CIREBON – Persaingan usaha tidak sehat diduga terjadi di wilayah Cirebon Timur. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menghambat iklim investasi yang sedang berkembang di kawasan tersebut.
Tokoh pemuda Cirebon Timur, R. Hamzaiya, S.Hum, menyoroti adanya dugaan penggunaan tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, yang digunakan oleh pihak tertentu untuk menutup akses jalan menuju Perumahan Trusmi Land.
“Tanah milik PT KAI disewakan oleh pihak swasta, lalu digunakan untuk menutup akses perumahan Trusmi Land. Apakah hal ini dibenarkan?” ujarnya, Minggu (5/10/2025).
Menurut Hamzaiya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan warga perumahan, tetapi juga calon penghuni dan investor. Ia menilai, tanah sewa milik PT KAI seharusnya digunakan untuk kepentingan produktif atau pembangunan, bukan malah memblokir akses jalan yang berakibat pada terhambatnya pembangunan perumahan.
“Perumahan Trusmi Land belum bisa membangun secara optimal karena akses jalannya ditutup. Pembangunan terganggu dan investor dirugikan,” tegasnya.
Hamzaiya menjelaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), setiap perjanjian sewa harus dijalankan dengan itikad baik dan sesuai tujuan yang disepakati. Penggunaan tanah untuk menutup akses warga atau calon penghuni jelas bertentangan dengan prinsip tersebut.
Selain itu, Pasal 1338 KUHPerdata menyebutkan bahwa perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya. “Jika tujuan sewa dilanggar, maka pihak penyewa dan pengawasnya, yaitu PT KAI, bertanggung jawab,” ujarnya.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT KAI, lanjutnya, harus memastikan bahwa aset yang disewakan tidak disalahgunakan dan tidak merugikan masyarakat.
“Kalau BUMN besar seperti PT KAI membiarkan penyalahgunaan tanah ini, maka perusahaan tersebut justru menjadi penghambat investasi, bukan fasilitator pembangunan. Hal ini mencederai kepastian hukum dan kepercayaan investor,” tandasnya.
Hamzaiya menambahkan, dampak dari persoalan ini cukup serius. Jika dibiarkan, investor akan ragu menanamkan modalnya di Cirebon Timur karena melihat adanya ketidakpastian hukum dalam pengelolaan aset negara.
“Kondisi ini bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi lokal dan merusak citra investasi di wilayah tersebut,” ujarnya.
Ia pun berharap PT KAI dan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan penggunaan lahan tersebut.
“BUMN tidak boleh menjadi penghambat pembangunan. Jika PT KAI tetap abai, mereka bukan hanya merugikan warga Trusmi Land, tetapi juga memperlambat laju investasi dan pembangunan di seluruh Cirebon Timur,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak KAI Daop 3 Cirebon, melalui humas, Muhibbuddin, terkait penutupan atau penyegelan akses jalan menuju Perumahan Trusmi Land di Desa Pabedilan Kidul, pihaknya mengaku masih belum bisa memberi keterangan lebih jauh.
“Punten kami belum bisa memberikan keterangan ya, karena sedang mengumpulkan data dan informasi yang lebih detail,” kata Muhib singkat.



















