CIREBON — Polemik rencana penjualan atau pembebasan lahan tambak garam di wilayah Bungko, Desa Suryanegala, Kabupaten Cirebon, kembali mencuat. Kelompok Tani “Nenggala Ayu” bersama kuasa hukumnya, Adv. QORIB, SH., MH., meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan penjelasan secara terbuka terkait informasi pelepasan lahan yang disebut mencapai sekitar 500 hektare.
Permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan koordinasi antara Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, perwakilan petani garam Suryanegala, dan Tim Hukum Law Office QMS Partner, Selasa (1/9/2026).
Dalam pertemuan itu, petani menyampaikan sikap untuk mempertahankan lahan tambak garam yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian masyarakat.
Dinas Ketahanan Pangan Mengaku Tidak Mengetahui
Pertemuan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai informasi rencana penjualan atau pembebasan lahan di wilayah tersebut.
Dalam forum, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon disebut menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya informasi mengenai penjualan lahan di Suryanegala sebagaimana yang disampaikan masyarakat.
Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian petani dan kuasa hukum karena di tingkat masyarakat telah beredar informasi mengenai rencana pembebasan lahan.
Atas kondisi itu, sejumlah pertanyaan pun muncul, di antaranya siapa pihak yang merencanakan pembebasan, untuk kepentingan apa, siapa pelaksananya, apa dasar hukumnya, serta sejauh mana pemilik lahan telah dilibatkan.
Kuasa hukum petani menilai seluruh informasi tersebut perlu diklarifikasi secara resmi agar tidak menimbulkan keresahan dan simpang siur di tengah masyarakat.
Petani Sebut Ada Pendekatan Pembelian
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan petani juga menyampaikan adanya pendekatan pembelian lahan.
Menurut keterangan yang disampaikan petani, sekitar dua bulan sebelumnya mereka bertemu dengan seseorang bernama Topik yang disebut menyampaikan keinginan untuk membeli tanah tambak milik petani.
Petani juga menyampaikan bahwa beberapa pemilik lahan lainnya telah menjual tanahnya dengan harga sekitar Rp13.000 per meter persegi.
Dalam notulensi pertemuan, disebutkan pula bahwa berdasarkan keterangan petani, Topik tidak memiliki keterkaitan dengan pihak owner.
Keterangan tersebut masih berupa informasi dari pihak petani dan membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan agar persoalan dapat diketahui secara utuh.
Rencana Pembebasan Lahan Turut Dipertanyakan
Petani juga menyampaikan bahwa pada pekan sebelumnya mereka bertemu dengan Camat dan mendapatkan informasi mengenai adanya rencana pembebasan lahan di wilayah tersebut.
Masih berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pertemuan, pihak petani menyebut Camat menjelaskan bahwa proses pembebasan lahan akan dilakukan oleh koperasi milik seseorang bernama Taufik yang disebut ditunjuk oleh pihak owner.
Informasi tersebut menjadi salah satu poin yang diminta untuk diklarifikasi oleh pemerintah daerah.
Pasalnya, di satu sisi masyarakat mengaku memperoleh informasi mengenai rencana pembebasan lahan, sementara instansi pemerintah yang hadir dalam pertemuan menyatakan belum mengetahui informasi penjualan lahan tersebut.
500 Hektare Disebut Sudah Diplotting
Sorotan lain muncul terkait informasi mengenai lahan seluas sekitar 500 hektare yang disebut telah diplotting dan dikaitkan dengan tanda tangan Bupati Cirebon.
Kelompok tani meminta Pemkab Cirebon memberikan penjelasan mengenai kebenaran informasi tersebut, termasuk dasar dan tujuan plotting lahan.
Petani juga mempertanyakan status lahan masyarakat apabila masuk dalam area yang disebut diplotting tersebut.
Mereka meminta pemerintah menjelaskan apakah pemilik lahan telah dilibatkan, apakah sudah ada persetujuan untuk menjual atau melepaskan lahan, serta siapa pihak yang mengajukan atau berkepentingan terhadap lahan tersebut.
Petani Tak Ingin Kehilangan Sumber Penghidupan
Kelompok Tani “Nenggala Ayu” menegaskan tidak ingin kehilangan lahan tambak yang selama ini menjadi sumber penghidupan.
Para petani juga menyatakan keberatan apabila tanah mereka harus dibeli dengan harga yang dinilai tidak sesuai. Bahkan, sebagian petani disebut tidak memiliki keinginan untuk menjual lahannya.
Bagi petani, lahan tambak garam bukan sekadar aset ekonomi, tetapi merupakan tempat menggantungkan kehidupan keluarga.
Mereka juga mengkhawatirkan perubahan kondisi sosial-ekonomi apabila lahan dilepaskan. Petani yang sebelumnya memiliki lahan sendiri dikhawatirkan hanya menjadi pekerja setelah tanah tersebut berpindah kepemilikan.
Kuasa Hukum: Petani Harus Dilindungi
Kuasa Hukum Kelompok Tani “Nenggala Ayu”, Adv. QORIB, SH., MH., menegaskan bahwa petani harus dilibatkan dalam setiap proses yang menyangkut lahan dan sumber penghidupan mereka.
“Petani adalah tulang punggung perekonomian desa yang harus dilindungi dan dijaga oleh negara. Jangan sampai masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tambak justru kehilangan sumber kehidupannya sendiri,” ujar QORIB.
Ia meminta pemerintah hadir sejak awal dan memastikan setiap proses berjalan secara terbuka serta sesuai ketentuan.
“Banyak persoalan petani garam yang sedang dihadapi. Dalam kondisi seperti ini, negara harus hadir memberikan perlindungan yang kokoh bagi kelangsungan hidup para petani garam. Pemerintah harus bertindak tegas,” tegasnya.
QORIB menambahkan, pihaknya tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, menurutnya, setiap proses harus dilakukan secara transparan, adil dan tidak mengorbankan masyarakat.
“Kami tidak anti pembangunan. Kami tidak menghalangi investasi atau kepentingan pembangunan sepanjang dilakukan secara terbuka, adil, sesuai ketentuan, dan tidak mengorbankan masyarakat,” katanya.
Ia juga menyoroti kekhawatiran petani yang berpotensi kehilangan status sebagai pemilik lahan.
“Jangan sampai petani hari ini menjadi pemilik, tetapi setelah tanahnya dilepaskan mereka hanya menjadi buruh di atas tanah yang dahulu menjadi sumber kehidupannya,” ujarnya.
Tujuh Poin Didesakkan kepada Pemkab Cirebon
Atas persoalan tersebut, Kelompok Tani “Nenggala Ayu” melalui kuasa hukumnya mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon mengambil sejumlah langkah.
Pertama, membuka informasi secara terang mengenai ada atau tidaknya rencana penjualan, pembebasan, pengadaan maupun pelepasan lahan tambak garam di wilayah Bungko, Desa Suryanegala.
Kedua, memberikan penjelasan mengenai status informasi plotting lahan seluas 500 hektare, termasuk dasar dan tujuannya.
Ketiga, memastikan seluruh petani dan pemilik lahan yang terdampak dilibatkan dalam setiap proses.
Keempat, mencegah terjadinya proses pembebasan lahan secara sepihak.
Kelima, memastikan adanya keadilan dalam penentuan nilai lahan apabila memang terdapat proses pembebasan.
Keenam, memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi terhadap petani apabila lahan tambak produktif dilepaskan.
Ketujuh, menghadirkan seluruh pihak dalam forum resmi, mulai dari pemerintah daerah, unsur kecamatan, petani, pemilik lahan hingga pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan rencana pembebasan.
QMS Partner Siapkan Surat Resmi
Sebagai tindak lanjut pertemuan, Tim Hukum Law Office QMS Partner akan menyampaikan surat resmi kepada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon.
Langkah tersebut diharapkan menjadi pintu masuk untuk pertemuan lanjutan yang menghadirkan seluruh pihak terkait sehingga informasi mengenai rencana pelepasan lahan dapat diklarifikasi secara terbuka.
Adv. QORIB menyatakan pihaknya akan terus mendampingi Kelompok Tani “Nenggala Ayu” melalui langkah-langkah sesuai koridor hukum.
“Kami akan kawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Prinsip kami jelas: petani harus mendapatkan perlindungan. Jangan sampai keputusan mengenai tanah rakyat dibuat tanpa rakyat. Negara harus hadir dan pemerintah harus bertindak tegas,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi petani mengenai rencana pembelian atau pembebasan lahan tersebut. Klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Cirebon maupun pihak terkait lainnya masih diperlukan untuk memastikan status dan kebenaran informasi mengenai lahan seluas 500 hektare tersebut.


















