CIREBON — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BARA Gunung Jati mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk mengusut secara menyeluruh dugaan suap atau gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, serta pemasangan sambungan air yang diduga tidak sesuai prosedur di lingkungan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan Forum Masyarakat Cirebon (FORMASI) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon pada 19 Agustus 2026. Laporan itu meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap dugaan transaksi keuangan, komunikasi elektronik, pemasangan sambungan air, serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan kewenangan dan pelayanan PDAM.
Direktur LBH BARA Gunung Jati, Kadlani, mengatakan pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada pihak tertentu yang disebut dalam laporan. Menurutnya, seluruh pihak yang memiliki relevansi dengan transaksi, komunikasi, pelayanan publik maupun pengambilan keputusan harus ditelusuri berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk memeriksa seluruh pihak yang mempunyai keterkaitan dengan dugaan perkara ini, termasuk apabila berdasarkan hasil penyelidikan terdapat relevansi dengan Bupati Cirebon,” tegas Kadlani, Senin (24/8/2026).
Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap seseorang tidak berarti yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah. Pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya tindak pidana.
Menurut Kadlani, pihaknya juga mencium adanya dugaan “setor upeti” kepada pihak tertentu yang memiliki pengaruh atau kewenangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Namun, ia menekankan bahwa hal tersebut masih sebatas dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Kami tidak sedang menghakimi atau memvonis siapa pun. Justru kami meminta Kejaksaan membuktikan apakah dugaan itu benar atau tidak. Kalau tidak benar, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan aliran dana yang berkaitan dengan jabatan, kewenangan atau pelayanan publik, maka harus ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.
Soroti Transaksi Rp24 Juta
Salah satu informasi yang diminta untuk didalami adalah transaksi perbankan yang dalam laporan FORMASI disebut masuk ke rekening atas nama Hendra Chandra Saputra, yang dikaitkan dengan kedudukannya sebagai Plt. Direktur PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon.
Dalam dokumen laporan tersebut tercantum sedikitnya tiga transaksi, yakni transfer melalui Bank Mandiri sebesar Rp4 juta dari pengirim yang tercantum sebagai Ryaen Erisman, serta dua transaksi melalui BCA masing-masing Rp6 juta dan Rp14 juta dari pengirim yang belum teridentifikasi.
Total transaksi yang tercantum tersebut mencapai Rp24 juta.
FORMASI tidak menyimpulkan transaksi tersebut sebagai suap atau gratifikasi. Laporan justru meminta aparat penegak hukum menelusuri tujuan pemberian uang, hubungan pengirim dan penerima, kaitannya dengan jabatan atau kewenangan, serta kemungkinan hubungan dengan pelayanan atau keputusan di PDAM.
“Jangan langsung menyimpulkan bahwa transaksi tersebut adalah tindak pidana, tetapi jangan pula menganggapnya tidak penting. Telusuri sumber uang, tujuan transfer dan hubungan transaksinya dengan pelayanan maupun kewenangan di PDAM,” kata Kadlani.
Transaksi Lain Juga Diminta Diverifikasi
Selain transaksi Rp24 juta, LBH BARA Gunung Jati meminta aparat penegak hukum memverifikasi informasi mengenai transaksi lainnya yang disebut dalam laporan FORMASI, termasuk transaksi dengan nilai sekitar Rp10 juta dan Rp165 juta.
Menurut Kadlani, seluruh informasi tersebut harus diperiksa menggunakan data perbankan yang sah dan tidak hanya mengandalkan tangkapan layar atau informasi dari pihak tertentu.
“Kalau memang ada informasi transaksi lainnya, semuanya harus diverifikasi melalui data perbankan yang sah. Dari mana uang berasal, masuk ke rekening siapa, kapan ditransfer, untuk kepentingan apa, apakah ada transaksi lanjutan, dan apakah ada hubungan dengan pelayanan PDAM,” ujarnya.
Komunikasi Elektronik Diminta Diperiksa Utuh
LBH BARA Gunung Jati juga meminta Kejaksaan menelusuri sejumlah komunikasi elektronik atau percakapan WhatsApp yang tercantum dalam laporan FORMASI.
Menurut Kadlani, percakapan tersebut tidak boleh dinilai hanya berdasarkan potongan kalimat. Identitas pihak yang berkomunikasi, waktu percakapan, konteks pembicaraan, riwayat komunikasi hingga kaitannya dengan pelayanan dan kewenangan PDAM harus diperiksa secara utuh.
“Kalau memang ada komunikasi yang diduga berkaitan dengan transaksi atau pelayanan, periksa secara utuh. Siapa yang berbicara, kepada siapa, kapan, dalam konteks apa dan apakah ada hubungan dengan jabatan atau kewenangan,” katanya.
Dugaan Sambungan Air di Luar Prosedur
Selain dugaan transaksi, LBH BARA Gunung Jati meminta Kejaksaan mendalami dugaan pemasangan sambungan air yang tidak sesuai prosedur.
Pemeriksaan, kata Kadlani, dapat mencakup data permohonan sambungan baru, data pelanggan, formulir pemasangan, bukti pembayaran, rekening resmi PDAM, surat perintah kerja, identitas petugas pemasang hingga data sambungan yang telah terpasang.
Jika ditemukan adanya pembayaran di luar rekening resmi, aparat juga diminta menelusuri siapa penerima uang, pihak yang memasang sambungan, pihak yang memberikan perintah serta kemungkinan adanya hubungan antara pembayaran dengan pelayanan PDAM.
“Kalau ada sambungan air yang dipasang melalui jalur tidak resmi, harus jelas siapa yang memerintahkan, siapa yang memasang, siapa yang menerima pembayaran, berapa nilainya, masuk ke rekening mana dan apakah ada pihak lain yang memperoleh manfaat,” tegasnya.
Jangan Berhenti di Level Pelaksana
Kadlani menegaskan, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis apabila dalam penyelidikan ditemukan indikasi keterkaitan dengan pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi.
Ia meminta seluruh pihak diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku, termasuk apabila terdapat relevansi dengan pejabat daerah.
“Kalau nanti ditemukan bukti bahwa aliran dana mempunyai hubungan dengan jabatan atau kewenangan tertentu, jangan berhenti di level bawah. Telusuri sampai kepada siapa pun yang mempunyai keterkaitan,” katanya.
Ia kembali menekankan bahwa pemeriksaan bukan berarti penetapan kesalahan.
“Memeriksa bukan berarti menghukum. Memanggil untuk klarifikasi bukan berarti menetapkan seseorang sebagai pelaku. Justru pemeriksaan diperlukan untuk mencari kebenaran materiil dan memastikan apakah ada atau tidak ada tindak pidana,” jelas Kadlani.
Kejaksaan Diminta Telusuri Aliran Dana
LBH BARA Gunung Jati juga mendukung upaya penelusuran aliran dana secara menyeluruh. Aparat diminta mengetahui sumber uang, rekening penerima, waktu transaksi, tujuan transfer, kemungkinan transaksi lanjutan hingga pihak yang pada akhirnya menerima atau menikmati dana tersebut.
“Jangan hanya berhenti pada rekening pertama. Kalau ada transaksi lanjutan, telusuri sampai penerima akhirnya. Kalau ada penarikan tunai, periksa siapa yang menarik dan untuk apa. Semua harus berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.
Kejati Jabar Diminta Awasi Penanganan
LBH BARA Gunung Jati mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberikan perhatian dan pengawasan terhadap penanganan laporan tersebut melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Proses penanganan diharapkan dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel berdasarkan alat bukti yang sah.
Kadlani menegaskan, LBH BARA Gunung Jati tidak bermaksud memberikan vonis terhadap pihak mana pun. Pihaknya mendorong aparat penegak hukum melakukan verifikasi agar informasi yang beredar dapat diuji secara objektif.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami sedang meminta negara hadir untuk memastikan bahwa setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan diperiksa secara objektif. Kalau ternyata tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan bukti yang cukup, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Delapan Desakan LBH BARA Gunung Jati
Atas persoalan tersebut, LBH BARA Gunung Jati mendesak Kejaksaan untuk:
• Melakukan telaah, penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan dugaan suap atau gratifikasi di lingkungan PDAM Tirta Jati.
• Memeriksa dan meminta klarifikasi terhadap Bupati Cirebon serta seluruh pihak terkait sepanjang terdapat relevansi berdasarkan hasil penyelidikan.
• Menelusuri seluruh transaksi keuangan melalui mekanisme hukum yang sah.
• Memeriksa komunikasi elektronik secara utuh dan tidak hanya berdasarkan potongan percakapan.
• Memeriksa administrasi dan mekanisme pemasangan sambungan air yang diduga tidak sesuai prosedur.
• Menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lanjutan kepada pihak lain.
• Menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
• Memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kadlani menegaskan LBH BARA Gunung Jati akan mengawal proses penanganan laporan tersebut.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya. Jangan berhenti pada siapa yang menerima uang. Telusuri siapa yang memberi, untuk kepentingan apa, siapa yang mempunyai kewenangan, apakah ada imbal balik pelayanan atau keputusan, apakah ada aliran dana lanjutan, dan siapa saja yang memperoleh manfaat,” pungkasnya.


















