CIREBON – Proses seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon yang saat ini masih berlangsung mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Transparansi dan independensi panitia seleksi dinilai menjadi kunci agar proses tersebut tidak menimbulkan polemik maupun hilangnya kepercayaan publik. Selasa (25/8/2026)
R. Hamzaiya, S.Hum., menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi harus dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan profesional. Menurutnya, setiap peserta harus dinilai berdasarkan kapasitas, kompetensi, integritas, serta hasil uji yang dilakukan oleh tim seleksi, tanpa adanya perlakuan istimewa kepada pihak tertentu.
“Karena proses seleksi masih berjalan, kami mengingatkan agar panitia seleksi menjaga integritasnya. Jangan sampai muncul dugaan adanya peserta titipan, intervensi, kedekatan dengan pihak tertentu, maupun bentuk praktik lain yang mencederai keadilan dalam proses seleksi. Jabatan ini adalah amanah publik, sehingga harus diisi oleh orang yang benar-benar layak melalui proses yang bersih,” ujar Hamzaiya.
Ia mengatakan, proses seleksi yang tidak transparan akan memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan berpotensi merusak kepercayaan terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah. Oleh karena itu, seluruh tahapan seleksi harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sehingga tidak menyisakan ruang bagi berbagai dugaan pelanggaran.
Lebih lanjut, Hamzaiya menegaskan bahwa apabila di kemudian hari terdapat indikasi yang didukung bukti adanya praktik titipan, intervensi, pengaturan hasil seleksi, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut, maka aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus melakukan penelusuran sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Apabila benar ditemukan indikasi yang disertai bukti adanya praktik yang melanggar hukum dalam proses seleksi, maka KPK maupun aparat penegak hukum lainnya harus turun tangan untuk mengusutnya. Jangan sampai jabatan strategis di lingkungan BUMD diisi melalui proses yang menyimpang dari aturan dan mencederai kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Hamzaiya, harapan masyarakat sederhana, yakni proses seleksi harus berlangsung secara jujur, transparan, independen, dan bebas dari segala bentuk kepentingan. Dengan demikian, siapa pun yang nantinya terpilih benar-benar memperoleh legitimasi karena lolos melalui proses yang bersih dan profesional, bukan karena faktor kedekatan, titipan, atau kepentingan tertentu.


















