, mulai dari proses pengadaan bahan, pengolahan, distribusi, hingga pengawasan makanan.
Langkah ini penting untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian, pelanggaran standar keamanan pangan, atau potensi perbuatan melawan hukum lainnya.
Selain itu, transparansi hasil uji laboratorium, keterangan ahli, serta hasil investigasi lapangan dinilai perlu disampaikan secara proporsional kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik.
“Keselamatan anak-anak adalah prioritas utama. Negara dan seluruh pihak yang terlibat dalam program publik wajib memastikan standar keamanan pangan dijalankan secara ketat. Jika ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran, maka harus ada pertanggungjawaban hukum yang jelas,” lanjut Warnen.
Atas dasar itu, FORMASI Cirebon kembali menegaskan desakan kepada Satreskrim Polresta Cirebon untuk segera mengumumkan perkembangan penanganan perkara dan menuntaskan proses hukum secara objektif, profesional, serta berkeadilan.



















