CIREBON – Kuasa Hukum Bunda Fifi Sofiah mendesak Polres Cirebon Kota untuk segera mengambil langkah hukum tegas terhadap tersangka IFAN EFENDY yang hingga saat ini dinilai belum mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Senin (8/6/2026).
Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/684/X/2021/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 17 Oktober 2021 yang dibuat oleh Fifi Sofiah terkait dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 55 KUHP.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/702/VIII/RES.1.9/2023/Reskrim tanggal 25 Agustus 2023 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Perida Apriani Sisera, S.I.K., M.H., penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut, termasuk saudara IFAN EFENDY anak dari (Alm) Tan Soen Tiong.
Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IFAN EFENDY telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 21 Agustus 2023 untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Selain itu, pada poin rencana tindak lanjut, penyidik menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar berkas perkara atas nama tersangka IFAN EFENDY dapat segera dinyatakan lengkap (P-21) dan selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap II.
Namun demikian, hingga saat ini proses hukum terhadap tersangka IFAN EFENDY dinilai belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas sebagaimana harapan pelapor dan masyarakat.
Kuasa Hukum Bunda Fifi Sofiah, Adv. Qorib, SH., MH., meminta Kapolres Cirebon Kota melalui Kasat Reskrim untuk segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang telah dilakukan penyidik. Akan tetapi kami meminta agar perkara ini tidak berlarut-larut. Status tersangka yang telah disandang saudara IFAN EFENDY harus ditindaklanjuti secara serius demi menjamin kepastian hukum bagi korban maupun masyarakat,” tegas Adv. Qorib, SH., MH.
Menurutnya, apabila tersangka terus berada di luar proses hukum dalam waktu yang terlalu lama, terdapat potensi yang harus menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Kami khawatir apabila penanganan perkara ini terus tertunda, dapat muncul risiko tersangka menghindari proses hukum, mempengaruhi saksi, atau menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Karena itu kami mendesak agar dilakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai kewenangan penyidik,” lanjutnya.
Tim Kuasa Hukum Bunda Fifi Sofiah juga meminta Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan Kepolisian Resor Cirebon Kota untuk memberikan kepastian perkembangan perkara yang telah berjalan sejak tahun 2021 tersebut.
“Kami percaya Polres Cirebon Kota dan Kejaksaan akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Namun masyarakat juga berhak memperoleh kepastian hukum atas perkara yang telah berlangsung cukup lama ini,” tambahnya.
Kuasa Hukum Bunda Fifi Sofiah menegaskan akan terus mengawal perkara dugaan tindak pidana Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 KUHP tersebut hingga seluruh proses hukum selesai dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dan kami akan berkoordinasi dengan Polda Jabar serta Mabes Polri untuk memastikan bahwa Polres Ciko bersikap dan betindak profeaional tanpa ingervensi dari kepentingan manapun.



















