CIREBON – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh jajaran direksi dan perangkat teknis Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon terkait mencuatnya dugaan sambungan langganan (SL) ilegal yang belakangan menjadi perhatian publik. Sabtu (20/6/2026).
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib Magelung Sakti, SH., MH., menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah biasa.
Menurutnya, apabila dugaan sambungan ilegal benar terjadi, maka berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan perusahaan daerah sekaligus merugikan masyarakat yang selama ini menjadi pelanggan resmi.
Qorib mengatakan, dugaan tersebut harus diusut secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat kelemahan pengawasan, unsur pembiaran, atau bahkan keterlibatan oknum tertentu yang memiliki akses terhadap sistem pelayanan dan jaringan distribusi air.
“APH harus segera turun tangan. Jangan menunggu persoalan ini semakin meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar. Kami meminta dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh jajaran direksi serta perangkat teknis yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan jaringan, pelayanan pelanggan, dan pengawasan internal,” tegasnya.
Menurut FORMASI, munculnya dugaan sambungan ilegal di wilayah pelayanan Perumda Air Minum Tirta Jati harus menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Selain berpotensi mengurangi pendapatan perusahaan, praktik tersebut juga dinilai dapat berdampak pada kualitas pelayanan kepada pelanggan dan membuka ruang terjadinya pelanggaran tata kelola perusahaan.
FORMASI juga mensinyalir dugaan sambungan ilegal tersebut tidak menutup kemungkinan terjadi di lebih dari satu wilayah pelayanan.
Karena itu, organisasi masyarakat sipil tersebut meminta dilakukan audit secara menyeluruh terhadap seluruh jaringan pelanggan, khususnya di kawasan Cirebon Timur yang disebut-sebut menjadi salah satu wilayah yang perlu mendapat perhatian.
“Kami mensinyalir persoalan ini bisa saja tidak berdiri sendiri. Harus dilakukan audit menyeluruh untuk memastikan apakah praktik serupa terjadi di wilayah lain. Jangan sampai ada kebocoran yang terus berlangsung tanpa penanganan serius,” ujar Qorib.
Selain mendorong langkah penegakan hukum, FORMASI juga meminta Bupati Cirebon selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Air Minum Tirta Jati untuk mengambil langkah tegas dan menunjukkan komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif terhadap persoalan yang telah menjadi perhatian publik.
Langkah cepat dan terbuka dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan badan usaha milik daerah tersebut.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak bersikap pasif terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik. Situasi ini memerlukan langkah cepat, terbuka, dan bertanggung jawab demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BUMD,” katanya.
FORMASI turut mendorong dilakukannya audit investigatif terhadap seluruh sambungan pelanggan, evaluasi sistem pengawasan internal, serta penelusuran terhadap potensi kerugian perusahaan yang mungkin timbul akibat dugaan sambungan ilegal tersebut.
Meski demikian, FORMASI menegaskan seluruh dugaan yang berkembang harus diuji secara profesional melalui mekanisme audit dan proses hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Yang kami minta sederhana, buka secara terang-benderang apa yang sebenarnya terjadi. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Qorib.

















