banner 728x250

Meningkatnya Keberadaan WNA di Cirebon Timur Jadi Sorotan, Tokoh Masyarakat Dorong Penguatan Pengawasan Tim Pora

Screenshot 20260630 194359 Gallery
Foto : ilustrasi
banner 120x600
banner 468x60

CIREBON – Meningkatnya aktivitas dan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di sejumlah wilayah Cirebon Timur menjadi perhatian masyarakat.

Tokoh masyarakat Cirebon Timur, R. Hamzaiya S. Hum, meminta Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bersama instansi terkait memperkuat pengawasan guna memastikan seluruh keberadaan dan aktivitas WNA telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

banner 325x300

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya jumlah WNA yang bekerja maupun beraktivitas di kawasan industri dan sejumlah wilayah di Cirebon Timur, Selasa (30/6/2026).

Menurut Hamzaiya, pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari fungsi negara dalam menjaga ketertiban administrasi, keamanan, serta kepastian hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

“Pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Setiap WNA yang berada di Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan, izin tinggal, dan dokumen keimigrasian yang sah serta masih berlaku,” ujarnya.

Ia menilai koordinasi antarinstansi yang tergabung dalam Tim Pora perlu terus dioptimalkan, baik melalui pertukaran data, verifikasi dokumen, maupun pengawasan lapangan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi potensi pelanggaran keimigrasian, penyalahgunaan izin tinggal, maupun aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Secara khusus, Hamzaiya meminta agar pengawasan juga dilakukan terhadap keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja maupun menjalankan aktivitas di lingkungan PT Long Rich.

Menurutnya, perusahaan yang mempekerjakan WNA perlu dipastikan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk dokumen penggunaan tenaga kerja asing, izin tinggal, serta ketentuan di bidang ketenagakerjaan.

“Pengawasan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.

Selain itu, Hamzaiya juga menyoroti informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai adanya sejumlah WNA yang telah menikah dengan warga negara Indonesia di wilayah Cirebon Timur.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dari instansi terkait agar seluruh administrasi kependudukan, dokumen perkawinan, hingga status keimigrasian para pihak dipastikan telah memenuhi ketentuan hukum.

Ia berharap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dapat bersinergi dengan Kantor Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, serta instansi lainnya dalam melakukan pengawasan administrasi kependudukan terhadap WNA yang berdomisili maupun bekerja di Cirebon Timur.

Hamzaiya menegaskan bahwa pengawasan tersebut bukan merupakan bentuk diskriminasi terhadap warga negara asing, melainkan pelaksanaan kewajiban pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga tertib administrasi.

“Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, keberadaan maupun aktivitas warga negara asing harus berada dalam koridor hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan adalah bagian dari penegakan hukum, bukan pembatasan terhadap hak-hak seseorang,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan menyampaikan informasi kepada instansi yang berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian atau aktivitas WNA yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Informasi tersebut, menurutnya, dapat menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pengawasan terhadap keberadaan orang asing sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta peraturan pelaksanaannya, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA yang dimaksud. Pemberitaan ini merupakan penyampaian aspirasi masyarakat yang mendorong peningkatan fungsi pengawasan oleh instansi berwenang.

Apabila di kemudian hari terdapat keterangan resmi dari pihak Imigrasi, Tim Pora, maupun PT Long Rich, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

banner 325x300