CIREBON – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Sa’adi bin Sanding dalam perkara pemalsuan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik). Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Sumber, Rabu (9/9/2026).
Ketua Majelis Hakim, Eka Desi Prasetia, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.
“Menjatuhkan pidana selama satu tahun,” tegas Eka dalam persidangan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dokumen Sporadik atas sebidang tanah seluas sekitar 10 hektare yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga mengubah status penahanan Sa’adi. Sebelumnya berstatus sebagai tahanan kota, terdakwa kemudian ditetapkan menjadi tahanan rumah tahanan negara.
Hakim juga menegaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Terdakwa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum.
“Terdakwa bisa mengajukan banding hingga tujuh hari ke depan,” kata hakim.
Hakim Tolak 10 Poin Pledoi
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Sa’adi terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen Sporadik yang berkaitan dengan objek tanah di Desa Kanci.
Perbuatan terdakwa dinilai menimbulkan kerugian materiel terhadap PT Desa Kanci Indah (DKI), yang disebut sebagai pihak pemilik tanah berdasarkan dokumen kepemilikan yang menjadi bagian dari perkara.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam putusannya, majelis hakim juga menolak seluruh 10 poin pledoi atau nota pembelaan yang sebelumnya disampaikan Sa’adi melalui kuasa hukumnya.
Vonis satu tahun penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya Dituntut 1 Tahun 8 Bulan
Sebelum putusan dibacakan, JPU menuntut Sa’adi dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara.
JPU juga menuntut terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 juta. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Sumber pada Selasa (18/8/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menilai Sa’adi terbukti melakukan perbuatan yang berkaitan dengan pembuatan dokumen Sporadik dan surat keterangan riwayat tanah yang kemudian digunakan dalam perkara perdata.
Peristiwa yang menjadi dasar perkara tersebut terjadi pada 2023. Ketika itu digelar rapat musyawarah di Desa Kanci untuk membahas persoalan tanah di Blok Sibodri atau Sidori yang selama ini digarap masyarakat.
Saat itu, Sa’adi diketahui menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Desa Kanci dan dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat.
Setelah rapat, Sa’adi disebut menerima konsep Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau Sporadik dari Sekretaris Desa Kanci, Abdul Kodir.
Namun, karena mesin tik di kantor Desa Kanci mengalami kerusakan, dokumen tersebut kemudian dibuat Sa’adi di kantor PDAM Kota Cirebon, tempat terdakwa sebelumnya bekerja sebelum pensiun. Persoalan kemudian muncul pada bagian tanggal dalam dokumen tersebut.
Berdasarkan uraian JPU, Sporadik yang dibuat pada 10 Januari 2023 justru tertulis bertanggal 10 Januari 1993.
Dokumen tersebut kemudian ditandatangani terdakwa dan almarhum A Suaksa MA selaku Kepala Desa Kanci serta dibubuhi stempel.
Jaksa menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen tersebut. Salah satunya terkait stempel yang tercantum dalam Sporadik.
Dokumen itu memuat stempel yang disebut sebagai stempel Kantor Agraria Kabupaten Cirebon. Padahal, menurut uraian JPU, nomenklatur dan stempel lembaga pertanahan pada 1993 telah mengalami perubahan.
Selain itu, terdapat perbedaan pada stempel Desa Kanci yang tercantum dalam dokumen. Perbedaan tersebut menjadi salah satu dasar JPU menilai Sporadik yang dibuat terdakwa merupakan dokumen yang tidak benar atau palsu.
Objek Tanah Sudah Bersertifikat HGB
Objek tanah yang tercantum dalam Sporadik diketahui telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 334 atas nama PT Desa Kanci Indah (DKI).
Dalam perkara yang sama, Sa’adi juga disebut membuat surat keterangan riwayat tanah Nomor 592/09/Des.2023 tertanggal 16 Juni 2023.
Menurut JPU, dokumen Sporadik dan surat keterangan riwayat tanah tersebut kemudian dimaksudkan untuk digunakan dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sumber.
Jaksa menilai penggunaan dokumen tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap pihak yang disebut sebagai pemilik sah tanah.
Dalam uraian tuntutannya, kerugian materiel yang dialami PT Desa Kanci Indah disebut mencapai sekitar Rp10 miliar.
Meski demikian, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Sa’adi, atau delapan bulan lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Sa’adi masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



















