CIREBON – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi Cirebon (FORMASI) mendesak Kapolresta Cirebon dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumber untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Cirebon yang nilainya mencapai sekitar Rp5,1 miliar. Selasa (9/6/2026).
Desakan tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi yang diterbitkan FORMASI pada Juni 2026. Organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pengawasan kebijakan publik, penegakan hukum, dan penguatan demokrasi itu menilai dugaan penyimpangan dana pendidikan tidak boleh diabaikan karena menyangkut kepentingan masyarakat luas dan masa depan dunia pendidikan.
Ketua Umum FORMASI, Adv. Qorib, SH., MH., menegaskan bahwa Dana BOS merupakan anggaran negara yang dialokasikan untuk mendukung operasional sekolah, peningkatan mutu pembelajaran, dan pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Oleh karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan anggaran wajib ditindaklanjuti secara serius dan profesional.
“Dugaan penyimpangan Dana BOS sebesar Rp5,1 miliar ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kami meminta Kapolresta Cirebon dan Kajari Sumber tidak menutup mata maupun menutup telinga terhadap persoalan ini,” tegas Qorib dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka bukan hanya keuangan negara yang dirugikan, tetapi juga masyarakat dan peserta didik yang seharusnya memperoleh manfaat dari anggaran pendidikan tersebut.
FORMASI menilai proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak di tingkat pelaksana.
Semua pihak yang memiliki kewenangan dan keterlibatan dalam pengelolaan anggaran harus dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Untuk itu, FORMASI mendesak aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa seluruh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) se-Kabupaten Cirebon, seluruh Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon beserta pejabat terkait lainnya.
Selain itu, FORMASI juga meminta penyidik menelusuri aliran penggunaan dana serta mengungkap pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan atau manfaat dari dugaan penyimpangan tersebut.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Semua pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, maupun pertanggungjawaban anggaran harus diperiksa apabila terdapat indikasi keterlibatan,” ujar Qorib.
FORMASI juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penanganan perkara.
Organisasi tersebut meminta Polresta Cirebon dan Kejaksaan Negeri Sumber secara berkala menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Menurut FORMASI, sektor pendidikan merupakan sektor strategis yang menentukan kualitas sumber daya manusia di masa depan. Karena itu, pengelolaan anggaran pendidikan harus dilakukan secara bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam sikap resminya, FORMASI menyampaikan enam tuntutan kepada aparat penegak hukum, yakni mengusut tuntas dugaan penyimpangan Dana BOS sebesar Rp5,1 miliar, memeriksa seluruh K3S dan Korwil Pendidikan se-Kabupaten Cirebon, memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon beserta pihak terkait lainnya, mengungkap pihak yang bertanggung jawab, serta menyelamatkan keuangan negara dan hak masyarakat atas anggaran pendidikan yang bersih dan transparan.
Sebagai organisasi masyarakat sipil, FORMASI menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga ada kejelasan hukum.
“Pendidikan adalah hak rakyat. Anggaran pendidikan adalah uang rakyat. Karena itu setiap dugaan penyalahgunaannya wajib diusut sampai tuntas,” tegas Adv. Qorib, SH., MH.
FORMASI berharap aparat penegak hukum dapat bertindak independen, profesional, dan bebas dari intervensi dalam menangani dugaan penyimpangan dana pendidikan tersebut demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan peserta didik.



















