CIREBON – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) berencana melaporkan dugaan aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik pemasangan sambungan air ilegal di lingkungan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon kepada Polresta Cirebon.
Laporan tersebut akan disertai sejumlah dokumen yang menurut FORMASI layak ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Jumat (24/7/2026).
Ketua Umum FORMASI, Qorib, SH, MH, mengatakan pihaknya menerima sejumlah dokumen yang berisi bukti transfer dan tangkapan layar percakapan elektronik yang dinilai sebagai indikasi awal sehingga perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan dokumen yang diklaim dimiliki FORMASI, terdapat sejumlah transaksi dari rekening atas nama Ryaen Erisman kepada rekening atas nama Hendra Chandra Saputra dengan nominal Rp4 juta, Rp6 juta, Rp10 juta, Rp14 juta, dan Rp165 juta atau dengan total mencapai Rp199 juta.
Selain itu, FORMASI juga mengaku memperoleh tangkapan layar percakapan elektronik yang memuat kalimat, di antaranya, “Bapakku tercinta… ada paket ya,” serta “Sekalian ada untuk transportnya… nyelip.”
Meski demikian, FORMASI menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut belum dapat dijadikan bukti telah terjadinya tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana, seperti dugaan suap, gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, maupun tindak pidana lainnya, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan nantinya diputuskan oleh pengadilan.
“Masyarakat berhak memperoleh pelayanan air bersih yang bersih pula dari praktik-praktik yang diduga melanggar hukum. Apabila terdapat bukti awal berupa dokumen transaksi keuangan dan informasi lain yang patut didalami, maka aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” ujar Qorib dalam keterangannya.
FORMASI juga mengaku memperoleh informasi bahwa salah seorang pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabang PDAM Tirta Jati Suranenggala telah dijatuhi sanksi administratif berupa pencopotan dari jabatan dan dipindahkan menjadi staf.
Menurut FORMASI, sanksi tersebut merupakan kebijakan internal perusahaan dan tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup.
Dalam pengaduan yang akan disampaikan ke Polresta Cirebon, FORMASI mendesak aparat kepolisian untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas), melakukan penyelidikan terhadap dugaan aliran dana yang berkaitan dengan praktik pemasangan sambungan ilegal PDAM, menelusuri seluruh transaksi keuangan melalui mekanisme follow the money, memeriksa seluruh pihak yang mengetahui atau diduga terkait, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
FORMASI menegaskan tujuan pelaporan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan terciptanya tata kelola pelayanan publik yang bersih dan akuntabel.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan dari pihak PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon maupun pihak-pihak yang disebut dalam dokumen terkait atas pernyataan dan dugaan yang disampaikan FORMASI. Berita ini akan diperbarui apabila tanggapan resmi telah diterima.


















