CIREBON — Beredarnya surat jadwal keberangkatan Bus PT Primajasa jurusan Bandung–Ciledug memantik sorotan tajam terhadap tata kelola administrasi di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Jumat (29/5/2026).
Surat tersebut menjadi polemik lantaran menggunakan kop resmi UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah IV Terminal Ciledug, namun ditandatangani oleh Kepala Terminal Tipe B Ciledug, bukan Kepala UPTD yang dinilai memiliki kewenangan administratif resmi.
Kondisi itu dinilai bukan sekadar kekeliruan teknis biasa, melainkan mencerminkan lemahnya disiplin birokrasi dalam tata kelola administrasi pemerintahan.
Sebab dalam sistem administrasi negara, penggunaan kop surat resmi melekat pada otoritas dan tanggung jawab jabatan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan keras disampaikan R. Hamzaiya, S.Hum yang menilai persoalan tersebut sebagai dugaan maladministrasi yang tidak boleh dianggap sepele.
“Ini bukan urusan sepele. Ini administrasi negara, bukan warung pribadi yang bisa ditandatangani siapa saja. Kalau surat memakai kop resmi UPTD, maka yang wajib bertanggung jawab dan menandatangani adalah KaUPTD. Bukan Kepala Terminal. Jangan bikin aturan negara terlihat seperti mainan birokrasi,” tegas R. Hamzaiya, S.Hum.
Menurutnya, penggunaan kop resmi UPTD dengan tanda tangan Kepala Terminal memperlihatkan adanya kekacauan struktur kewenangan di internal Dishub Jawa Barat. Terlebih apabila tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar pelimpahan kewenangan yang jelas dan tertulis.
“Kalau memang ada delegasi kewenangan, tunjukkan dasar hukumnya. Jangan sampai publik melihat ada praktik administrasi yang dijalankan asal-asalan dan menabrak tata aturan pemerintahan sendiri,” katanya.
Ia menilai persoalan tersebut turut mempermalukan wajah birokrasi transportasi publik di Jawa Barat. Pasalnya, masyarakat dipertontonkan dengan dugaan penerbitan dokumen resmi negara yang dinilai tidak memenuhi ketertiban administrasi sebagaimana mestinya.
“Bagaimana masyarakat mau percaya pada pengawasan trayek, izin operasional, dan tata kelola transportasi kalau administrasi internalnya saja semrawut? Ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dan buruknya profesionalitas birokrasi,” ujarnya.
Selain itu, R. Hamzaiya juga mengingatkan potensi bahaya apabila praktik administrasi seperti itu terus dibiarkan. Menurutnya, pembiaran terhadap ketidaktertiban kewenangan dapat membuka ruang penyalahgunaan jabatan di masa mendatang.
“Jangan biasakan birokrasi akrobatik. Hari ini tanda tangan bisa diwakilkan seenaknya, besok kewenangan bisa dipindah sesuka hati. Negara ini punya aturan administrasi yang jelas. Kalau UPTD yang mengeluarkan surat, maka KaUPTD yang harus bertanggung jawab penuh. Jangan campur aduk jabatan demi mempermudah kebiasaan yang salah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat terkait dasar administrasi maupun mekanisme kewenangan dalam penerbitan surat jadwal keberangkatan Bus PT Primajasa tersebut.



















