cirebon raya, info cirebon raya, berita cirebon raya, cirebon indramayu majalengka kuningan
INSTAGRAMFACEBOOK
banner 728x250

LKBH BARA Gunung Jati Minta Polresta Cirebon Usut Tuntas Dugaan Skandal PDAM Tirta Jati

IMG 20260831 WA0011
banner 120x600
banner 468x60

CIREBON – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) BARA GUNUNG JATI mendesak jajaran Polresta Cirebon untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi yang menyeret lingkungan Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon secara profesional, independen dan transparan.

Desakan tersebut disampaikan Direktur LKBH BARA GUNUNG JATI, Kadlani, menyusul adanya proses klarifikasi yang dilakukan Unit II Tipidkor Satreskrim Polresta Cirebon terkait dugaan transaksi yang dikaitkan dengan persoalan di lingkungan PDAM Tirta Jati.

banner 325x300

Menurut Kadlani, aparat penegak hukum harus memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun, terlebih perkara tersebut menyangkut badan usaha milik daerah dan kepentingan pelayanan publik.

“Kami meminta Kapolresta Cirebon dan Kasat Reskrim memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional, objektif, transparan dan independen. Jangan sampai ada pihak yang mengarahkan atau memengaruhi proses penanganan perkara,” ujar Kadlani, Senin (31/8/2026).

Sebelumnya, Ryaen Erisman (RE) disebut telah mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk menyampaikan pengaduan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, RE juga menyerahkan bukti transaksi serta meminta perlindungan hukum sebagai pihak yang melaporkan transaksi tersebut.

Perkembangan tersebut kemudian diikuti dengan surat undangan klarifikasi dari Satreskrim Polresta Cirebon tertanggal 27 Agustus 2026. Dalam surat itu disebutkan Unit II Tipidkor Satreskrim Polresta Cirebon tengah melakukan verifikasi dan penelaahan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi di Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon.

RE dijadwalkan memberikan keterangan pada Selasa, 1 September 2026 pukul 09.30 WIB di Unit II/Tipidkor Satreskrim Polresta Cirebon.

LKBH minta pemeriksaan tidak berhenti pada transaksi

Kadlani menilai pemeriksaan terhadap dugaan transaksi tersebut tidak boleh hanya berfokus pada pihak yang mentransfer maupun menerima dana.

Menurutnya, transaksi hanya merupakan salah satu bagian yang harus ditelusuri untuk mengetahui konstruksi peristiwa secara menyeluruh.

“Yang harus dicari bukan hanya siapa yang mentransfer dan siapa yang menerima. Aparat perlu mengungkap untuk apa uang tersebut diberikan, atas permintaan siapa, berkaitan dengan kewenangan apa, serta apakah ada keputusan atau pelayanan di lingkungan PDAM Tirta Jati yang memiliki hubungan dengan transaksi tersebut,” katanya.

Ia juga meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lanjutan apabila ditemukan bukti yang mengarah ke pihak lain.

Beberapa hal yang dinilai perlu didalami antara lain asal-usul dan tujuan transaksi, komunikasi antara pihak-pihak terkait, hubungan transaksi dengan kewenangan atau pelayanan di PDAM Tirta Jati, hingga keputusan administratif yang terjadi sebelum maupun sesudah transaksi.

“Kalau dari hasil pemeriksaan ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti, tentu harus ditelusuri. Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada satu pihak sementara rangkaian peristiwanya belum terang,” tegasnya.

Minta penegakan hukum tidak dipengaruhi jabatan

LKBH BARA GUNUNG JATI juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak terpengaruh kepentingan politik, jabatan, hubungan personal maupun tekanan kelompok tertentu.

Kadlani menegaskan pihaknya tidak sedang meminta aparat menghukum seseorang tanpa bukti. Sebaliknya, LKBH meminta agar proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum sebelum ada pembuktian. Kami hanya meminta hukum bekerja. Kalau memang tidak terlibat, pemeriksaan yang objektif akan membuktikannya. Namun jika ditemukan bukti adanya tindak pidana, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa melihat jabatan atau kedudukannya,” ungkapnya.

RE buka transaksi, aparat diminta buka seluruh fakta

Menurut LKBH BARA GUNUNG JATI, langkah RE yang datang sendiri untuk melaporkan transaksi dan menyerahkan bukti harus menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh.

Namun demikian, Kadlani mengingatkan agar laporan maupun transaksi tersebut tidak langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.

“Semua pihak yang disebut maupun diperiksa tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Yang menentukan ada atau tidaknya tindak pidana adalah hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah,” jelasnya.

Tiga poin utama yang diminta LKBH

LKBH BARA GUNUNG JATI menyampaikan tiga poin utama kepada jajaran Polresta Cirebon, yakni:

• Profesional, seluruh pemeriksaan dilakukan berdasarkan fakta, dokumen, keterangan saksi dan alat bukti yang sah.

• Independen, proses penanganan perkara harus terbebas dari intervensi pihak mana pun.

• Tuntas, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, proses tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami meminta agar hukum bekerja secara profesional, independen dan transparan. Buka seluruh fakta, telusuri seluruh aliran dana dan biarkan alat bukti yang menentukan,” pungkas Kadlani.

LKBH BARA GUNUNG JATI menyatakan akan terus mengawal perkembangan proses hukum tersebut secara kritis dan konstruktif dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum.

banner 325x300