CIREBON – Nasib warga transmigrasi lokal (translok) di Desa Seuseupan, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, masih memprihatinkan. Kamis (23/4/2026).
Sejak menempati lahan pada tahun 2001, sekitar 50 kepala keluarga (KK) hingga kini belum menerima sertifikat hak milik atas tanah yang mereka huni.
Puluhan KK Hidup dalam Ketidakpastian Hukum Sejak 2001
Selama lebih dari dua dekade, warga hidup dalam ketidakpastian hukum. Berbagai pendataan dan survei dari instansi terkait telah dilakukan berulang kali, namun belum membuahkan hasil nyata.
“Saya sudah tinggal di sini sejak 2001, tapi belum pernah menerima sertifikat. Padahal sudah sering didata,” ujar Abdul Halim, salah satu warga.
Menurutnya, instansi seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sudah beberapa kali turun ke lokasi. Namun, tindak lanjut dari proses tersebut belum pernah dirasakan warga.
“Katanya akan diproses, tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan,” katanya.
Selain persoalan legalitas tanah, warga juga menghadapi berbagai keterbatasan lain seperti kondisi jalan yang rusak, minimnya akses air bersih, serta program pemberdayaan ekonomi yang belum berjalan optimal.
“Pelatihan ada, seperti membuat paving blok atau pertanian. Tapi tidak ada bantuan modal, jadi tidak bisa berkembang,” tambah Halim.
Warga juga menilai peran pemerintah desa belum maksimal dalam mengawal perjuangan mereka.
Bahkan, sejumlah pihak mempertanyakan sejauh mana upaya pemerintah desa dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Ancam Aksi Demo Jika Tak Ada Kejelasan
Jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, warga mengaku siap menggelar aksi demonstrasi ke pemerintah daerah sebagai bentuk tuntutan atas hak mereka.
“Kalau tidak ada kejelasan, kami akan turun aksi. Kami hanya ingin kepastian,” tegasnya.
Warga berharap pemerintah daerah hingga pusat segera turun tangan dan menyelesaikan persoalan ini secara serius, termasuk memberikan kepastian hukum serta peningkatan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.



















