banner 728x250

Perselisihan KASBI dan PT Yihong Belum Tuntas, Nota Pemeriksaan Ungkap Pelanggaran Masa Adaptasi

Screenshot 20260923 151627 Gallery
banner 120x600
banner 468x60

CIREBON — Perselisihan hubungan industrial antara Serikat Buruh Demokratis Independen (SBDI-KASBI) PT Yihong Novatex Indonesia yang mengawal kasus Eka Rosanti, pekerja Departemen Painting, dengan manajemen PT Yihong Novatex Indonesia belum menemui titik penyelesaian.

Persoalan tersebut kembali mencuat setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon menerbitkan Nota Pemeriksaan I terhadap PT Yihong Novatex Indonesia.

banner 325x300

Nota Pemeriksaan I itu memuat temuan terkait penerapan “masa adaptasi” yang oleh pengawas dinilai secara substansi memenuhi unsur masa percobaan kerja. Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian KASBI karena berkaitan dengan persoalan hubungan kerja yang selama ini mereka kawal, termasuk posisi Eka Rosanti.

Ketua KASBI, Krisma Maulana, menilai penyelesaian persoalan tidak semestinya berhenti pada pelaksanaan administratif Nota Pemeriksaan I. Menurut dia, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran dalam penerapan masa adaptasi, maka harus ada penyelesaian konkret terhadap pekerja yang terdampak.

“Memang solusinya sudah ada, tinggal dilaksanakan. Dan begini, kemarin yang menjadi korban tidak melaksanakan aturan, berarti secara tidak langsung karyawati tersebut harusnya diangkat menjadi kartap karena adanya masa adaptasi dan tidak melakukan kesalahan,” ujar Krisma, Kamis (24/9/2026).

Krisma menilai pengangkatan Eka sebagai karyawan tetap atau kartap dapat menjadi salah satu jalan keluar konkret dari persoalan tersebut.

“Dengan pengangkatan kartap, saya pikir selesai dan menjadi solusi nyata dari masalah ini. Kita juga tidak menuntut agar perusahaan harus disanksi dan lain-lain, itu tidak perlu. Wasnaker harus melaksanakan pengawasannya, Disnaker juga harus melakukan tugas dan kewajibannya, serta perusahaan harus menjalankan aturannya,” katanya.

APINDO: Perusahaan Akan Jalankan Arahan Nota Pemeriksaan

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Cirebon, Ir. Asep Sholeh, ST., SH., MH., menegaskan PT Yihong Novatex Indonesia akan menjalankan tindak lanjut sebagaimana arahan dalam Nota Pemeriksaan I UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan.

“Oh iya betul bahwa sesuai arahan Point 2, dari PT Yihong akan melaksanakannya. Intinya perusahaan sudah mendapatkan Nota Pemeriksaan I dari UPTD Pengawasan Tenaga Kerja dan perusahaan akan menjalankan tindak lanjut dari arahan yang diberikan,” ujar Asep.

Namun, saat ditanya mengenai tuntutan pihak keluarga Eka agar perusahaan mengangkatnya sebagai karyawan tetap, Asep menilai hal tersebut bukan bagian dari solusi yang diarahkan dalam Nota Pemeriksaan I.

“Itu sih namanya bukan mencari solusi. Sekarang kan solusinya sudah ada dan tinggal dilaksanakan. Kita mengikuti saja arahan dari pemerintah agar tertib,” katanya.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa meskipun proses pengawasan ketenagakerjaan telah menghasilkan sejumlah temuan dan perintah perbaikan, penyelesaian khusus terhadap status hubungan kerja Eka Rosanti masih menjadi persoalan yang diperdebatkan.

Pengawas Temukan Pelanggaran Penerapan PKWT

Dalam surat UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon Nomor 4099/TK.04.04/PK Wil III Crb tertanggal 10 September 2026, disebutkan pemeriksaan terhadap PT Yihong Novatex Indonesia dilakukan pada 30 Juli dan 24 Agustus 2026.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan SBDI PT Yihong Novatex Indonesia–KASBI.

Selanjutnya, UPTD menerbitkan Nota Pemeriksaan I Nomor 4079/TK.04.04/PK Wil III Crb pada 8 September 2026.

Salah satu temuan pemeriksaan berkaitan dengan penerapan “Masa Adaptasi” melalui Surat Pernyataan dan Formulir Evaluasi yang diterapkan perusahaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan UPTD, praktik tersebut dinilai secara substansi memenuhi unsur masa percobaan kerja. Padahal, dalam hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), masa percobaan kerja tidak diperbolehkan.

Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 12 PP Nomor 35 Tahun 2021. Aturan tersebut menyatakan PKWT tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja. Apabila masa percobaan tetap disyaratkan, ketentuan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Temuan UPTD disebut terjadi terhadap 34 pekerja yang tersebar di empat departemen produksi, yakni Painting, Sablon, Emboss, dan Mixing.

Dalam Nota Pemeriksaan, praktik tersebut dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021.

PT Yihong Diminta Hitung Ulang Masa Kerja dan Bayar Kekurangan Hak

Atas temuan tersebut, PT Yihong diperintahkan melakukan sejumlah perbaikan. Di antaranya menghitung kembali masa kerja pekerja terdampak sejak tanggal mulai bekerja atau Entry Date yang tercantum dalam Formulir Evaluasi.

Perusahaan juga diminta membayar kekurangan upah selama masa adaptasi kepada 34 pekerja terdampak serta membayar selisih kekurangan uang kompensasi PKWT segmen pertama.

Selain itu, perusahaan diminta menghapus klausul masa percobaan atau masa adaptasi dari dokumen rekrutmen.

Proses pengenalan kerja juga diwajibkan diintegrasikan ke dalam PKWT tertulis sejak hari pertama pekerja masuk.

PT Yihong kemudian diwajibkan menyampaikan bukti pelaksanaan perbaikan secara tertulis kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon sesuai batas waktu yang tercantum dalam Nota Pemeriksaan I.

Selanjutnya, UPTD akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan nota pemeriksaan.

Mekanisme pengawasan ketenagakerjaan tersebut kini diatur dalam Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan yang berstatus berlaku sejak 2026. Regulasi tersebut mengatur antara lain mekanisme pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, serta tindak lanjut hasil pengawasan.

Nota Pemeriksaan Bukan Putusan Hubungan Industrial

Dalam surat yang sama, UPTD menjelaskan bahwa dokumen yang sebelumnya diminta SBDI PT YNI–KASBI sebagai “nota putusan/penetapan” merupakan Nota Pemeriksaan I.

Artinya, dokumen tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan ketenagakerjaan dan memuat perintah perbaikan atas ketidakpatuhan norma ketenagakerjaan yang ditemukan dalam pemeriksaan.

Dengan demikian, Nota Pemeriksaan I tidak dapat disamakan dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang menetapkan status atau hak seseorang dalam sengketa hubungan industrial.

UPTD juga menjelaskan bahwa salinan lengkap Nota Pemeriksaan I tidak dapat diberikan kepada pihak di luar pengusaha atau pengurus perusahaan yang dituju, sesuai ketentuan administrasi pengawasan yang berlaku.

Sebagai gantinya, UPTD memberikan informasi mengenai perkembangan hasil pemeriksaan kepada pihak SBDI PT YNI–KASBI.

KASBI Minta Hasil Pemeriksaan Tidak Berhenti di Administrasi

Dengan terbitnya Nota Pemeriksaan I, penanganan persoalan PT Yihong kini memasuki tahapan pelaksanaan perbaikan oleh perusahaan, kemudian dilanjutkan monitoring dan evaluasi oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon.

Namun, bagi KASBI dan keluarga Eka Rosanti, persoalan belum sepenuhnya selesai. Mereka masih mempertanyakan bagaimana temuan mengenai penerapan masa adaptasi tersebut berdampak terhadap posisi Eka Rosanti yang menjadi salah satu pekerja yang mereka kawal.

Di satu sisi, KASBI mendorong agar persoalan Eka mendapatkan penyelesaian konkret, termasuk usulan pengangkatan sebagai karyawan tetap.

Di sisi lain, pihak perusahaan melalui keterangan Ketua APINDO Kabupaten Cirebon menyatakan akan mengikuti dan menjalankan arahan yang tercantum dalam Nota Pemeriksaan I.

Karena itu, tahapan selanjutnya menjadi penting untuk melihat bagaimana PT Yihong melaksanakan perintah perbaikan dan bagaimana UPTD melakukan monitoring serta evaluasi terhadap pelaksanaannya.

Persoalan Eka Rosanti pun masih menyisakan pertanyaan tersendiri: apakah penyelesaian akan berhenti pada pemenuhan hak-hak pekerja terdampak sebagaimana diperintahkan dalam Nota Pemeriksaan, atau akan berkembang menjadi penyelesaian khusus atas status hubungan kerja Eka yang selama ini dipersoalkan KASBI dan keluarganya.

banner 325x300