CIREBON — Karya ilmiah mahasiswa yang mengulas persoalan mangkraknya proyek revitalisasi Pasar Jungjang, Kabupaten Cirebon, mendapat sorotan dari pihak pedagang. Selain mempertanyakan objektivitas materi penelitian, kuasa hukum pedagang juga menyoroti proses pengumpulan data hingga perbedaan identitas perguruan tinggi dalam sejumlah dokumen penelitian.
Karya ilmiah berjudul “Analisis Yuridis Tidak Berjalannya Proyek Revitalisasi Pasar Jungjang Kabupaten Cirebon” tersebut dinilai belum menggambarkan persoalan secara menyeluruh karena disebut tidak melibatkan seluruh pihak yang berkaitan langsung dengan sengketa revitalisasi Pasar Jungjang.
Keberatan itu disampaikan kuasa hukum pedagang Pasar Jungjang, Agus Prayoga, Senin (5/10/2026).
Menurut Agus, penelitian yang mengangkat persoalan hukum dan sengketa di tengah masyarakat semestinya dilakukan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, verifikasi data, serta memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang menjadi objek penelitian untuk menyampaikan keterangan.
Ia mengaku mempertanyakan proses pengumpulan data yang digunakan dalam penyusunan jurnal tersebut. Sebab, menurutnya, pihak pedagang maupun Kepala Desa Jungjang disebut tidak pernah dimintai klarifikasi secara langsung sebelum hasil penelitian beredar.
“Persoalan Pasar Jungjang ini masih berproses secara hukum. Seharusnya seluruh pihak yang berkaitan diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan agar penelitian benar-benar objektif,” ujar Agus.
Ia mengatakan, persoalan revitalisasi Pasar Jungjang tidak bisa dilihat hanya berdasarkan satu sumber atau perspektif. Terlebih, pihak pedagang memiliki sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses hukum perkara tersebut.
Dokumen itu, kata Agus, antara lain penetapan pengadilan hingga putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang menurutnya penting untuk menjadi bahan dalam melihat persoalan secara utuh.
“Kami memiliki dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara ini. Karena itu, persoalan Pasar Jungjang harus dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari satu sisi,” katanya.
Selain substansi penelitian, Agus juga mempertanyakan aspek administratif yang berkaitan dengan identitas peneliti dan perguruan tinggi.
Ia mengaku menemukan perbedaan keterangan mengenai asal perguruan tinggi penulis dalam sejumlah dokumen yang diterimanya.
Menurut Agus, dalam dokumen jurnal dan izin penelitian yang diperlihatkan kepadanya, peneliti disebut berasal dari Universitas Gunung Jati (UGJ). Namun, dalam dokumen yang diterbitkan Kesbangpol Kabupaten Cirebon, terdapat keterangan yang mencantumkan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Perbedaan tersebut dinilai perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran mengenai status akademik peneliti maupun proses penelitian.
“Perbedaan administrasi ini perlu dijelaskan secara akademik maupun administratif, terlebih karya ilmiah tersebut sudah beredar di ruang publik,” ujarnya.
Agus menilai persoalan tersebut menjadi penting karena isi penelitian dianggap telah menimbulkan persepsi yang merugikan pihak tertentu, khususnya mereka yang selama ini terlibat dalam persoalan revitalisasi Pasar Jungjang.
Di tengah polemik tersebut, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon memberikan klarifikasi mengenai pencantuman nama institusinya dalam persoalan jurnal tersebut.
Humas UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Mohamad Arifin, menegaskan bahwa nama Legian Dwi Rasta yang disebut sebagai penulis jurnal tidak tercatat sebagai mahasiswa UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Menurut Arifin, pihak kampus telah melakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) maupun dokumen yang berkaitan dengan penelitian.
“Hasil pengecekan menunjukkan bahwa Legian Dwi Rasta tercatat sebagai mahasiswa Universitas Gunung Jati Cirebon, bukan mahasiswa UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon,” jelas Arifin.
UIN SSC juga meluruskan informasi mengenai struktur akademik kampus. Arifin menyebut UIN SSC tidak memiliki Fakultas Hukum, melainkan Fakultas Syariah.
Ia menjelaskan, setiap penelitian mahasiswa UIN SSC memiliki prosedur akademik dan administratif yang harus dipenuhi, termasuk ketentuan mengenai perizinan penelitian melalui Kesbangpol serta kesesuaian identitas peneliti dengan dokumen penelitian.
Menurutnya, pencantuman nama UIN SSC dalam persoalan jurnal tersebut perlu diluruskan apabila tidak sesuai dengan fakta administrasi akademik kampus.
Agus mengapresiasi klarifikasi yang disampaikan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Menurutnya, penjelasan tersebut penting untuk meluruskan informasi mengenai institusi pendidikan yang dikaitkan dengan penulis jurnal.
“Kami mengapresiasi respons UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon yang telah memberikan klarifikasi secara cepat dan terbuka,” kata Agus.
Namun, persoalan tersebut tidak berhenti pada aspek administrasi. Agus menyatakan pihaknya tengah mengkaji langkah hukum terhadap pihak yang membuat maupun menerbitkan karya ilmiah tersebut.
Ia menyebut terdapat dugaan penggunaan data yang dinilai tidak sesuai serta dugaan dampak terhadap nama baik Kepala Desa Jungjang.
Menurut Agus, setiap langkah hukum nantinya akan didasarkan pada dokumen dan bukti yang dimiliki pihaknya.
“Kami tidak mempersoalkan penelitian sebagai karya akademik. Yang kami persoalkan adalah ketika data yang digunakan dinilai tidak lengkap, tidak ada klarifikasi kepada pihak yang berkepentingan, kemudian hasilnya beredar ke publik dan menimbulkan dampak terhadap pihak tertentu,” tegasnya.
Agus juga mempertanyakan metodologi serta dasar penyusunan jurnal “Analisis Yuridis Tidak Berjalannya Proyek Revitalisasi Pasar Jungjang Kabupaten Cirebon”.
Menurut dia, penelitian yang berkaitan dengan persoalan hukum perlu dilakukan secara hati-hati dengan memastikan validitas data, metode penelitian, serta memberikan ruang kepada pihak-pihak yang menjadi objek kajian untuk menyampaikan hak jawab.
Terlebih, persoalan revitalisasi Pasar Jungjang disebut masih berkaitan dengan proses hukum dan sengketa antara sejumlah pihak.
Agus berharap polemik tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme akademik maupun hukum secara terbuka sehingga tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa karya ilmiah yang mengangkat konflik sosial maupun hukum perlu mengedepankan akurasi data, verifikasi sumber, metodologi yang jelas, objektivitas, dan keberimbangan agar hasil penelitian tidak menimbulkan persoalan baru bagi pihak-pihak yang menjadi objek kajian.



















