banner 728x250

FORMASI Cirebon Desak Polisi Periksa Banggar DPRD Terkait Dugaan “Ketuk Palu” APBD 2026

IMG 20260420 WA0003
banner 120x600
banner 468x60

CIREBON – Dugaan adanya kompensasi dalam proses pengesahan “ketuk palu” APBD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan publik. Senin (18/4/2026).

Ketua Umum Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon, Qorib Magelung Sakti, menyampaikan pernyataan sikap resmi yang mendesak aparat penegak hukum segera bertindak.

banner 325x300

Adv Qorib, SH., MH., yang juga bertindak sebagai kuasa hukum pelapor dalam perkara dugaan suap “ketuk palu” APBD 2026 senilai Rp55 miliar, menyatakan bahwa seluruh dokumen pendukung telah diserahkan oleh kliennya kepada Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Cirebon.

Menurutnya, informasi yang berkembang di ruang publik terkait dugaan kompensasi yang dikaitkan dengan paket kegiatan pembangunan jalan senilai sekitar Rp55 miliar di luar mekanisme Pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti secara transparan dan profesional.

“Kami menilai isu ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Harus ada kejelasan agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya.

Dalam pernyataan sikap tersebut, FORMASI Cirebon mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan langkah penyelidikan dengan memanggil dan meminta keterangan seluruh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cirebon.

Langkah ini dinilai penting guna memastikan kejelasan proses penganggaran yang dikaitkan dengan nilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Selain itu, FORMASI juga secara khusus meminta agar Ketua DPRD Kabupaten Cirebon turut dimintai keterangan guna memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait mekanisme pembahasan dan persetujuan anggaran.

“Ini penting agar masyarakat memahami secara utuh dan tidak terjebak pada informasi yang simpang siur,” tambahnya.

FORMASI turut meminta DPRD Kabupaten Cirebon untuk segera menyampaikan klarifikasi resmi kepada masyarakat mengenai dasar penganggaran paket kegiatan pembangunan jalan yang disebut berada di luar mekanisme Pokir DPRD.

Dalam pernyataannya, organisasi tersebut menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD merupakan kewajiban penyelenggara pemerintahan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap penggunaan uang rakyat.

Meski demikian, FORMASI menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pernyataan sikap ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap transparansi pengelolaan keuangan daerah serta dorongan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Cirebon,” tutup Qorib.

banner 325x300