Cirebon – Menyikapi semakin banyaknya masyarakat yang mengaku menjadi korban dalam perkara yang diduga melibatkan Kuwu Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Law Office QMS Partner melalui Divisi Litigasi dan Pendampingan Klien mendesak Satreskrim Polresta Cirebon untuk segera mengambil langkah hukum secara cepat, profesional, dan objektif. Selasa (7/7/2026).
Adv. Fadil Imron, S.H., selaku Kuasa Hukum dari Divisi Litigasi dan Pendampingan Klien, menyatakan bahwa pihaknya berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti setiap laporan yang telah diterima agar tidak semakin banyak masyarakat yang mengaku menjadi korban.
“Kami mendesak Satreskrim Polresta Cirebon untuk bertindak cepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai terus bermunculan korban berikutnya. Kami meyakini Polri, khususnya Satreskrim Polresta Cirebon, akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Adv. Fadil Imron, S.H.
Sementara itu, Adv. Muslimin, SH. selaku Direktur Law Office QMS Partner, menyampaikan bahwa pihaknya juga akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Cirebon agar melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Desa Pabedilan Kidul sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan menyampaikan surat resmi kepada Bupati Cirebon agar melakukan evaluasi dan mengambil langkah-langkah sesuai kewenangannya terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa Pabedilan Kidul. Apabila berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, kami berharap pemerintah daerah mengambil tindakan administratif yang diperlukan agar pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujar Muslimin di sela-sela mendampingi kliennya.
Law Office QMS Partner menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada para klien serta mengawal proses penegakan hukum hingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat, dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



















