CIREBON – Polemik rumah tangga Kuwu Kedungjaya, Kabupaten Cirebon, mencuat ke ruang publik setelah kuasa hukum membeberkan dugaan perselingkuhan yang melibatkan istri kliennya dengan seorang oknum anggota DPRD Kota Cirebon, Selasa (21/4/2026).
Kuasa hukum Kuwu Kedungjaya, Medira Anggraini, S.H., M.Kn dan Philipus Basten Inuhan, S.H, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah petunjuk awal yang mengarah pada dugaan hubungan terlarang tersebut.
Meski demikian, seluruh proses pembuktian diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.
“Langkah hukum sudah kami tempuh. Kami telah melayangkan laporan ke Badan Kehormatan Dewan, partai politik yang bersangkutan, serta pengaduan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” ujar Medira.
Menurutnya, laporan ke Badan Kehormatan Dewan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota dewan tersebut.
Sementara itu, pengaduan kepada partai politik dimaksudkan sebagai bentuk laporan internal agar persoalan ini ditangani sesuai mekanisme organisasi.
Di sisi lain, laporan kepada pihak kepolisian diajukan guna mendalami ada tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kasus yang tengah menjadi sorotan masyarakat tersebut.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan figur pejabat publik yang memiliki tanggung jawab moral dan etik di tengah masyarakat.
Kuasa hukum berharap proses yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus menghindari berkembangnya spekulasi dan opini liar di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang dituding berselingkuh dengan istri kuwu Kedungjaya juga menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur hukum.



















