CIREBON – Pembangunan tower telekomunikasi yang diduga dikerjakan oleh PT Protelindo di Desa Tambelang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, menuai sorotan dan kritik keras dari LSM KOMPAK Korbasis Karangsembung Raya serta warga setempat.
Meski secara administrasi lahan tercatat masuk wilayah Desa Karangtengah, keberadaan fisik proyek berada di lingkungan Desa Tambelang dan dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat Tambelang.
Perbedaan administratif dan lokasi faktual inilah yang memicu polemik serta gelombang penolakan.
Warga menilai proses pembangunan tidak melalui sosialisasi terbuka dan transparan. Bahkan, muncul dugaan pengerjaan proyek sudah berjalan sebelum seluruh perizinan dari instansi terkait dinyatakan lengkap.
Gelombang keberatan warga mencuat pada Kamis (26/2/2026), dengan tuntutan agar pembangunan dihentikan sementara hingga ada kejelasan legalitas dan administrasi.
Sosialisasi Dinilai Terbatas
Ketua Karang Taruna Tambelang, Sodikin, membenarkan bahwa sosialisasi memang pernah dilakukan. Namun, menurutnya, pertemuan tersebut hanya melibatkan puluhan warga yang dianggap terdampak langsung.
Sosialisasi digelar di rumah salah satu Ketua RW dan difasilitasi oleh Sekretaris Desa Tambelang, Karyadi.
“Secara administrasi masuk Karangtengah, tapi keberadaannya di Tambelang. Jadi warga Tambelang yang terdampak langsung,” ujar Sodikin.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat seharusnya dilakukan secara lebih luas agar tidak menimbulkan kesan tertutup dan sepihak.
LSM KOMPAK: Jangan Abaikan Aspirasi Warga
Sementara itu, Ketua Komunitas Masyarakat Pejuang Aspirasi Keadilan (LSM KOMPAK) Korbasis Karangsembung Raya, Moch Falah, S.Sos menegaskan bahwa pembangunan tower telekomunikasi tidak boleh dilakukan tanpa mekanisme yang jelas dan transparan.
“Pembangunan tower harus memenuhi seluruh regulasi yang berlaku. Tidak boleh ada kesan terburu-buru atau mengabaikan aspirasi masyarakat. Jika izin belum lengkap, maka pembangunan harus dihentikan sementara,” tegas Falah.
Ia mendesak agar dilakukan sosialisasi ulang secara terbuka dan menyeluruh, dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat terdampak. Menurutnya, persetujuan warga tidak boleh terkesan dipaksakan atau hanya melibatkan segelintir pihak tanpa keterwakilan yang proporsional.
Falah juga menyatakan pihaknya akan mendatangi pemerintah desa, unsur muspika, serta dinas terkait untuk memastikan apakah seluruh mekanisme perizinan telah ditempuh sesuai aturan.
Selain itu, LSM KOMPAK Korbasis Karangsembung Raya berencana menggelar audiensi resmi guna meminta penjelasan secara transparan dari para pihak terkait.
Aspek Regulasi dan Legalitas
Secara regulasi, pembangunan menara BTS wajib memenuhi sejumlah ketentuan ketat, di antaranya mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo, Undang-Undang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah setempat.
Beberapa persyaratan utama meliputi:
Persetujuan warga dalam radius minimal 125 persen dari tinggi tower
Rekomendasi Kepala Desa dan Camat
Kejelasan status kepemilikan tanah
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Analisis dampak lingkungan
Kesesuaian dengan cell plan pemerintah daerah
Tanpa kelengkapan dokumen tersebut, proyek berpotensi melanggar ketentuan administratif dan dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Protelindo terkait polemik yang berkembang.
Warga berharap ada klarifikasi terbuka agar persoalan ini tidak berkepanjangan dan tetap menjaga kondusivitas wilayah.



















