CIREBON – Pelaksanaan eksekusi terhadap Sa’adi bin Sanding, terdakwa perkara penggunaan surat palsu yang telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumber, hingga kini masih menjadi sorotan.
Kuasa hukum in house PT Desa Kanci Indah (DKI), Indah Juwita Sari SH MKn, mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon yang hingga Kamis (24/9/2026) belum membawa Sa’adi ke rumah tahanan (rutan).
Padahal, dalam amar putusan PN Sumber, majelis hakim menyatakan Sa’adi bin Sanding terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu.
Selain menjatuhkan pidana satu tahun penjara, majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dengan mengubah status penahanan dari tahanan kota menjadi penahanan di rumah tahanan negara.
“Kami mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hingga saat ini belum mengeksekusi terdakwa Sa’adi ke rumah tahanan (rutan),” kata Indah, Kamis (24/9/2026).
Menurut Indah, masa berlaku penahanan kota terhadap Sa’adi telah berakhir pada 20 September 2026. Karena itu, ia mempertanyakan alasan terdakwa belum ditempatkan di rutan sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
“Harusnya, setelah masa berlaku status tahanan kota sudah habis, terdakwa segera dibawa ke rumah tahanan (rutan), karena hakim sudah memvonis bersalah,” tegasnya.
Divonis Satu Tahun Penjara
Perkara Sa’adi diputus PN Sumber dalam persidangan pada Rabu (9/9/2026).
Majelis hakim menyatakan Sa’adi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan surat palsu” sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, Sa’adi dijatuhi pidana penjara selama satu tahun. Dalam amar putusan yang sama, majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dengan mengubah pelaksanaan penahanan dari tahanan kota menjadi penahanan di rumah tahanan negara.
Namun, setelah putusan tersebut dibacakan, pihak Sa’adi mengajukan upaya hukum banding.
Humas PN Sumber, Doni Riva Dwi Putra SH MH, membenarkan adanya pengajuan banding tersebut. Menurutnya, PN Sumber telah menerima konfirmasi dari Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat terkait pendaftaran banding yang diajukan terdakwa.
“Kami mendapat konfirmasi dari Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, jika terdakwa sudah mendaftarkan banding atas perkaranya,” ungkap Doni.
Ketika ditanya mengenai pelaksanaan penahanan pascaputusan PN Sumber, Doni menyebut persoalan tersebut menjadi kewenangan pihak kejaksaan.
“Nah, soal itu bisa ditanyakan kepada Kejaksaan,” jelasnya.
Kejari: Masih Ada Tahapan
Sementara itu, Kejari Kabupaten Cirebon menyatakan proses terhadap Sa’adi tetap berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Cirebon, Rasyid Kurniawan SH MH, mengatakan pihaknya akan menjalankan amanah putusan pengadilan.
Menurut Rasyid, sebelum proses eksekusi dilakukan, kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap pihak terdakwa untuk memberikan penjelasan mengenai putusan pengadilan.
Ia menyebut kuasa hukum Sa’adi telah memenuhi panggilan pertama dari kejaksaan pada Rabu (23/9/2026).
“Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya sudah memenuhi panggilan pertama kami pada Rabu 23 September 2026 kemarin,” kata Rasyid.
Rasyid menyebut masih terdapat dua tahapan yang perlu ditempuh sebelum proses eksekusi dilakukan.
“Dan dua tahapan lagi yang ditempuh, sebelum pada proses eksekusi,” jelasnya.
Menurut Rasyid, proses tersebut berkaitan dengan kondisi perkara yang saat ini masih ditempuh melalui upaya hukum banding oleh pihak terdakwa.
Kuasa Hukum Sa’adi: Banding Sudah Diajukan
Kuasa hukum Sa’adi bin Sanding, Ian Hutabarat SH, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas putusan PN Sumber.
Ia mengatakan kewenangan terkait penahanan selanjutnya berada pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
“Iya kita mengajukan banding, kewenangan penahanan ada di tangan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat. Nanti kita lihat dalam sistemnya apa perintah dari PT Jawa Barat,” ujar Ian.
Ian juga menjelaskan mengenai masa berlaku penahanan yang sebelumnya ditetapkan PN Sumber.
Menurutnya, masa berlaku penahanan dari PN Sumber telah berakhir pada 22 September 2026.
“Kita tunggu bagaimana perintah Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan sejauh ini kita lihat di sistem e-court Pengadilan Tinggi belum ada,” jelasnya.
Dengan diajukannya banding, perkara Sa’adi kini berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Status penahanan terdakwa menjadi salah satu hal yang masih menunggu perkembangan proses hukum tersebut.
Berawal dari Persoalan Tanah di Kanci
Perkara yang menjerat Sa’adi berkaitan dengan pembuatan dan penggunaan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau Sporadik serta surat keterangan riwayat tanah.
Objek perkara berkaitan dengan bidang tanah sekitar 10 hektare di Jalan KH Wahid Hasyim, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan uraian perkara dalam persidangan, persoalan tersebut bermula dari rapat musyawarah Desa Kanci pada 10 Januari 2023 yang membahas persoalan tanah di Blok Sidori.
Tanah tersebut diketahui saat itu digarap oleh masyarakat.
Dalam perkara tersebut, Sa’adi disebut berstatus sebagai Ketua Karang Taruna Desa Kanci sekaligus tokoh masyarakat. Setelah rapat, Sa’adi disebut menerima konsep Sporadik dari Sekretaris Desa Kanci.
Persoalan kemudian muncul dalam proses pembuatan dokumen tersebut. Dalam uraian perkara, mesin tik yang berada di Kantor Desa Kanci disebut mengalami kerusakan. Sa’adi kemudian membuat dokumen Sporadik di kantor PDAM Kota Cirebon, tempatnya bekerja sebelum memasuki masa pensiun.
Dokumen tersebut disebut dibuat menggunakan komputer dan mesin printer PDAM yang menurut pengakuan Sa’adi telah tersedia sejak 1993.
Salah satu persoalan yang kemudian diperiksa dalam persidangan adalah pencantuman tanggal pada dokumen.
Sporadik tersebut disebut mencantumkan tanggal 10 Januari 1993, sementara berdasarkan uraian perkara, dokumen itu sebenarnya dibuat pada 10 Januari 2023.
Dokumen tersebut kemudian disebut ditandatangani Sa’adi dan almarhum A Suaksa MA yang ketika itu menjabat Kepala Desa Kanci.
Dokumen juga disebut dibubuhi stempel Desa Kanci serta stempel kantor agraria Kabupaten Cirebon.
Persoalan Stempel dan Dokumen
Dalam uraian perkara, jaksa juga mempersoalkan stempel yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Salah satu stempel disebut memuat tulisan “Kabupaten Cirebon Kantor Agraria”. Berdasarkan uraian yang disampaikan dalam persidangan, terdapat persoalan terkait nomenklatur lembaga pertanahan serta penggunaan stempel tersebut.
Selain itu, terdapat pula persoalan mengenai tulisan pada stempel Desa Kanci yang disebut tidak sesuai dengan kondisi stempel pada periode tahun 1993.
Persoalan tanggal dan stempel tersebut kemudian menjadi bagian dari materi pemeriksaan dalam perkara penggunaan surat palsu yang berujung pada vonis terhadap Sa’adi.
Namun, proses hukum perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena pihak terdakwa telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Berkaitan dengan Tanah PT DKI
Dokumen Sporadik dan surat keterangan riwayat tanah yang menjadi bagian dari perkara tersebut berkaitan dengan objek tanah yang disebut telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 334 atas nama PT Desa Kanci Indah (DKI).
Dokumen tersebut disebut digunakan untuk kepentingan gugatan perdata di PN Sumber.
Pihak PT DKI melalui kuasa hukumnya menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan bidang tanah seluas sekitar 10 hektare.
Dalam uraian perkara, jaksa juga menyebut penggunaan dokumen tersebut berkaitan dengan objek tanah yang telah memiliki sertifikat atas nama PT DKI.
Jaksa dalam uraian perkaranya menyebut perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Desa Kanci Indah mengalami kerugian yang diperkirakan sekitar Rp10 miliar.
Dengan adanya pengajuan banding, perkara tersebut kini masih berproses di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Sementara pelaksanaan penahanan terhadap Sa’adi menjadi bagian yang masih dipertanyakan para pihak hingga adanya perkembangan lebih lanjut dalam proses hukum tersebut.



















