banner 728x250

Tiga Lembaga Sipil Dukung Kejari Cirebon Usut Tuntas Dugaan “Skandal” PDAM Tirta Jati

Screenshot 20260922 120045 Gallery
banner 120x600
banner 468x60

CIREBON — Tiga lembaga masyarakat sipil, yakni Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Brigade Bintang Timur (LKBH BIBIT), Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon, serta Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) Bara Gunung Jati Cirebon, menyatakan dukungan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon untuk mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi yang dikaitkan dengan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon.

Dukungan tersebut disampaikan menyusul adanya pengaduan masyarakat terkait transaksi yang disebut berkaitan dengan dugaan suap dan/atau gratifikasi di lingkungan PDAM Tirta Jati, Selasa (22/9/2026).

banner 325x300

Sebelumnya, Ryaen Erisman (RE), yang disebut sebagai pihak yang melakukan transfer ke rekening atas nama Hendra Chandra Saputra, datang langsung ke Kejari Kabupaten Cirebon untuk menyampaikan pengaduan masyarakat, menyerahkan bukti transaksi, serta meminta perlindungan hukum sebagai pengadu atau pelapor.

Dalam pengaduannya, RE meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat keberadaan transaksi, tetapi juga menelusuri rangkaian fakta di balik transaksi tersebut.

Di antaranya mengenai siapa yang meminta atau mengarahkan transaksi, tujuan dan penggunaan dana, komunikasi antara para pihak, serta kemungkinan hubungan transaksi dengan pelayanan maupun kewenangan di lingkungan PDAM Tirta Jati.

RE juga disebut siap menyerahkan sejumlah bukti, mulai dari bukti transfer, mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dokumen terkait, hingga komunikasi sebelum dan sesudah transaksi.

LKBH BIBIT Siap Kawal Proses Hukum

Direktur LKBH BIBIT, Muslimin, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum terkait dugaan persoalan di PDAM Tirta Jati.

Menurutnya, pengawalan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat untuk memastikan setiap dugaan penyimpangan yang dilaporkan diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti.

“LKBH BIBIT akan terus konsisten mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Kami mendukung Kejaksaan bekerja secara profesional, objektif dan transparan. Seluruh fakta harus dibuka dan seluruh aliran dana yang berkaitan harus ditelusuri berdasarkan alat bukti,” tegas Muslimin.

Namun, ia menekankan dukungan terhadap proses hukum bukan berarti memberikan vonis terhadap pihak tertentu.

Menurutnya, setiap pihak yang disebut dalam laporan tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat pembuktian yang sah.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Tetapi masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap laporan dugaan korupsi atau gratifikasi diperiksa secara serius dan transparan,” ujarnya.

LKBH Bara Gunung Jati: Jangan Tebang Pilih

Direktur LKBH Bara Gunung Jati, Kadlani, juga meminta Kejari Kabupaten Cirebon tegak lurus dalam menangani dugaan perkara tersebut.

“Kejaksaan harus tegak lurus memproses kasus ini sampai tuntas. Jangan tebang pilih. Kalau memang ada tindak pidana, proses berdasarkan alat bukti dan hukum yang berlaku. Jangan hanya berhenti pada satu pihak atau satu transaksi,” tegasnya.

Menurut Kadlani, aparat penegak hukum perlu melihat persoalan secara utuh. Penelusuran, kata dia, dapat mencakup siapa yang meminta, siapa yang memberikan, untuk kepentingan apa dana diberikan, siapa penerima manfaat, serta apakah transaksi tersebut memiliki hubungan dengan kewenangan atau pelayanan di lingkungan PDAM Tirta Jati.

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami meminta hukum bekerja. Kalau tidak terbukti, harus dinyatakan tidak terbukti. Tetapi kalau alat bukti menunjukkan adanya tindak pidana, siapa pun harus bertanggung jawab sesuai hukum,” ujarnya.

FORMASI: Marwah Kejaksaan Dipertaruhkan

Sementara itu, Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib SH MH, menilai penanganan dugaan persoalan PDAM Tirta Jati menjadi momentum bagi Kejari Kabupaten Cirebon untuk menunjukkan konsistensi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

Ia mendorong agar proses penanganan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, apabila dari hasil penelusuran ditemukan indikasi yang membutuhkan pendalaman hukum.

“Kejaksaan harus menjadi fungsi penegakan hukum yang konsisten. Dalam persoalan ini, marwah Kejaksaan saat ini sedang dipertaruhkan. Masyarakat ingin melihat apakah dugaan perkara ini benar-benar diusut sampai tuntas atau kembali berhenti di tengah jalan,” tegas Qorib.

Ia juga menyinggung sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Cirebon pada tahun-tahun sebelumnya yang menurutnya tidak lagi diketahui perkembangannya oleh masyarakat.

“Kasus korupsi di Kabupaten Cirebon banyak yang kemudian hilang dan masyarakat tidak tahu kabarnya ke mana. Kami berharap lemahnya penegakan hukum di tahun-tahun sebelumnya tidak terulang kembali pada kepemimpinan sekarang,” ujarnya.

Qorib berharap perubahan jajaran pimpinan di Kejari Kabupaten Cirebon menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Saat ini semua serba baru, mulai dari Kajari, Kasi Pidum, Kasi Intel sampai Kasi Pidsus. Saya sangat yakin dengan kekuatan penegak hukum dan tenaga baru ini mereka mampu menegakkan hukum di Kabupaten Cirebon secara profesional, objektif dan konsisten,” katanya.

FORMASI Segera Audiensi dengan Kejari

Selain menyampaikan dukungan melalui pernyataan publik, FORMASI Cirebon juga berencana melakukan silaturahmi sekaligus audiensi dengan Kejari Kabupaten Cirebon dalam waktu dekat.

Audiensi tersebut akan menjadi ruang komunikasi antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum untuk menyampaikan aspirasi serta membahas persoalan dugaan korupsi dan/atau gratifikasi yang dikaitkan dengan PDAM Tirta Jati.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan silaturahmi sekaligus audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Kami ingin menyampaikan langsung aspirasi masyarakat dan berdiskusi mengenai persoalan ini. Kami ingin memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara serius, transparan dan berdasarkan alat bukti,” ujar Qorib.

Ia menegaskan, audiensi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik.

“Kami datang bukan untuk mengintervensi proses hukum. Kami justru ingin memberikan dukungan kepada Kejaksaan agar bekerja secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti. Jika ada informasi atau data yang relevan, kami siap menyampaikannya melalui mekanisme yang benar,” tegasnya.

FORMASI juga berharap Kejaksaan tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dengan tetap menghormati batas-batas kerahasiaan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Dorong Penelusuran Rangkaian Transaksi

Ketiga lembaga tersebut sepakat bahwa keberadaan sebuah transaksi tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana.

Namun, transaksi yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum perlu diverifikasi dan ditelusuri apabila terdapat informasi maupun bukti yang membutuhkan pendalaman.

Karena itu, LKBH BIBIT, FORMASI Cirebon dan LKBH Bara Gunung Jati mendorong Kejari Kabupaten Cirebon untuk menelusuri sejumlah hal, antara lain:

• siapa pemberi dan penerima dana;

• siapa yang meminta atau mengarahkan transaksi;

• apa tujuan pemberian dana;

• bagaimana sumber dan penggunaan dana;

• apakah terdapat hubungan transaksi dengan kewenangan atau pelayanan PDAM Tirta Jati;

• bagaimana aliran dana setelah transaksi;

• siapa yang memperoleh manfaat; serta

• apakah terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti.

Permintaan tersebut sejalan dengan pengaduan yang sebelumnya disampaikan RE kepada Kejari Kabupaten Cirebon agar transaksi diperiksa berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti, bukan semata-mata karena adanya transfer.

Akan Kawal dengan Kontrol Sosial

LKBH BIBIT, FORMASI Cirebon dan LKBH Bara Gunung Jati menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan dugaan perkara tersebut melalui mekanisme yang konstitusional dan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum.

Ketiga lembaga juga mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Ada atau tidaknya tindak pidana, menurut mereka, harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan opini maupun tekanan publik.

Namun apabila dalam proses hukum ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, mereka meminta proses hukum berjalan terhadap pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendukung Kejaksaan. Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Yang kami minta sederhana: buka seluruh fakta, telusuri seluruh aliran dana, tegakkan hukum secara profesional, dan jangan tebang pilih,” demikian sikap bersama LKBH BIBIT, FORMASI Cirebon dan LKBH Bara Gunung Jati.

banner 325x300