CIREBON — PT Dynamic Design Indonesia (DDI) yang berada di Desa Pabedilan Kulon, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, didatangi massa pada Selasa (1/9/2026). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang meminta agar keberadaan perusahaan memberikan manfaat lebih besar bagi warga di lingkungan sekitar.
Massa yang mengatasnamakan Sembada dan XTC menyoroti sejumlah persoalan, terutama terkait pemberdayaan masyarakat lokal serta keterlibatan warga dalam aktivitas industri, termasuk pengelolaan limbah perusahaan.
Koordinator aksi, Ando Yogiana, mengatakan masyarakat tidak menolak keberadaan industri. Namun, menurutnya, perusahaan yang telah beroperasi hampir dua tahun tersebut semestinya turut memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Kami ingin masyarakat lokal ikut diberdayakan dan mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan,” ujar Ando.
Ia menilai keterlibatan masyarakat lokal dalam aktivitas perusahaan, termasuk peluang menjadi vendor pengelolaan limbah, selama ini belum berjalan secara maksimal.
Menurut Ando, aspirasi yang disampaikan bukan sekadar kepentingan kelompok tertentu, melainkan bentuk dorongan agar masyarakat di sekitar kawasan industri memperoleh kesempatan untuk ikut berkembang bersama perusahaan.
“Kami memperjuangkan kepentingan masyarakat sekitar agar perusahaan juga dapat mengangkat kesejahteraan warga,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, massa bahkan menyampaikan rencana untuk melakukan aksi selama 45 hari apabila tuntutan yang disampaikan tidak mendapatkan penyelesaian.
Namun, situasi kemudian berkembang ke arah dialog. Pihak manajemen PT DDI menemui perwakilan massa untuk membahas tuntutan yang disampaikan.
Pertemuan tersebut dihadiri jajaran direksi PT DDI, yakni Jeon Jeongho, Jeong Keumchae, Kim Taewan, Viya, Puput dan Andy. Dari pihak Sembada hadir R. Hamzahiya, Doni Suroto, Kusnadi, Aries Restika dan Baginda Nurulloh.
Dialog turut disaksikan aparat pemerintah dan kepolisian, di antaranya Kasatpol PP Kabupaten Cirebon serta Kasat Intel Polres Cirebon.
Perwakilan Sembada, R. Hamzahiya, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan yang akan menjadi dasar tindak lanjut penyelesaian persoalan antara masyarakat dan perusahaan.
“Hasil dialog menghasilkan kesepakatan bersama yang akan ditindaklanjuti oleh kedua pihak,” kata Hamzahiya.
Salah satu hasil pembahasan yang menjadi perhatian utama adalah rencana kerja sama pengelolaan limbah antara PT DDI dengan perusahaan pengelola limbah lokal yang diusulkan masyarakat, yakni PT Cirebon Mitra Selaras (CMS).
Pihak Sembada menyebut CMS merupakan perusahaan pengelola limbah lokal di Kabupaten Cirebon yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan. Meski demikian, rencana kerja sama tersebut tetap harus melalui proses verifikasi dan mengikuti ketentuan yang berlaku di PT DDI.
“Kerja sama akan berjalan dengan tetap memperhatikan legalitas dan harga pasar,” ujarnya.
Dalam kesepakatan itu, Sembada bersama pihak desa menyatakan persetujuannya untuk bekerja sama. Sementara PT DDI memberikan dukungan terhadap rencana tersebut dengan sejumlah persyaratan.
Di antaranya, seluruh dokumen perizinan Sembada harus dipastikan tidak bermasalah. Kemudian, harga limbah akan diverifikasi oleh PT DDI dan harus disesuaikan dengan harga pasar.
Sembada juga diminta menyerahkan company profile serta dokumen perizinan dalam format PDF kepada PT DDI untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah proses pemeriksaan dokumen, kedua pihak direncanakan kembali bertemu sekitar 4 September 2026. PT DDI juga akan menyerahkan daftar jenis limbah yang menjadi objek pembahasan kerja sama.
Untuk limbah aluminium, proses kerja sama akan dilakukan melalui mekanisme bidding secara transparan. Keputusan akhir terkait hasil bidding tetap berada di tangan PT DDI.
Sementara untuk limbah jenis steel, PT DDI mengajukan harga minimal sebesar Rp1.500 per kilogram.
“Untuk aluminium, prosesnya melalui bidding secara transparan, sedangkan steel diajukan dengan harga minimal Rp1.500 per kilogram,” jelas perwakilan Sembada.
Selain persoalan pengelolaan limbah, dialog juga membahas keberadaan MBL yang sebelumnya menjadi bagian dari tuntutan massa.
Dalam kesepakatan tersebut, Sembada menyatakan meniadakan tuntutan terhadap PT DDI berkaitan dengan MBL. Persoalan kontrak antara MBL dan PT DDI diserahkan kepada kedua pihak untuk diselesaikan sesuai hubungan kerja sama mereka.
Apabila MBL masih memiliki kontrak dengan PT DDI hingga satu tahun ke depan, Sembada menyatakan akan menunggu sampai masa kerja sama tersebut berakhir. Setelah kontrak MBL selesai, peluang kerja sama antara PT DDI dan Sembada dapat dilaksanakan.
Namun, apabila kemudian muncul perselisihan hukum antara PT DDI dan MBL, rencana kerja sama dengan Sembada akan dihentikan.
Kesepakatan juga memuat komitmen Sembada untuk turut membantu menjaga keamanan PT DDI dari berbagai pihak selama kerja sama berlangsung.
Dengan tercapainya kesepakatan awal tersebut, aksi massa yang sempat mengepung perusahaan diarahkan pada penyelesaian melalui jalur dialog.
Kedua pihak diharapkan dapat menjalankan hasil kesepakatan secara konsisten. Di satu sisi, aktivitas industri PT DDI tetap dapat berjalan dengan kondusif, sementara di sisi lain masyarakat lokal memperoleh ruang untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi perusahaan secara proporsional.
Penyelesaian melalui dialog dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga hubungan industrial dan sosial di lingkungan perusahaan, sekaligus memastikan aspirasi masyarakat dapat diakomodasi dengan tetap mengedepankan legalitas, transparansi, serta ketentuan yang berlaku.


















