CIREBON — Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) BARA Gunung Jati mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon tidak mengabaikan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di lingkungan pendidikan. Selaaa (29/9/2026).
Desakan tersebut kembali disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam pemungutan dan pengelolaan iuran serta santunan anggota PGRI Cabang Gunungjati yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
LKBH BARA meminta laporan tersebut tidak berhenti sebatas administrasi maupun klarifikasi, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan secara objektif terhadap dokumen dan alat bukti yang tersedia.
Direktur LKBH BARA Gunung Jati, Kadlani, mengatakan persoalan tata kelola keuangan di lingkungan pendidikan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Kami melihat persoalan tata kelola di dunia pendidikan Kabupaten Cirebon sudah sangat memprihatinkan. Ketika muncul berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan dana, jangan sampai aparat penegak hukum justru menutup mata. Laporan masyarakat jangan diabaikan,” tegas Kadlani.
Menurutnya, laporan dugaan penyimpangan tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai tindak pidana. Namun, dugaan tersebut juga tidak semestinya diabaikan tanpa proses pemeriksaan.
Kadlani meminta Kejaksaan menelusuri seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana tersebut, termasuk mekanisme pemungutan, pencatatan, penggunaan hingga pertanggungjawabannya.
“Kami tidak meminta Kejaksaan memvonis siapa pun. Kami meminta Kejaksaan memeriksa. Buka dokumennya, telusuri aliran dananya, periksa pihak yang mengelola, dan apabila diperlukan lakukan audit. Dari situlah akan terlihat apakah ada pelanggaran hukum atau tidak,” ujarnya.
Minta Laporan Masyarakat Diberi Kepastian
LKBH BARA juga menyoroti pentingnya kepastian tindak lanjut terhadap laporan masyarakat. Menurut Kadlani, keberanian masyarakat menyampaikan laporan seharusnya diikuti dengan respons yang jelas dari aparat penegak hukum.
Ia menegaskan, apabila setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya indikasi tindak pidana, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat sudah berani melapor, membawa data dan dokumen, tetapi kemudian laporannya berhenti di meja administrasi. Kalau memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Tetapi apabila ditemukan indikasi tindak pidana, jangan ragu untuk memprosesnya sesuai hukum,” kata Kadlani.
Dunia Pendidikan Harus Bersih dan Transparan
Kadlani menilai sektor pendidikan memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan kepentingan guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta masa depan generasi muda.
Karena itu, setiap dana yang dikelola di lingkungan pendidikan maupun dana yang dihimpun dari anggota organisasi profesi harus dikelola secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam persoalan iuran PGRI Cabang Gunungjati, LKBH BARA meminta Kejaksaan memeriksa seluruh rangkaian pengelolaan dana.
Mulai dari dasar pemungutan, jumlah anggota yang dikenakan iuran, nominal dana yang terkumpul, mekanisme penyetoran, pencatatan keuangan, penggunaan dana, hingga mekanisme pertanggungjawaban dan penyaluran santunan.
Sebelumnya, muncul informasi mengenai adanya perbedaan antara nominal iuran yang disebut sebagai kewajiban dengan nominal pungutan yang dilaporkan oleh masyarakat.
LKBH BARA menegaskan, perbedaan angka tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi melalui dokumen dan pemeriksaan. Hal itu, kata Kadlani, tidak boleh langsung disimpulkan sebagai kerugian maupun tindak pidana.
“Kejaksaan Jangan Tutup Mata”
Kadlani kembali menyampaikan pesan tegas kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon agar seluruh laporan masyarakat terkait dugaan korupsi maupun penyimpangan diperiksa secara profesional.
“Kami mendesak Kejaksaan jangan tutup mata terhadap berbagai laporan dugaan korupsi maupun penyimpangan di Kabupaten Cirebon. Jangan ada laporan masyarakat yang diabaikan hanya karena menyangkut pihak atau institusi tertentu. Semua harus diperiksa secara objektif dan profesional,” tegasnya.
Ia juga meminta proses penegakan hukum tidak dipengaruhi kedekatan, jabatan maupun kepentingan tertentu.
Menurutnya, fakta, dokumen dan alat bukti harus menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
“Jangan ada kesan tebang pilih. Jangan ada kesan kasus tertentu diproses sementara laporan lainnya dibiarkan. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, usut berdasarkan hukum. Kalau tidak terbukti, jelaskan kepada masyarakat. Yang kami tuntut adalah kepastian hukum,” ujar Kadlani.
LKBH BARA Gunung Jati menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial dan advokasi masyarakat.
Kadlani menegaskan, pengawalan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan setiap laporan masyarakat memperoleh proses yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan terus mengawal. Bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi untuk memastikan hukum benar-benar hadir. Dunia pendidikan harus bersih, pengelolaan dana harus transparan, dan setiap laporan masyarakat harus mendapatkan respons yang jelas dari aparat penegak hukum,” pungkasnya.



















