banner 728x250

AMX Indonesia Cirebon Raya Desak Pemkab Transparan Soal Rencana Pembongkaran Kios di Karangwareng

IMG 20261005 WA0016
banner 120x600
banner 468x60

CIREBON — Sejumlah warga bersama aktivis yang tergabung dalam Organisasi Kepemudaan AMX Indonesia Cirebon Raya meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan kejelasan terkait rencana penertiban dan pembongkaran sejumlah kios di sepanjang Jalan Karangsembung, wilayah Desa Karangasem, Kecamatan Karangwareng.

Desakan tersebut disampaikan menyusul telah dikosongkannya sejumlah kios oleh petugas sekitar tujuh bulan lalu. Namun, hingga Senin (5/10/2026), bangunan kios yang telah dikosongkan tersebut belum juga dibongkar.

banner 325x300

Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan warga. Pasalnya, menurut mereka, masih terdapat sejumlah bangunan atau kios lain di sepanjang ruas Jalan Karangsembung yang berada di atas lahan dengan status yang disebut memiliki kesamaan, tetapi belum mendapatkan tindakan penertiban.

Ketua PAC Karangwareng AMX Indonesia Cirebon Raya, Suratman alias Udel, yang juga merupakan salah satu pemilik kios terdampak, meminta Pemkab Cirebon menjelaskan secara terbuka dasar dan tujuan penertiban tersebut.

“Kami meminta pemerintah transparan. Jangan sampai muncul anggapan bahwa pembongkaran ini hanya dilakukan karena ada kepentingan pembangunan perusahaan. Kalau memang dilakukan penertiban karena aset pemerintah, ya lakukan secara menyeluruh dan jangan tebang pilih,” ujar Udel.

Udel mengatakan, warga sebelumnya telah menerima keputusan untuk mengosongkan kios. Namun, ketidakjelasan mengenai kelanjutan penertiban membuat para pemilik kios mempertanyakan kepastian kebijakan pemerintah.

Menurutnya, berkembang informasi di tengah masyarakat bahwa pengosongan dan rencana pembongkaran kios tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan swalayan atau toko serba ada (toserba) di lokasi tersebut.

Meski demikian, Udel menegaskan informasi tersebut sejauh ini belum disertai penjelasan resmi dari pemerintah kepada warga.

“Kami tidak mempermasalahkan kalau memang ada aturan yang harus ditegakkan. Tetapi harus jelas dasar hukumnya dan diterapkan secara adil. Jangan sampai hanya kios-kios tertentu yang ditertibkan, sementara bangunan lain dengan kondisi yang sama tetap berdiri,” katanya.

Ia juga mempertanyakan sikap Pemkab Cirebon, khususnya Satpol PP, yang telah meminta pemilik kios mengosongkan bangunan tetapi hingga kini belum melaksanakan pembongkaran.

“Pemda dalam hal ini Satpol PP merugikan pemilik kios. Sudah tujuh bulan kios dikosongkan, tapi sampai sekarang tidak dibongkar juga. Kalau memang mau dibongkar silakan dibongkar sejak awal, tetapi semua bangunan yang berada di atas tanah PJK maupun PSDA di sepanjang Karangsembung juga harus ditertibkan. Jangan hanya di wilayah kami saja,” tegasnya.

Menurut Udel, warga pada prinsipnya tidak menolak kebijakan pemerintah apabila penertiban dilakukan berdasarkan aturan yang jelas. Namun, mereka meminta adanya perlakuan yang sama terhadap seluruh bangunan yang berdiri di atas lahan dengan status serupa.

“Yang kami minta adalah keadilan. Jangan hanya sebagian yang ditertibkan, sementara yang lain dibiarkan. Kalau memang aturan harus ditegakkan, tegakkan kepada semua tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Ia berharap Pemkab Cirebon segera memberikan penjelasan kepada warga agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas.

“Kami berharap ada komunikasi dan penjelasan secara terbuka. Jangan sampai karena tidak ada kepastian, masyarakat justru membuat asumsi sendiri dan akhirnya menimbulkan gejolak,” imbuhnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Cirebon maupun Satpol PP Kabupaten Cirebon terkait alasan belum dilaksanakannya pembongkaran terhadap kios yang telah dikosongkan.

Pemerintah juga belum memberikan penjelasan mengenai informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan adanya rencana pembangunan swalayan atau toserba di lokasi tersebut.

Konfirmasi dari pihak pemerintah diperlukan untuk memastikan dasar penertiban, status lahan, tahapan pembongkaran, serta apakah kebijakan tersebut memang berkaitan dengan rencana pembangunan sebagaimana yang menjadi pertanyaan warga.

banner 325x300