CIREBON – Pelaksanaan proyek pemasangan jaringan pipa gas di kawasan Perumahan Kopi Montong, Kota Baru Keandra, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, menuai keluhan penghuni. Kondisi jalan lingkungan yang dipenuhi galian memanjang, tumpukan tanah, dan material berserakan dinilai mengganggu kenyamanan serta akses warga menuju rumah mereka.
Keluhan tersebut mencuat pada Sabtu (10/10/2026). Warga mempertanyakan pelaksanaan pekerjaan yang dinilai kurang tertib, termasuk tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada penghuni yang terdampak langsung.
Salah seorang pemilik rumah di Cluster Manara, Adv. Qorib, S.H., M.H., yang juga menjabat Ketua Umum Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon, menyayangkan kondisi tersebut.
Menurutnya, pekerjaan infrastruktur semestinya dilaksanakan secara profesional, terencana, dan transparan dengan tetap memperhatikan keselamatan serta kepentingan masyarakat.
Qorib menilai, pelaksanaan proyek tidak seharusnya mengabaikan kondisi lingkungan perumahan yang setiap hari digunakan warga untuk beraktivitas.
“Saya sangat kecewa. Lingkungan rumah kami yang sebelumnya dapat digunakan dengan baik, tiba-tiba mengalami kerusakan akibat pekerjaan proyek. Kami sebagai penghuni tidak mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu. Ini bukan cara kerja yang profesional. Pekerjaan terkesan amburadul dan dilakukan semaunya sendiri, karep dewek!” tegas Qorib.
Ia menambahkan, setiap pekerjaan yang berdampak pada jalan lingkungan dan akses menuju rumah warga harus disertai perencanaan yang jelas, pengamanan lokasi, serta tanggung jawab untuk memulihkan kondisi fasilitas yang terdampak setelah pekerjaan selesai.
Sebagai Ketua Umum FORMASI Cirebon, Qorib meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon dan instansi terkait memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum (APH) melakukan penelaahan secara objektif apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek.
Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup dokumen perizinan yang dipersyaratkan, identitas pemilik atau operator jaringan gas, kontraktor pelaksana, penanggung jawab lapangan, serta pihak yang berwenang memberikan persetujuan atas penggunaan jalan lingkungan.
“Ini harus ditelusuri secara menyeluruh. Kami tidak ingin ada permainan pihak-pihak tertentu yang pada akhirnya merugikan masyarakat. Aparat penegak hukum harus memeriksa dokumen perizinan yang diperlukan dan memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Qorib juga meminta pihak terkait menjelaskan secara terbuka dasar pelaksanaan proyek, status jalan yang digunakan, dokumen persetujuan dari pengembang, serta kewajiban pelaksana dalam memulihkan kondisi lingkungan.
Ia menegaskan, apabila pihak pelaksana menyatakan telah memperoleh izin dari PT Tulus Asih Group selaku pengembang Perumahan Kopi Montong Kota Baru Keandra, pernyataan tersebut perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen yang sah.
Menurutnya, persetujuan pengembang perlu dibedakan dari perizinan teknis atau persetujuan lain yang mungkin diwajibkan berdasarkan status jalan, karakteristik jaringan gas, dan ketentuan yang berlaku.
Warga Siapkan Protes kepada Pengembang dan Pemerintah
Warga menyatakan akan menyampaikan keberatan secara resmi kepada PT Tulus Asih Group, Pemerintah Kabupaten Cirebon, dan instansi teknis terkait.
Mereka berharap pengembang tidak mengabaikan keluhan penghuni serta segera memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek, termasuk langkah yang akan dilakukan untuk mengembalikan kondisi jalan lingkungan seperti semula.
FORMASI Cirebon juga mendorong adanya evaluasi terhadap legalitas pekerjaan, penerapan standar keselamatan, dan pemenuhan kewajiban pemulihan fasilitas yang terdampak.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi pihak yang menanggung akibat dari pekerjaan proyek. Kalau memang seluruh perizinan sudah lengkap, silakan tunjukkan dan jelaskan kepada masyarakat. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Qorib.
Ia menegaskan, pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Warga juga dapat menempuh upaya hukum untuk meminta pemulihan maupun ganti rugi apabila kerugian yang dialami dapat dibuktikan dan persyaratan hukumnya terpenuhi.
Dalam konteks tersebut, Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata dapat menjadi salah satu dasar untuk mengkaji dugaan perbuatan melawan hukum atau kelalaian yang menimbulkan kerugian. Namun, penerapannya tetap harus mempertimbangkan unsur-unsur hukum serta fakta yang dapat dibuktikan.
Sementara itu, dugaan pelanggaran perizinan perlu ditelaah berdasarkan ketentuan yang relevan dengan jenis pekerjaan, status jalan, dan kewenangan instansi terkait.
Pembangunan Infrastruktur Tidak Boleh Abaikan Hak Warga
Qorib menegaskan, keberatan warga bukan semata-mata penolakan terhadap pembangunan jaringan pipa gas. Persoalan utama yang disoroti adalah tata cara pelaksanaan pekerjaan, minimnya informasi kepada penghuni, gangguan terhadap akses rumah, serta belum jelasnya tanggung jawab pemulihan jalan.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan kenyamanan, keselamatan, dan hak warga yang terdampak langsung.
“Pembangunan harus membawa manfaat, bukan justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat. Kami meminta pekerjaan dilakukan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab. Jangan abaikan hak warga. Jalan yang rusak harus dipulihkan, keselamatan penghuni harus dijamin, dan seluruh perizinan yang diperlukan harus diperiksa,” tegasnya.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Cirebon dan instansi teknis terkait segera menindaklanjuti keluhan tersebut melalui pemeriksaan lapangan serta meminta penjelasan dari pihak pengembang dan pelaksana proyek.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari PT Tulus Asih Group maupun pihak pelaksana proyek mengenai keluhan warga, kelengkapan perizinan, dan rencana pemulihan jalan masih perlu dikonfirmasi.
Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait agar persoalan ini dapat diselesaikan berdasarkan fakta, keterbukaan informasi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
FORMASI Cirebon menegaskan bahwa kepentingan dan keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian utama. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum, dengan tetap menjamin hak warga atas lingkungan perumahan yang aman, tertib, dan layak.



















