cirebon raya, info cirebon raya, berita cirebon raya, cirebon indramayu majalengka kuningan
INSTAGRAMFACEBOOK
banner 728x250

POSBAKUM FORMASI Cirebon Desak Pemeriksaan Mantan Plt Dirut Perumda Tirta Jati

IMG 20260831 WA0028
banner 120x600
banner 468x60

CIREBON — Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon mendesak Bupati Cirebon, Inspektorat Kabupaten Cirebon, dan Kapolresta Cirebon melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon. Senin (31/8/2026).

Desakan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan fasilitas kedinasan setelah berakhirnya masa tugas. Informasi yang diterima FORMASI menyebutkan, masa tugas yang bersangkutan berakhir pada 27 Agustus 2026.

banner 325x300

Namun, pada 30 Agustus 2026, atau tiga hari setelah masa tugas disebut berakhir, yang bersangkutan masih hadir dalam kegiatan kunjungan kerja DPR RI dan disebut atau dicantumkan dalam kapasitas sebagai Plt. Direktur Utama PDAM/Perumda Air Minum Tirta Jati.

Selain persoalan status jabatan, FORMASI juga menerima informasi bahwa kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan oleh pejabat tersebut diduga belum dikembalikan.

Direktur POSBAKUM FORMASI Cirebon, Adv. Fahmi Aziz, S.H., mengatakan, informasi tersebut perlu segera diklarifikasi melalui pemeriksaan resmi berdasarkan dokumen hukum dan administrasi yang berlaku.

“Kami mendesak pihak terkait segera memeriksa mantan Plt. Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jati. Kalau benar masa tugasnya berakhir pada 27 Agustus 2026, maka harus dijelaskan berdasarkan dokumen hukum, mengapa pada 30 Agustus 2026 yang bersangkutan masih hadir dalam kegiatan resmi dengan menggunakan atau dicantumkan sebagai Plt. Direktur Utama,” ujar Fahmi.

Bukan Hanya Persoalan Mobil Dinas

Menurut Fahmi, pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada persoalan kendaraan dinas. FORMASI meminta dilakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh fasilitas kedinasan yang sebelumnya melekat pada jabatan Plt. Direktur Utama.

“Jangan hanya memeriksa mobil dinas. Kami meminta seluruh fasilitas kedinasan yang sebelumnya diberikan karena jabatan tersebut diperiksa. Sangat dimungkinkan masih terdapat fasilitas kedinasan lainnya yang masih dikuasai atau digunakan setelah masa tugas berakhir. Itu yang harus diverifikasi,” tegasnya.

Fasilitas yang dimaksud antara lain kendaraan dinas, fasilitas komunikasi, kartu atau identitas kedinasan, fasilitas perjalanan dinas, akses fasilitas kantor, dokumen dan perlengkapan jabatan, serta fasilitas operasional lainnya yang berkaitan dengan jabatan.

Minta Dokumen Dibuka dan Diverifikasi

FORMASI Cirebon juga meminta pihak berwenang memeriksa sejumlah dokumen untuk memastikan legalitas status yang bersangkutan setelah 27 Agustus 2026.

Dokumen yang diminta untuk diperiksa antara lain:

• SK pengangkatan sebagai Plt. Direktur Utama;

• SK atau dokumen yang menyatakan berakhirnya masa tugas;

• SK atau surat penugasan baru apabila memang ada setelah 27 Agustus 2026;

• Surat tugas kegiatan pada 30 Agustus 2026;

• Daftar peserta atau undangan kegiatan;

• Dasar pencantuman nama dan jabatan sebagai Plt. Direktur Utama;

• Dokumen serah terima kendaraan dinas;

• Dokumen pengembalian kendaraan; serta

• Inventaris seluruh fasilitas yang diberikan kepada pejabat bersangkutan.

Fahmi menilai dokumen penugasan menjadi hal penting untuk memastikan apakah setelah 27 Agustus 2026 masih terdapat kewenangan yang sah untuk menjalankan tugas sebagai Plt. Direktur Utama.

“Kalau memang ada dasar hukum yang sah untuk tetap menjalankan tugas atau menggunakan fasilitas tertentu setelah tanggal 27 Agustus, silakan ditunjukkan dan diperiksa. Tetapi kalau tidak ada dasar kewenangan, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

FORMASI Akan Sampaikan Dumas

POSBAKUM FORMASI Cirebon menyatakan akan menyampaikan laporan atau pengaduan masyarakat (Dumas) kepada tiga pihak, yakni Bupati Cirebon selaku KPM Perumda Air Minum Tirta Jati, Inspektur Kabupaten Cirebon, dan Kapolresta Cirebon.

Laporan tersebut akan meminta pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan fasilitas kedinasan setelah berakhirnya masa tugas, termasuk dugaan penggunaan atribut dan/atau kewenangan jabatan setelah tidak lagi memiliki dasar kewenangan.

FORMASI juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya biaya operasional Perumda yang masih digunakan untuk fasilitas tersebut setelah masa tugas berakhir.

Minta Tidak Ada Pembiaran

Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap tata kelola badan usaha milik daerah.

Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan dokumen serta alat bukti yang sah.

“Kami ingin memastikan aset dan fasilitas Perumda dikelola secara tertib dan bertanggung jawab. Ketika sebuah jabatan berakhir, harus jelas pula bagaimana status fasilitas yang melekat pada jabatan tersebut. Jangan sampai terjadi pembiaran,” tegas Qorib.

Ia menambahkan, apabila seluruh penggunaan fasilitas ternyata memiliki dasar hukum yang sah, maka hal tersebut harus dapat dijelaskan secara terbuka.

“Kalau ternyata semuanya memiliki dasar hukum yang sah, tentu tidak ada persoalan. Tetapi apabila ditemukan penggunaan fasilitas kedinasan tanpa dasar yang sah, maka harus dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Minta Pemeriksaan Menyeluruh

FORMASI Cirebon meminta Bupati Cirebon, Inspektorat Kabupaten Cirebon, dan Kapolresta Cirebon memeriksa sejumlah hal, di antaranya status hukum jabatan setelah 27 Agustus 2026, kegiatan pada 30 Agustus 2026, dasar pencantuman jabatan Plt. Direktur Utama, kendaraan dinas, serta seluruh fasilitas kedinasan yang melekat pada jabatan tersebut.

Selain itu, FORMASI meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen serah terima dan pengembalian fasilitas serta kemungkinan adanya biaya operasional Perumda yang timbul setelah masa tugas berakhir.

Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran administratif, FORMASI meminta agar diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara apabila ditemukan indikasi tindak pidana atau kerugian keuangan daerah maupun Perumda, FORMASI meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

FORMASI Siap Mengawal

Adv. Fahmi Aziz menegaskan pihaknya akan mengawal laporan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai status hukum dan penggunaan fasilitas kedinasan.

“Kami akan mengawal laporan ini. Yang kami minta sederhana: periksa, buka dokumennya, pastikan status hukumnya, dan jangan ada pembiaran. Kami percaya aparat dan pemerintah daerah dapat bekerja secara profesional dan transparan,” pungkasnya.

FORMASI Cirebon menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan merupakan materi yang dimohonkan untuk diperiksa dan diverifikasi oleh pihak berwenang. Dugaan tersebut tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sah.

banner 325x300