banner 728x250

Penertiban Bangunan di Jalur Kanci-Sindanglaut Dimulai, Status Aset Pemkab Jadi Perhatian

IMG 20260916 WA0011
banner 120x600
banner 468x60

CIREBON – Penataan bangunan yang berdiri di sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, mulai memasuki tahap awal.

Pemerintah Kecamatan Astanajapura bersama UPTD PAPRJJ Wilayah VI Dinas PUTR Kabupaten Cirebon dan Satpol PP turun langsung ke lokasi untuk memberikan surat teguran pertama kepada pemilik bangunan, Kamis (17/9/2026).

banner 325x300

Langkah tersebut menjadi awal dari proses penertiban bangunan yang berada di sekitar saluran irigasi maupun lahan yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Camat Astanajapura, Deni Syafrudin, menjelaskan, pemerintah tidak serta-merta melakukan pembongkaran. Penertiban dilakukan melalui tahapan sesuai ketentuan, diawali dengan pemberian teguran kepada pemilik bangunan.

“Penertiban akan dilakukan melalui tahapan yang berlaku. Kami terlebih dahulu memberikan teguran kepada pemilik bangunan, kemudian dilakukan koordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.

Bangunan di kawasan tersebut diketahui telah berdiri dalam waktu cukup lama. Sebagian dimanfaatkan sebagai tempat usaha, sedangkan lainnya digunakan sebagai tempat tinggal.

Persoalan muncul karena sejumlah bangunan berdiri berdekatan dengan saluran irigasi dan lahan yang berkaitan dengan aset Dinas PUTR Kabupaten Cirebon.

Keberadaan bangunan tersebut dinilai berpotensi mengganggu fungsi saluran. Selain mempersempit ruang aliran air, kawasan di sekitar bangunan juga rawan menjadi lokasi penumpukan sampah.

Kondisi tersebut menjadi perhatian terutama ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi. Aliran air yang tidak maksimal berpotensi menyebabkan luapan maupun genangan di sekitar kawasan.

Warga Dukung Penataan

Rencana penertiban yang dilakukan pemerintah sejauh ini mendapat respons cukup terbuka dari masyarakat.

Salah seorang pemilik bangunan, Abianto, menyatakan mendukung apabila pemerintah melakukan penertiban terhadap bangunan yang berada di kawasan tersebut.

Menurutnya, bangunan yang berdiri terlalu dekat dengan saluran air memang dapat menimbulkan persoalan, terutama berkaitan dengan kelancaran aliran air dan kondisi lingkungan.

Ia juga mengakui bahwa persoalan saluran air berkaitan dengan genangan maupun banjir yang selama ini dirasakan masyarakat.

Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah menjalankan proses penataan secara tertib dan mengurangi potensi konflik saat penertiban dilakukan.

Pemerintah sendiri menargetkan penataan tidak hanya berorientasi pada keberadaan bangunan, tetapi juga mengembalikan fungsi saluran irigasi sebagaimana mestinya.

Dugaan Transaksi Lahan Aset Pemkab

Di tengah proses penertiban bangunan, muncul pula persoalan mengenai status sejumlah lahan yang digunakan masyarakat.

UPTD PAPRJJ Wilayah VI Dinas PUTR Kabupaten Cirebon menemukan adanya persoalan terkait penguasaan lahan yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

Lahan yang seharusnya berada dalam penguasaan pemerintah tersebut diduga telah berpindah penguasaan melalui transaksi antarwarga. Setelah itu, lahan dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan maupun kegiatan usaha.

Pejabat UPTD PAPRJJ Wilayah VI, Sukarya, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum membeli atau menguasai sebidang tanah.

Menurutnya, status kepemilikan dan legalitas tanah harus dipastikan terlebih dahulu sebelum transaksi dilakukan.

“Jangan sampai masyarakat membeli tanah yang statusnya tidak jelas. Harus dipastikan terlebih dahulu legalitas dan siapa pemilik sahnya,” kata Sukarya.

Ia menegaskan, apabila sebuah bidang tanah secara hukum masih berstatus sebagai aset pemerintah daerah, transaksi yang dilakukan antarindividu tidak otomatis mengubah status kepemilikan tanah tersebut.

Persoalan tersebut kini menjadi bagian dari perhatian pemerintah dalam penataan kawasan Jalan Kanci-Sindanglaut.

Pemerintah Kecamatan Astanajapura bersama Satpol PP dan Dinas PUTR akan melanjutkan koordinasi untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Penataan kawasan diharapkan mampu menyelesaikan dua persoalan sekaligus, yakni menjaga fungsi saluran irigasi serta memastikan aset pemerintah daerah tidak dikuasai atau dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang jelas.

Setelah masa teguran berakhir, pemerintah akan menentukan langkah berikutnya sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya dukungan dari sebagian warga, proses penertiban diharapkan dapat berjalan secara tertib sekaligus memberikan kepastian terhadap fungsi fasilitas irigasi dan status aset pemerintah di kawasan tersebut.

banner 325x300