banner 728x250

Dugaan Pengelolaan Limbah di Gebang Mekar Disorot, Aktivis: Jangan Tunggu Lingkungan Rusak Baru Bertindak

IMG 20250623 WA0052 1536x866 1
banner 120x600
banner 468x60

CIREBON – Dugaan persoalan pengelolaan limbah industri di Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, mendapat sorotan keras dari aktivis Cirebon Timur. Pemerintah diminta tidak tinggal diam dan segera turun ke lapangan untuk memastikan aktivitas pengelolaan serta penampungan limbah berjalan sesuai ketentuan. Rabu (7/10/2026).

Dalam pengaduan yang telah disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, terdapat dugaan pengumpulan dan penumpukan limbah dari aktivitas industri di wilayah Cirebon Timur, termasuk dugaan penumpukan material secara terbuka atau open dumping. Kondisi tersebut dikhawatirkan berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan saluran air yang berada di sekitar lokasi.

banner 325x300

Aktivis Cirebon Timur, R. Hamzaiya, S.Hum, menilai persoalan seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, apabila benar terdapat aktivitas pengelolaan limbah yang tidak memenuhi ketentuan, maka masyarakat sekitar yang akan menanggung dampaknya.

“Jangan sampai masyarakat baru diperhatikan setelah terjadi pencemaran. Pemerintah harus turun dan membuka kondisi sebenarnya di lapangan. Kalau memang ada kegiatan pengelolaan limbah, tunjukkan dasar perizinannya dan bagaimana standar pengelolaannya,” tegas R. Hamzaiya.

Ia mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas penampungan limbah di wilayah Cirebon Timur. Menurutnya, persoalan lingkungan bukan hanya menyangkut administrasi perusahaan, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat dan kualitas lingkungan dalam jangka panjang.

“Jangan sampai tanah terbuka dijadikan tempat penumpukan limbah tanpa pengendalian yang memadai. Kalau dugaan ini terbukti, tentu tidak boleh dibiarkan. Harus ada tindakan tegas sesuai aturan,” katanya.

R. Hamzaiya juga menyoroti dugaan adanya keterkaitan dengan pengelolaan limbah B3. Dalam pengaduan tersebut, persoalan kerja sama dengan pihak penghasil limbah B3 turut diminta untuk diperiksa dan diverifikasi oleh instansi berwenang.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang mencari-cari kesalahan pihak tertentu. Namun, masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa kegiatan pengelolaan limbah di wilayahnya tidak membahayakan lingkungan.

“Ini bukan persoalan siapa yang kuat atau siapa yang punya kepentingan. Ini soal lingkungan dan masyarakat. Kalau semuanya sesuai aturan, silakan buktikan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran,” tegasnya.

Pengaduan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan ditembuskan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Bupati Cirebon, BKPM RI serta Polres Kabupaten Cirebon Unit Lingkungan Hidup.

R. Hamzaiya meminta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari perizinan, tata kelola limbah, kondisi lokasi penampungan, hingga potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Kami tidak ingin Cirebon Timur menjadi tempat menumpuknya persoalan lingkungan. Pemerintah harus hadir sebelum dampaknya semakin luas.”

banner 325x300