CIREBON – Koperasi Karya Santosa Bersama Cabang Karangsembung, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan setelah seorang nasabah mengaku dirugikan akibat penarikan sepeda motor yang digunakannya sebagai objek pembiayaan. Senin (23/6/2026).
Nasabah bernama Naela Farkah asal Desa Japura Kidul, Kecanatan Astanajapura, Kabupatrn Cirrbon, mengaku keberatan atas tindakan pengambilan unit sepeda motor Honda Beat hitam yang menurutnya dilakukan tanpa penjelasan yang jelas.
Peristiwa tersebut kemudian memicu perhatian sejumlah warga dan aktivis yang mempertanyakan mekanisme penagihan serta perlindungan terhadap hak-hak nasabah.
Menurut pengakuan Naela, dirinya pertama kali mengenal koperasi tersebut melalui seorang penjual motor. Saat itu ia bermaksud membeli motor bekas namun hanya memiliki dana sekitar Rp4,5 juta.
“Awalnya saya mau ambil motor gadai, tapi disarankan mengambil motor bekas yang harganya belasan juta. Kekurangannya katanya bisa dicicil melalui koperasi,” ujar Naela.
Ia kemudian dipertemukan dengan pihak koperasi dan mengajukan pinjaman sebesar Rp8 juta. Namun dana yang diterima disebut hanya sekitar Rp7,7 juta setelah dipotong biaya administrasi.
“Nah akhirnya saya setor setiap bulan sekitar Rp500 ribu. Sampai terakhir saya dijanjikan cukup bayar pokok Rp6,8 juta, lalu dibulatkan jadi Rp7 juta untuk administrasi. Tapi malah motornya diambil dengan alasan yang tidak jelas,” katanya.
Naela mengakui dirinya sempat beberapa bulan lalu mengalami keterlambatan pembayaran selama tiga bulan. Namun menurutnya, selama masa tersebut ia tetap menunjukkan itikad baik dengan membayarkan bunga pinjaman setiap bulan yang nilainya sekitar Rp200 ribuan.
“Saya memang pernah telat tiga bulan, tapi saya tetap bayar bunga setiap bulan. Saya juga sudah berusaha mengurus ke koperasi supaya ada solusi,” tuturnya.
Ia mengaku sempat diarahkan ke salah satu cabang koperasi di wilayah Sedong untuk proses yang disebut sebagai take over pembiayaan. Namun setelah menyerahkan sejumlah data dan kendaraan, motor tersebut justru tidak kembali kepadanya hingga saat ini.
“Saya disuruh foto data-data, katanya untuk proses take over supaya bisa bayar bulan depan sekaligus bayar pokok hutangnya. Tapi setelah itu motor sampai sekarang tidak tahu di mana,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Naela mengaku mendapatkan informasi yang berbeda-beda dari pihak koperasi. Bahkan nomor teleponnya disebut telah diblokir oleh salah satu petugas saat dirinya berupaya meminta kejelasan terkait keberadaan kendaraannya.
“Saya datang lagi ke kantor cabang, katanya motornya lagi keliling dan nanti dikabari. Tapi malamnya nomor saya malah diblokir. Ketika saya hubungi petugas lain, mereka saling lempar tanggung jawab,” tegasnya.
Menurut Naela, semula terdapat kesepakatan tertulis bahwa dirinya cukup menebus kendaraan dengan nominal Rp7 juta dan pelunasannya dilakukan bulan berikutnya. Namun belakangan nominal tersebut berubah menjadi Rp8,2 juta dengan batas waktu pembayaran yang lebih cepat.
“Saya merasa seperti mengikuti prosedur tapi malah dijebak. Karena kesepakatan awal itu ada dalam bentuk tulisan,” ujarnya.
Naela menjelaskan bahwa pembiayaan tersebut dimulai pada Januari 2025 sehingga kendaraan telah digunakannya selama lebih dari satu tahun.
Pihak Koperasi Beri Penjelasan
Saat dikonfirmasi di kantornya, sejumlah petugas koperasi tidak dapat memberikan keterangan rinci terkait persoalan tersebut.
Namun beberapa saat setelah didatangi di kantornya, salah seorang petugas yang memperkenalkan diri sebagai Ujang dan mengaku bernama asli Didin mengajak bertemu dan memberikan penjelasan mengenai status pembiayaan nasabah tersebut.
Menurut Didin, nasabah atas nama Naela tercatat menunggak angsuran selama lima bulan. Ia mengaku tidak mengetahui secara langsung terkait proses penarikan kendaraan.
“Kalau data yang saya tahu, yang bersangkutan sudah menunggak sekitar lima bulan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa untuk mengambil kembali kendaraan tersebut, nasabah diminta menyelesaikan kewajiban sekitar Rp7 juta. Sementara selama beberapa bulan terakhir pembayaran yang dilakukan disebut hanya untuk bunga pinjaman.
Menurut Didin, apabila nasabah ingin kembali melanjutkan skema angsuran, maka diperlukan pembayaran awal sekitar Rp1,5 juta, sedangkan sisa kewajiban dapat dicicil kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Naela mengaku belum mampu menyediakan dana sebesar Rp1,5 juta tersebut sehingga sampai sekarang, persoalan belum menemukan titik temu.
Aktivis Minta Dinas Koperasi Turun Tangan
Kasus ini mendapat perhatian sejumlah warga dan aktivis yang meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap praktik pembiayaan dan penagihan yang dilakukan koperasi.
Mereka berharap Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon dapat melakukan penindakan atau pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap aturan perkoperasian atau perlindungan konsumen.
Aktivis menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara serius agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta mencegah kemungkinan terjadinya kasus serupa terhadap nasabah lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen Koperasi Karya Santosa Bersama terkait kronologi lengkap penarikan kendaraan maupun dasar hukum yang digunakan dalam tindakan tersebut.



















