banner 728x250

FORMASI Desak Bupati Cirebon Selektif dan Profesional dalam Menentukan Direktur PDAM Definitif

IMG 20260530 WA0011
banner 120x600
banner 468x60

CIREBON – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) mendesak Bupati Cirebon agar berhati-hati, cermat, dan mengedepankan prinsip profesionalisme dalam menentukan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum/PDAM) Kabupaten Cirebon yang baru.

Desakan tersebut disampaikan menyusul berakhirnya masa jabatan Direktur PDAM Kabupaten Cirebon.

banner 325x300

Saat ini, posisi pimpinan perusahaan daerah tersebut dijabat oleh Pelaksana Tugas (PJS) Direktur hingga terpilihnya direktur definitif melalui mekanisme seleksi yang sedang berlangsung.

Wakil Ketua FORMASI Bidang Ekonomi dan Pengembangan Usaha Kreatif, Muslimin, didampingi Bendahara FORMASI, Adv. Tri Aulia Febby, SH., menegaskan bahwa PDAM merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki peran strategis dalam pelayanan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus menjadi aset ekonomi milik Pemerintah Kabupaten Cirebon yang harus dijaga keberlangsungan dan kemajuannya.

“PDAM bukan sekadar perusahaan daerah biasa, melainkan lembaga ekonomi milik Pemerintah Kabupaten Cirebon yang mengelola kebutuhan dasar masyarakat berupa air bersih. Oleh karena itu, proses pemilihan Direktur PDAM harus dilakukan secara profesional, objektif, dan bebas dari segala bentuk titipan maupun intervensi kepentingan politik,” tegas Muslimin.

Menurutnya, direktur yang akan terpilih nantinya harus memiliki kapasitas manajerial yang baik, integritas tinggi, pengalaman yang memadai, serta visi yang jelas dalam membangun PDAM agar mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kesehatan keuangan perusahaan.

FORMASI menilai proses seleksi yang tidak transparan dan tidak berbasis kompetensi berpotensi melahirkan pemimpin yang tidak mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi PDAM.

Tantangan tersebut meliputi peningkatan cakupan pelayanan, pengurangan tingkat kebocoran air, peningkatan pendapatan perusahaan, hingga penguatan tata kelola perusahaan yang sehat dan berkelanjutan.

Sementara itu, Bendahara FORMASI, Adv. Tri Aulia Febby, SH., menegaskan bahwa proses seleksi harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018.

“Kami meminta Panitia Seleksi dan Bupati Cirebon untuk memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan akuntabel. Jangan sampai jabatan strategis Direktur PDAM menjadi ajang titipan kepentingan tertentu yang pada akhirnya merugikan masyarakat Kabupaten Cirebon,” ujar Tri Aulia Febby.

FORMASI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal proses seleksi Direktur PDAM Kabupaten Cirebon agar menghasilkan pemimpin yang benar-benar kompeten, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Menurut FORMASI, masa depan PDAM Kabupaten Cirebon sangat ditentukan oleh kualitas kepemimpinan yang akan terpilih.

Karena itu, pemilihan direktur definitif harus menjadi momentum untuk menghadirkan tata kelola BUMD yang bersih, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi kekuasaan.

“Yang dibutuhkan PDAM hari ini adalah pemimpin yang mampu bekerja, bukan pemimpin karena kedekatan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah pelayanan yang semakin baik, bukan pembagian jabatan karena kepentingan politik,” tutup Muslimin.

banner 325x300