CIREBON – Seorang warga Kabupaten Cirebon yang merupakan klien Law Office QMS Partner secara resmi melaporkan Kuwu Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, ke Polresta Cirebon atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Laporan tersebut diajukan pada Jumat (3/7/2026) setelah, menurut pihak pelapor, berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan penagihan yang dilakukan selama beberapa bulan tidak membuahkan hasil.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum pelapor, perkara bermula sekitar Agustus 2025 ketika klien memperoleh pekerjaan pengaspalan jalan di Desa Pabedilan Kidul dengan nilai sekitar Rp30 juta.
Pada waktu yang hampir bersamaan, menurut pelapor, Kuwu Desa Pabedilan Kidul juga meminjam uang sebesar Rp30 juta dengan alasan kebutuhan anggaran kegiatan desa. Sekitar sepekan kemudian, disebutkan kembali terjadi peminjaman uang sebesar Rp5 juta.
Selanjutnya, pada Oktober 2025, klien kembali diminta mengerjakan pekerjaan pengurugan jalan dengan nilai sekitar Rp20 juta. Menurut keterangan pelapor, seluruh kewajiban tersebut dijanjikan akan diselesaikan setelah pencairan anggaran desa pada November 2025.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan berlalu, pembayaran tersebut diklaim tidak pernah direalisasikan. Pihak pelapor mengaku telah berulang kali melakukan penagihan, termasuk melalui pembuatan surat pernyataan kesanggupan membayar, tetapi kewajiban tersebut belum juga dipenuhi.
Kuasa hukum pelapor juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan yang difasilitasi di Polsek pada 13 Mei 2026, Sekretaris Desa disebut menyampaikan bahwa anggaran desa telah dicairkan.
Dalam kesempatan itu, menurut pelapor, Kuwu kembali menandatangani surat pernyataan dan berjanji melunasi seluruh kewajibannya paling lambat 15 Juni 2026. Akan tetapi, pelapor menyatakan pembayaran tersebut tetap tidak dilakukan.
Atas dasar itu, klien akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan pendampingan Law Office QMS Partner guna memperoleh kepastian hukum atas hak-haknya.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Law Office QMS Partner, Adv. Fahmi Aziz, S.H., mengatakan kliennya telah beritikad baik dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah.
“Klien kami sangat dirugikan, baik secara materiil maupun nonmateriil. Selama berbulan-bulan klien menunggu iktikad baik dari pihak yang dilaporkan, bahkan telah beberapa kali diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya. Karena tidak ada penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, akhirnya klien memilih menggunakan hak konstitusionalnya dengan melaporkan perkara ini kepada Polresta Cirebon,” ujarnya.
Fahmi menambahkan, pihaknya berharap laporan tersebut diproses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap jajaran penyidik Polresta Cirebon dapat menangani perkara ini secara tegak lurus, profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Kami percaya Polri akan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa laporan tersebut masih berupa dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, seluruh proses pembuktian menjadi kewenangan penyidik, dan apabila perkara berlanjut ke pengadilan, kebenarannya akan diuji melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Law Office QMS Partner menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, Kuwu Desa Pabedilan Kidul maupun Pemerintah Desa Pabedilan Kidul belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terlapor dan Polresta Cirebon guna memperoleh keterangan lebih lanjut sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.



















