CIREBON — Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon menyoroti rangkap jabatan yang diemban Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H. Ronianto, S.Pd., MM., yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI Kabupaten Cirebon serta Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka. Senin (18/5/2026).
Berdasarkan hasil kajian hukum dan etik yang dilakukan FORMASI Cirebon, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, pelanggaran prinsip netralitas ASN, serta mencederai profesionalitas birokrasi di sektor pendidikan.
Sekretaris Umum FORMASI Cirebon, Adv. Teja Subakti, SH., MH., menegaskan bahwa rangkap jabatan di lingkungan birokrasi bukan hanya persoalan administratif, melainkan dapat berdampak serius terhadap independensi profesi dan tata kelola pemerintahan yang sehat.
“Rangkap jabatan dan tumpang tindih profesi hanya menjadi akal-akalan penguasa yang pada akhirnya akan merusak marwah profesi kedinasan itu sendiri,” tegas Teja dalam keterangannya kepada awak media.
Menurutnya, seorang pejabat publik semestinya fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, bukan justru mengonsolidasikan kekuasaan melalui berbagai organisasi yang memiliki hubungan langsung dengan kewenangan kedinasannya.
FORMASI menilai posisi Kepala Dinas Pendidikan yang sekaligus menjadi Ketua PGRI berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Sebab, Kepala Dinas memiliki kewenangan melakukan pembinaan, evaluasi hingga pengambilan kebijakan terhadap guru dan sekolah, sementara PGRI merupakan organisasi profesi yang seharusnya independen dalam memperjuangkan aspirasi guru.
“Bagaimana organisasi profesi bisa bersikap independen apabila dipimpin langsung oleh pejabat yang memiliki kekuasaan struktural terhadap anggotanya?” ujar Teja.
Tak hanya itu, rangkap jabatan sebagai Ketua Kwarcab Pramuka juga dinilai berpotensi menciptakan dominasi kekuasaan dalam dunia pendidikan.
FORMASI khawatir kondisi tersebut dapat membuka ruang intervensi birokrasi terhadap organisasi yang seharusnya berjalan independen dan profesional.
Dalam kajiannya, FORMASI juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan kebijakan pendidikan, termasuk dugaan adanya pengaruh terhadap penggunaan Dana BOS untuk mendukung kegiatan organisasi tertentu.
“Dana BOS wajib diprioritaskan sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan siswa. Tidak boleh ada intervensi ataupun penggiringan anggaran demi kepentingan organisasi tertentu,” lanjutnya.
FORMASI menegaskan bahwa kajian tersebut mengacu pada: Undang-Undang ASN; PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS; UU Administrasi Pemerintahan; serta aturan kode etik ASN dan prinsip good governance.
Berdasarkan aturan tersebut, ASN wajib menjaga profesionalitas, netralitas, serta menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan jabatan publik.
Atas dasar itu, FORMASI Cirebon mendesak Bupati Cirebon H. Imron, M.Ag., untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rangkap jabatan yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
“Kami meminta Bupati jangan tutup mata. Pemerintah daerah harus hadir memastikan birokrasi berjalan profesional, sehat, dan bebas dari konflik kepentingan,” pungkas Teja.
FORMASI juga membuka kemungkinan melayangkan pengaduan resmi kepada Ombudsman, Inspektorat, BKPSDM, hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) apabila ditemukan indikasi pelanggaran etik maupun maladministrasi dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan tersebut.



















