banner 728x250

Kuitansi Rp165 Juta Dipersoalkan, Kuasa Hukum Risman Minta Polisi Uji Keaslian Dokumen

IMG 20261008 WA0046
banner 120x600
banner 468x60

CIREBON — Beredarnya kuitansi senilai Rp165 juta menjadi sorotan dalam polemik yang berkaitan dengan dugaan persoalan di lingkungan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon. Kamis (8/10/2026).

Dokumen tertanggal 20 November 2023 tersebut mencantumkan nama Hendra Chandra Saputra sebagai pihak yang menyerahkan uang dengan keterangan pembayaran “pinjaman”. Dalam kuitansi itu juga terdapat tanda tangan yang disebut atas nama Risman.

banner 325x300

Namun, pihak Risman mempertanyakan keaslian dokumen tersebut. Mereka menyatakan belum pernah membenarkan bahwa kuitansi tersebut merupakan dokumen yang sah dan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenarannya.

Kuasa Hukum Risman, Adv. Fahmi Azizi, SH., yang juga Direktur POSBAKUM FORMASI Cirebon, mengatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Satreskrim Polresta Cirebon.

“Besok kami akan melaporkan kuitansi yang kami duga palsu tersebut kepada Satreskrim Polresta Cirebon. Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional,” ujar Fahmi.

Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya dengan melihat keberadaan kuitansi. Penyidik perlu menelusuri asal-usul dokumen, pihak yang membuat, waktu pembuatannya, hingga tujuan penggunaan kuitansi tersebut.

Minta Persoalan Tidak Dialihkan

Fahmi menilai keberadaan kuitansi tersebut harus ditempatkan dalam konteks persoalan yang lebih luas terkait dugaan skandal di lingkungan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon.

Ia khawatir dokumen yang keasliannya belum teruji justru digunakan untuk membangun persepsi bahwa persoalan yang terjadi hanya berkaitan dengan utang-piutang pribadi.

“Jangan sampai dokumen yang keasliannya belum diuji kemudian digunakan untuk mengaburkan pokok persoalan. Kalau memang benar transaksi pinjaman, tentu harus dibuktikan secara hukum. Tetapi kalau ternyata dokumen itu palsu atau direkayasa, juga harus dibuktikan siapa yang membuat dan untuk kepentingan apa,” katanya.

Karena itu, Fahmi meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi atau narasi sepihak.

Dorong Pemeriksaan Forensik

Untuk memastikan keaslian kuitansi, pihak Risman juga meminta agar penyidik mempertimbangkan pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan maupun unsur lain yang terdapat dalam dokumen.

Selain tanda tangan, pemeriksaan diharapkan dapat mencakup asal-usul dokumen, pihak yang membuat atau mengetik kuitansi, waktu dan tempat pembuatannya, tulisan dan tinta, serta bukti transaksi uang senilai Rp165 juta.

Penyidik juga diharapkan menelusuri kemungkinan adanya bukti transfer atau penyerahan uang, pihak-pihak yang mengetahui transaksi, serta tujuan penggunaan kuitansi tersebut.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta polisi membuktikan semuanya. Kalau kuitansi itu benar, silakan dibuktikan keasliannya. Kalau ternyata palsu atau direkayasa, siapa pun yang terbukti membuat atau menggunakan dokumen tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” tegas Fahmi.

Minta Polisi Transparan

Fahmi menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum terkait dugaan persoalan di PDAM Tirta Jati agar seluruh fakta dapat dibuka secara terang.

Ia meminta Satreskrim Polresta Cirebon bekerja secara profesional dan transparan serta tidak membiarkan munculnya upaya yang dapat mengaburkan substansi perkara.

“Jangan ada rekayasa. Jangan ada upaya menggeser substansi perkara. Semua harus dibuka berdasarkan fakta, alat bukti dan proses hukum,” ujarnya.

Menurut Fahmi, apabila penyidikan nantinya menemukan bukti adanya pemalsuan atau rekayasa dokumen, aparat diminta tidak berhenti pada pemeriksaan kuitansi. Penelusuran juga perlu diarahkan pada motif, pembuat, pengguna, serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan dokumen tersebut.

“Kami serahkan pembuktiannya kepada penyidik. Yang kami minta hanya satu, hukum harus bekerja secara objektif dan transparan. Dugaan persoalan PDAM Tirta Jati harus diusut berdasarkan fakta dan jangan sampai ada pihak yang mencoba mengaburkan perkara dengan dokumen yang keasliannya belum terbukti,” pungkasnya.

banner 325x300