cirebon raya, info cirebon raya, berita cirebon raya, cirebon indramayu majalengka kuningan
INSTAGRAMFACEBOOK
banner 728x250

Pengangkatan Dangi sebagai Plt Dirut PDAM Tirta Jati Dipersoalkan FORMASI Cirebon

Screenshot 20260902 223043 Gallery
banner 120x600
banner 468x60

CIREBON — Pengangkatan Dangi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon menuai sorotan dari Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon. Rabu (2/9/2026).

FORMASI meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum dan proses pengangkatan tersebut. Sorotan itu terutama berkaitan dengan status Dangi yang disebut masih menjabat sebagai Kepala Bapperida Kabupaten Cirebon sekaligus Dewan Pengawas Perumda Tirta Jati.

banner 325x300

Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, S.H., M.H., mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan sosok Dangi secara pribadi. Menurutnya, yang perlu diperiksa adalah aspek legalitas, tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), potensi rangkap jabatan, independensi pengawasan, serta kemungkinan konflik kepentingan.

“Yang kami persoalkan adalah legalitas dan tata kelolanya. Kalau benar pada saat ditunjuk sebagai Plt Dirut yang bersangkutan masih berstatus sebagai Dewan Pengawas, maka ini harus dijelaskan secara hukum. Jangan sampai terjadi tumpang tindih fungsi pengawasan dan pengurusan perusahaan,” tegas Qorib.

Tiga Posisi dalam Satu Sosok

FORMASI menilai terdapat tiga posisi Dangi yang perlu diklarifikasi secara terbuka, yakni sebagai Kepala Bapperida Kabupaten Cirebon, Dewan Pengawas Perumda Tirta Jati, dan Plt Direktur Utama Perumda Tirta Jati.

Menurut Qorib, posisi Dewan Pengawas dan Direksi memiliki fungsi berbeda dalam tata kelola perusahaan. Dewan Pengawas menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan.

Karena itu, apabila seseorang masih tercatat sebagai Dewan Pengawas kemudian menjalankan tugas sebagai Plt Direktur Utama, FORMASI menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan kajian hukum untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun persoalan independensi pengawasan.

“Pertanyaan sederhananya, siapa yang melakukan pengawasan apabila orang yang sama berada dalam posisi yang diawasi? Ini bukan tuduhan, tetapi pertanyaan hukum dan tata kelola yang wajib dijawab secara terbuka,” ujar Qorib.

Minta Dokumen Pengangkatan Dibuka

FORMASI mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon membuka dasar dan proses pengangkatan Dangi sebagai Plt Direktur Utama.

Sejumlah dokumen dan aspek yang diminta untuk diperiksa antara lain Surat Keputusan (SK) pengangkatan Dangi sebagai Dewan Pengawas, keputusan penunjukan sebagai Plt Direktur Utama, status jabatan definitifnya di lingkungan Pemkab Cirebon, serta dasar hukum yang digunakan dalam pengangkatan tersebut.

Selain itu, FORMASI meminta kajian hukum atau pertimbangan administratif yang menjadi dasar keputusan, kejelasan status jabatan Dewan Pengawas setelah Dangi menjalankan fungsi Direksi, serta mekanisme untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan strategis Perumda Tirta Jati.

Qorib menegaskan, keberlangsungan pelayanan publik di Perumda Tirta Jati memang harus dijaga. Namun, menurut dia, kebutuhan mengisi kekosongan jabatan tidak boleh mengesampingkan prinsip legalitas, transparansi, akuntabilitas dan tata kelola perusahaan yang baik.

“Kami tidak meminta jabatan itu diberikan kepada siapa pun berdasarkan kepentingan tertentu. Kami meminta prosesnya benar, dasar hukumnya jelas dan tidak ada konflik kepentingan. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, buka kepada publik dan jelaskan. Tetapi kalau ada persoalan administrasi atau rangkap jabatan, segera lakukan koreksi,” katanya.

Minta Pemeriksaan, Bukan Menghakimi

FORMASI juga menekankan agar persoalan tersebut tidak serta-merta diarahkan menjadi tuduhan tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang memadai.

Menurut FORMASI, apabila terdapat dugaan pelanggaran administrasi atau tata kelola, pemeriksaan administratif dan hukum perlu dilakukan terlebih dahulu secara menyeluruh.

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan yang disalahgunakan, perbuatan melawan hukum, keuntungan bagi pihak tertentu, atau kerugian keuangan daerah yang memenuhi unsur tindak pidana, FORMASI meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak sedang menghakimi. Kami meminta pemeriksaan. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik bahwa pengangkatan tersebut sah dan sesuai aturan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ditutup-tutupi dan harus ada tindakan,” tegas Qorib.

Minta Kemendagri hingga DPRD Melakukan Pengawasan

Untuk memperoleh kepastian hukum, FORMASI juga meminta Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, DPRD Kabupaten Cirebon serta aparat pengawasan internal pemerintah melakukan kajian dan pengawasan terhadap proses pengangkatan tersebut.

FORMASI menilai persoalan tata kelola Perumda Tirta Jati penting mendapat perhatian karena perusahaan daerah tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan kebutuhan air masyarakat.

Qorib mengatakan pengelolaan BUMD harus mengedepankan profesionalitas dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik, kelompok maupun pribadi.

“PDAM Tirta Jati harus dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel. Jangan sampai kepentingan politik, kepentingan kelompok atau kepentingan pribadi masuk ke dalam pengelolaan BUMD,” ujarnya.

Ia menegaskan FORMASI akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai legalitas pengangkatan Dangi sebagai Plt Direktur Utama.

“Kami akan kawal persoalan ini. Mari kita selamatkan PDAM Tirta Jati agar ke depan menjadi perusahaan daerah yang lebih baik, bersih dan profesional,” pungkas Qorib.

banner 325x300