CIREBON – Pelapor dugaan kejanggalan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Mertapadawetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, H. Moh. Anwar Asmali, mengaku kecewa terhadap penanganan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Minggu (26/7/2026).
Kekecewaan itu disampaikan setelah hampir satu bulan sejak laporan diajukan, namun menurutnya belum ada informasi maupun perkembangan yang diterima terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Anwar mengatakan, dirinya tetap menghormati kewenangan serta independensi Kejaksaan dalam menjalankan proses penegakan hukum. Namun, sebagai pelapor sekaligus warga negara, ia berharap adanya kepastian mengenai status penanganan laporan yang telah disampaikan.
“Kami tidak meminta perkara ini diputus terburu-buru. Yang kami harapkan adalah adanya kepastian bahwa laporan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Sampai hari ini kami belum melihat perkembangan yang dapat memberikan keyakinan bahwa laporan tersebut sedang diproses,” ujarnya, Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, transparansi mengenai perkembangan penanganan laporan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ia menilai masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan sesuai prinsip akuntabilitas dan pelayanan publik.
Atas kondisi tersebut, Anwar menyatakan akan mengajukan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sebagai bentuk permohonan supervisi dan pemantauan terhadap penanganan laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Ia juga mengungkapkan, apabila dalam waktu yang dinilai wajar belum terdapat perkembangan yang jelas, dirinya mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar dilakukan pengawasan sesuai kewenangan institusi tersebut.
Anwar menegaskan, langkah yang akan ditempuh bukan bertujuan mengintervensi proses penegakan hukum, melainkan sebagai bentuk penggunaan hak masyarakat untuk memperoleh kepastian atas laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Kami percaya Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang profesional. Justru karena kepercayaan itu, kami berharap laporan masyarakat mendapat perhatian dan tindak lanjut yang jelas, sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa laporan masyarakat diabaikan,” katanya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan kejanggalan pengelolaan PADes Desa Mertapadawetan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk memperoleh penjelasan dan akan memuat tanggapan resmi apabila telah diterima.


















